|
PRODUK PRULITE PROTECTION SYARIAH SYARAT DAN KETENTUAN |
||
| No | Syarat | Ketentuan |
| 1 | Nama Produk | Asuransi Jiwa PRULite Protection Syariah (PRULite Protection Syariah) |
| 2 | Deskripsi Produk | Asuransi Jiwa PRULite Protection Syariah (PRULite Protection Syariah) adalah produk asuransi jiwa syariah tradisional dwiguna kombinasi dari PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) yang memberikan Manfaat Perlindungan Jiwa atas risiko meninggal dunia, Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Libur Lebaran serta menyediakan Manfaat Dana Tahapan dan Manfaat Akhir Kepesertaan untuk mendukung berbagai rencana keuangan. |
| 3 | Tipe Produk | Asuransi Jiwa Syariah Tradisional Dwiguna Kombinasi |
| 4 | Pengelola | PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) |
| 5 | Mata Uang | Rupiah |
| 6 | Ketentuan Usia Masuk |
a. Pemegang Polis:
b. Peserta Yang Diasuransikan:
|
| 7 | Masa Kepesertaan | 15 tahun |
| 8 | Masa Pembayaran Kontribusi | 6 tahun |
| 9 | Seleksi Risiko |
Guaranteed Issuance Offer (GIO)* *) Calon Peserta Yang Diasuransikan dapat diterima tanpa pemeriksaan kesehatan maupun tanpa pernyataan kesehatan, namun tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan regulasi yang berlaku. |
| 10 | Ketentuan Kontribusi & Frekuensi Pembayaran Kontribusi | ![]() |
| 11 | Santunan Asuransi |
Persentase* dari total Kontribusi yang diterima Pengelola *) Besaran persentase mengacu pada bagian “Manfaat Asuransi” |
| 12 | Keistimewaan Produk |
a. Perlindungan Jiwa yang Optimal Memberikan perlindungan jiwa atas risiko meninggal dunia, meninggal dunia akibat Kecelakaan, serta meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Libur Lebaran. b. Manfaat Dana Tahapan dan Manfaat Akhir Kepesertaan untuk Mendukung Perencanaan Keuangan Jangka Menengah Terdapat Manfaat Dana Tahapan yang dibayarkan secara berkala selama Masa Kepesertaan serta Manfaat Akhir Kepesertaan untuk mendukung berbagai rencana keuangan jangka menengah. c. Masa Pembayaran Kontribusi yang Relatif Singkat dengan Nilai yang Terjangkau Masa Pembayaran Kontribusi hanya 6 tahun untuk perlindungan hingga 15 tahun dengan nilai Kontribusi yang terjangkau mulai dari Rp1.000.000 per triwulan. d. Proses Penerimaan Seleksi Risiko Mudah dan Cepat Kemudahan pengajuan asuransi dengan seleksi risiko Guaranteed Issuance Offer (GIO)* dimana Calon Peserta Yang Diasuransikan dapat diterima tanpa pemeriksaan kesehatan, maupun tanpa pernyataan kesehatan, namun dengan tetap memenuhi persyaratan administrasi dan regulasi yang berlaku. |
| 13 | Manfaat Asuransi |
1. Santunan Meninggal Dunia1 Santunan Meninggal Santunan Meninggal Dunia adalah santunan yang akan dibayarkan oleh Pengelola dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia pada Masa Kepesertaan. Dengan dilakukannya pembayaran santunan ini, maka Polis otomatis berakhir.
2. Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan1 Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan adalah tambahan santunan yang akan dibayarkan oleh Pengelola dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan pada Masa Kepesertaan. Dengan dilakukannya pembayaran santunan ini, maka Polis otomatis berakhir.
3. Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Libur Lebaran1 Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Libur Lebaran adalah tambahan santunan yang akan 3/13 dibayarkan oleh Pengelola dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Libur Lebaran pada Masa Kepesertaan berdasarkan ketentuan Polis. Dengan dilakukannya pembayaran santunan ini, maka Polis otomatis berakhir.
