|
PROGRAM CASHBACK AKTIVASI BYOND BY BSI & CASHBACK BIAYA BI FAST SELAMA 3 BULAN SYARAT DAN KETENTUAN |
|
| No | Syarat dan Ketentuan |
| 1 | Program ini berlaku untuk nasabah baru yang melakukan pembukaan rekening online via BYOND by BSI selama periode program dan memasukkan kode promo : BSI2026 |
| 2 | Nasabah wajib melakukan 1 (satu) kali transaksi apapun melalui BYOND by BSI di bulan yang sama dengan bulan pembukaan rekening online. |
| 3 | Periode program : 01 Oktober – 31 Desember 2026. |
| 4 | Nasabah yang eligible poin 1 – 3 berhak mendapatkan cashback senilai Rp 20.000,- yang akan dikreditkan paling cepat H+5 hari kerja di bulan selanjutnya. |
| 5 |
Nasabah berhak mendapatkan tambahan cashback dengan melakukan beberapa misi transaksi di bulan yang sama dengan bulan pembukaan rekening online dengan detail sebagai berikut :
|
| 6 |
Nasabah eligible poin 4 juga berhak mendapatkan cashback hingga Rp 60.000,- dengan rincian sebagai berikut :
|
| 7 | Cashback poin 6 akan di kreditkan paling cepat H+5 di bulan berikutnya setelah nasabah melakukan transaksi transfer BI Fast dengan pengkreditan secara kesuluruhan dari total transaksi transfer BI Fast yang dilakukan di bulan sebelumnya dengan maksimal 8 (delapan) kali per bulan. |
| 8 | Kuota untuk 2.000 nasabah pertama per bulan dengan kuota dihitung dari transaksi pertama. |
| 9 | Tidak berlaku pembukaan rekening manual |
| 10 | 1 CIF / Nomor Handphone / Periode Program. |
| 11 | Nasabah yang melakukan penutupan rekening atau me-non aktif kan BYOND by BSI selama periode promo berlangsung dianggap tidak eligible. |
| 12 | Nasabah tidak dianggap eligible jika nasabah sudah mendapatkan reward dari program pembukaan rekening online pada bulan sebelumnya atau bulan yang berjalan. |
| 13 | Bank Syariah Indonesia berhak mengubah, memperbarui, atau menyesuaikan mekanisme sesuai dengan kebijakan internal Bank jika terdapat indikasi kecurangan dan pelanggaran sistem tanpa memberikan pemberitahuan sebelumnya. |
| 14 | Keputusan Bank Syariah Indonesia pada program ini bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat. |