| Q & A PROGRAM BSI GRIYA HAKIM | ||
| No | Pertanyaan | Jawaban |
| 1 | Apa itu Program BSI GRIYA HAKIM? | Program BSI Griya Hakim merupakan pembiayaan BSI Griya dengan special price yang berlaku untuk segmen nasabah Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di seluruh Indonesia. |
| 2 | Apa keunggulan Program BSI GRIYA HAKIM dibandingkan dengan pembiayaan KPR lainnya? | BSI GRIYA HAKIM merupakan pembiayaan KPR dengan prinsip syariah dan beberapa keunggulan lainnya diantaranya:
|
| 3 | Siapa saja yang dapat mengikuti Program BSI GRIYA HAKIM? | Seluruh Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Republik Indonesia dapat menjadi peserta. |
| 4 | Bagaimana ketentuan Program BSI GRIYA HAKIM bagi nasabah? |
|
| 5 | Berapa lama periode Program BSI GRIYA HAKIM? | Periode Program BSI GRIYA HAKIM berlaku s.d. 30 September 2026. |
| 6 | Apa saja tujuan pembiayaan Program BSI GRIYA HAKIM? | Pembiayaan ini dapat digunakan untuk tujuan pembelian rumah / apartemen / ruko / rukan dengan kondisi baru atau bekas dan take over dengan/tanpa top up serta Refinancing. |
| 7 | Berapa maksimal tenor pembiayaan BSI GRIYA HAKIM? | Tenor untuk pembiayaan BSI Griya Hakim dapat mengajukan pembiayaan hingga 15 tahun. |
| 8 | Bagaimana cara membayar kewajiban angsuran BSI GRIYA HAKIM setiap bulannya? | Pembayaran kewajiban angsuran BSI Griya Hakim dapat dilakukan dengan cara:
|
| 9 | Apakah Pembiayaan Program BSI GRIYA HAKIM hanya dapat digunakan untuk pembelian rumah di developer? | Tidak, selain tujuan pembelian rumah baru dari proyek developer, nasabah bisa mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah bekas. |
| 10 | Apakah pembiayaan BSI GRIYA HAKIM wajib payroll di Bank BSI? | Tidak, nasabah non payroll tetap bisa mengajukan pembiayaan BSI Griya. |
| 11 | Apakah pembiayaan BSI Griya mengakomodir joint income? | Ya bisa, nasabah bisa mengajukan pembiayaan BSI Griya secara joint income dengan pasangan. |
| 12 | Jika ada keterlambatan pembayaran angsuran BSI GRIYA HAKIM apakah dikenakan denda? | Tidak, keterlambatan pembayaran angsuran BSI Griya Hakim tidak dikenakan denda. |
*Syarat, ketentuan, dan mekanisme program berlaku.