4. Manfaat Dana Tahapan2 Manfaat Dana Tahapan adalah sejumlah uang sebagaimana tertera dalam Tabel Manfaat Dana Tahapan pada Ringkasan Polis yang akan dibayarkan oleh Pengelola dalam hal Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai dengan jadwal pembayaran Manfaat Dana Tahapan, berdasarkan ketentuan Polis.
5. Manfaat Akhir Kepesertaan3 Manfaat Akhir Kepesertaan adalah sejumlah uang sebagaimana tertera dalam tabel Manfaat Asuransi pada Ringkasan Polis yang akan dibayarkan oleh Pengelola dalam hal Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai dengan Tanggal Akhir Kepesertaan, berdasarkan ketentuan Polis. Dengan disetujuinya pengajuan dan dibayarkannya Manfaat Akhir Kepesertaan, maka Polis otomatis berakhir.
Catatan:
|
|
PRODUK PRULITE PROTECTION SYARIAH FREQUENTLY ASKED QUESTIONS |
||
| No | Pertanyaan | Jawaban |
| 1 | Bagaimana tata cara pengajuan Polis Asuransi Prudential Syariah? |
a. Nasabah mengunjungi kantor cabang BSI atau bertemu dengan tenaga pemasar BSI untuk kemudian diarahkan untuk bertemu dengan Tenaga Pemasar Prudential Syariah.
|
| 2 | Bagaimana tata cara pengajuan klaim Manfaat Asuransi? |
Pengajuan klaim Manfaat Asuransi sebagaimana yang dimaksud di atas harus diserahkan kepada Pengelola dalam jangkawaktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia. Pengajuan klaim Manfaat Asuransi akan ditindaklanjuti dan diselesaikan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak dokumen pengajuan klaim Manfaat Asuransi telah diterima Pengelola secara lengkap. Untuk kejadian klaim Manfaat Asuransi sebelum Periode Tidak Dapat Ditinjau Kembali atau klaim kondisi tertentu, pengajuan klaim tersebut akan ditindaklanjuti dan diselesaikan selambat-lambatnya 90 sampai 110 hari kerja sejak dokumen pengajuan klaim Manfaat Asuransi telah diterima Pengelola secara lengkap dan proses verifikasi yang dilakukan Pengelola dianggap sudah selesai. Manfaat Asuransi akan dibayarkan paling lambat 30 hari kalender sejak pengajuan klaim Manfaat Asuransi disetujui oleh Pengelola. Informasi lengkap terkait Tata Cara Pengajuan Klaim Manfaat Asuransi dapat mengacu pada ketentuan Polis asuransi. |
| 3 | Apa yang dimaksud dengan Masa Mempelajari Polis (Free Look Period)? |
|
| 4 | Bagaimana ketentuan pembayaran dan syarat pengajuan Santunan Meninggal Dunia, Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, dan Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Libur Lebaran? |
a. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia pada Masa Kepesertaan dan Polis masih berlaku, maka Pengelola akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa Santunan Meninggal Dunia dengan ketentuan sebagai berikut:
b. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan, maka Pengelola akan membayarkan Manfaat Asuransi Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dengan ketentuan sebagai berikut:
c. Dalam Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Libur Lebaran*, maka Pengelola akan membayarkan Manfaat Asuransi Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Libur Lebaran secara sekaligus sebesar tambahan 20% dari total Kontribusi yang diterima Pengelola. *)Periode Musim Libur Lebaran adalah 2 minggu, terhitung sejak 7 hari kalender sebelum tanggal 1 Hari Raya Idulfitri sebagaimana ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia. d. Pengajuan klaim Santunan Meninggal Dunia harus dilengkapi dokumen sebagai berikut:
|
| 5 | Bagaimana ketentuan pembayaran Manfaat Dana Tahapan? |
a. Pengelola akan membayarkan Manfaat Dana Tahapan dari beban Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta), dengan jumlah sebagaimana tertera pada Polis. Pembayaran manfaat ini akan dilakukan secara otomatis ke rekening Pemegang Polis yang terdaftar pada Pengelola, dengan ketentuan Peserta Yang Diasuransikan tetap hidup dan Polis tetap berlaku pada saat jadwal pembayaran Manfaat Dana Tahapan sebagaimana tertera pada Ringkasan Polis. b. Apabila saat pembayaran Manfaat Dana Tahapan, Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) tidak cukup untuk memenuhi pembayaran manfaat tersebut, maka Pengelola akan memberikan hibah sebesar kekurangannya dari dana milik Pengelola berdasarkan Akad Hibah Mu’allaqah bi alSyarth sehingga manfaat dapat dibayarkan.
