19 September 2025 | Literasi Syariah
Pilihan investasi kini semakin beragam, ada investasi dalam bentuk surat berharga seperti saham dan reksadana ataupun investasi dalam bentuk logam mulia berupa emas. Namun dalam memilih investasi, pajak merupakan salah satu hal yang menjadi pertimbangan, termasuk emas.
Sejak diberlakukan pada 1 Agustus 2025, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025 pembelian emas akan dipungut pajak sebesar 0,25%. Lalu siapa saja pembeli yang dikenakan pajak 0,25%? Yuk simak penjelasannya.
Dasar Aturan Pajak Emas
Sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion. Aturan ini menjadi dasar hukum bagi lembaga jasa keuangan (LJK) dalam menjalankan usaha bullion, yang mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, maupun kegiatan terkait lainnya.
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kegiatan usaha bullion, pemerintah menetapkan ketentuan khusus di bidang perpajakan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta kemudahan administrasi dalam pengenaan pajak penghasilan atas kegiatan tersebut, termasuk pada impor emas batangan. Penyederhanaan ketentuan perpajakan ini dituangkan melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yakni PMK nomor 51 dan 52 tahun 2025 yang mengatur PPh Pasal 22.
Melalui PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, pemerintah menetapkan penyesuaian pajak emas, terutama pada transaksi emas batangan dan perhiasan. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghadirkan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien serta mencegah terjadinya pemungutan pajak ganda (double taxation).
Siapa pembeli emas yang kena pajak?
Berikut ketentuan pembelian emas berdasarkan PMK nomor 51 dan 52 tahun 2025:
1. Pembeli akhir (individu) emas perhiasan maupun batangan saat ini tidak lagi dikenakan PPh Pasal 22. Ketentuan ini ditegaskan dalam PMK 52/2025, yang menyatakan bahwa pajak tidak berlaku untuk transaksi langsung kepada konsumen.
2. Sementara itu, lembaga keuangan (LJK) atau pihak yang menjalankan usaha bullion tetap dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas transaksi emas yang dilakukan. Ketentuan ini tertuang dalam PMK 51/2025 dan mulai berlaku per 1 Agustus 2025.
As a trusted institution in the bullion business, gold purchases at BSI are tax-free under MOF Regulation No. 52 of 2025, allowing customers to save gold more easily without extra deductions. Even for gold sales, the Income Tax (Article 22) rate is now much lighter — reduced from 1.5% to just 0.25% for sales above Rp10 million, while sales under Rp10 million are completely tax-fre.
Salah satu produk andalan Bullion Bank BSI adalah BSI Gold. Produk ini berupa emas batangan eksklusif berlogo BSI Emas batangan eksklusif berlogo BSI yang tersertifikasi SNI dengan karatase 99,99%, serta telah memperoleh rekomendasi kesesuaian Syariah dari MUI. Melalui BSI Gold, nasabah dapat membeli emas fisik baik secara tunai maupun cicilan dengan harga yang terjangkau. Keunggulannya, emas ini dapat dilakukan penjualan kembali (buyback) kepada mitra melalui outlet BSI dengan harga beli dan jual yang kompetitif. Saat ini BSI Gold tersedia dalam bentuk fisik dengan pecahan 5 gr, 10 gr, 25 gr, 50 gr, dan 100 gr.
BSI menawarkan berbagai program untuk nasabah Cicil Emas BSI Gold untuk nasabah, info promo bisa didapatkan di outlet BSI terdekat. Transaksi BSI Gold tentunya sesuai prinsip syariah karena BSI Gold dapat dimiliki melalui Produk BSI Cicil Emas telah mendapatkan persetujuan DSN (Dewan Syariah Nasional) dan DPS (Dewan Pengawas Syariah). Selain itu produk emas batangan BSI Gold telah mendapat sertifikat halal dari MUI.
Selain itu, melalui aplikasi BYOND by BSI, nasabah bisa menikmati berbagai kemudahan lain, mulai dari jual beli emas secara real time 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, bebas biaya transfer ke sesama rekening emas, biaya admin rendah, bahkan bisa cetak emas mulai dari pecahan 2 gram. Tidak hanya itu, emas batangan 24 karat yang dibeli di BSI terjamin 100% keaslian dan keamanannya, serta tersedia fitur zakat emas untuk mempermudah ibadah sekaligus menjaga keberkahan investasi.
Mulai investasi emas di BSI sekarang dan nikmati kemudahan dan kenyamanan lainnya.