MITRAGUNA BERKAH - FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

23 September 2026 - 31 Desember 2026

Bagikan:   

facebook twitter wa

MITRAGUNA BERKAH

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

No Pertanyaan Jawaban
1 Apakah yang dimaksud Mitraguna Berkah? Pembiayaan yang diberikan bank kepada ASN dan pegawai tetap perusahaan/lembaga negara/yayasan/badan usaha lainnya dan pengajuannya dilakukan secara massal (kelompok) maupun perorangan.
2 Siapakah segmen nasabah pembiayaan Mitraguna Berkah? Nasabah segmen ASN BO2, BUMN & Group, Lembaga Negara, TNI/POLRI, Dokter dan Pegawai RS, dan Perusahaan Swasta
3 Apa benefit yang diperoleh nasabah untuk pembiayaan Mitraguna Berkah 

Benefit untuk nasabah antara lain

  • Pembiayaan s.d Rp 1,5 Miliar
  • Tenor s.d 15 tahun
  • Tanpa agunan
  • Angsuran Fix s.d pembiayaan lunas 
4 Apa syarat nasabah pembiayaan Mitraguna Berkah
  • WNI
  • Usia minimal 21 tahun atau telah menikah
  • Usia maks. Saat jatuh tempo pembiayaan maks. 58 tahun atau belum pensiun sebelum jatuh tempo pembiayaan.
  • Segmen ASN BO2, BUMN & Group, Lembaga Negara, TNI/POLxRI, Dokter dan Pegawai RS, dan Pegawai Swasta
  • Payroll BSI 
5 Apa syarat dokumen pengajuan pembiayaan Mitraguna Berkah? 
  • Form permohonan
  • Copy KTP Nasabah & Pasangan/KK (jika sudah menikah)
  • Copy NPWP
  • SK Pegawai (khusus ASN)
  • Copy Dokumen pendapatan
  • SIP yang masih berlaku untuk profesi dokter 
6 Apa skema yang digunakan dalam pembiayaan Mitraguna Berkah?  Skema akad yang digunakan dalam pembiayaan Mitraguna Berkah antara lain Murabahah, Ijarah, dan Musyarakah Mutanaqhishah (MMQ)

 


Promo