d. Dalam hal terdapat Manfaat Dana Tahapan yang belum dibayarkan dan Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia sebelum jadwal pembayaran Manfaat Dana Tahapan selanjutnya dan Polis telah dipulihkan, maka Manfaat Dana Tahapan yang belum dibayarkan tersebut (jika ada), akan dibayarkan bersamaan dengan Manfaat Asuransi. e. Apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia sebelum jadwal pembayaran Manfaat Dana Tahapan jatuh tempo, namun pengajuan klaim meninggal dunia baru dilakukan setelah Manfaat Dana Tahapan tersebut dibayarkan oleh Pengelola, maka atas pengajuan klaim yang bersangkutan, Pengelola akan mengurangi pembayaran Manfaat Asuransi dengan Manfaat Dana Tahapan yang telah dibayarkan pada periode jatuh tempo tersebut. |
| 6 | Bagaimana ketentuan pembayaran dan syarat pengajuan Manfaat Akhir Kepesertaan? |
a. Pengelola akan membayarkan Manfaat Akhir Kepesertaan sebagaimana tertera pada Ringkasan Polis ditambah dengan sisa Nilai Tunai (jika ada) setelah memperhitungkan pembayaran Manfaat Akhir Kepersertaan dikurangi dengan kewajiban yang tertunggak (jika ada), dengan ketentuan Peserta Yang Diasuransikan tetap hidup dan Polis tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pembayaran Manfaat Akhir Kepesertaan sebagaimana tertera pada Polis. b. Manfaat Akhir Kepesertaan akan dibayarkan atas beban Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta). c. Apabila saat pembayaran Manfaat Akhir Kepesertaan, Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) tidak cukup untuk memenuhi pembayaran manfaat, maka Pengelola akan memberikan hibah sebesar kekurangannya dari dana milik Pengelola berdasarkan Akad Hibah Mu’allaqah bi al-Syarth sehingga Manfaat Akhir Kepesertaan dapat dibayarkan. d. Apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia sebelum Manfaat Akhir Kepesertaan dibayarkan namun pengajuan klaim meninggal dunia baru dilakukan setelah Manfaat Akhir Kepesertaan dibayarkan oleh Pengelola, maka dalam hal klaim meninggal dunia tersebut disetujui oleh Pengelola, maka pembayaran Manfaat Asuransi akan dikurangi dengan pembayaran Manfaat Akhir Kepesertaan yang telah dibayarkan. e. Dengan disetujuinya pengajuan dan dibayarkannya Manfaat Akhir Kepesertaan, maka Polis otomatis berakhir. f. Apabila Manfaat Akhir Kepesertaan pada akhir kepesertaan tidak diambil atau tidak dibayarkan pada waktunya, Pengelola tidak berkewajiban untuk membayar denda dan/atau kompensasi dalam bentuk apa pun g. Pengajuan Manfaat Akhir Kepesertaan harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
|
| 7 | Apa hal-hal yang dapat menyebabkan Polis berakhir dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan (termasuk Pengecualian Manfaat?) |
a. Apabila Pengelola menemukan bahwa suatu Informasi Konsumen yang terdapat dalam Dokumen Permohonan tidak benar, tidak akurat, tidak terkini, tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, tidak konsisten antara satu dengan yang lainnya, dan/atau tidak lengkap, antara lain termasuk namun tidak terbatas pada usia; jenis kelamin; jenis pekerjaan; alamat domisili; data kesehatan (termasuk Status Merokok) dan hobi Peserta Yang Diasuransikan; data penghasilan rutin; atau data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnya, meskipun dilakukan dengan iktikad terbaik, maka sesuai kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum pada Dokumen Permohonan, Pengelola berhak membatalkan atau mengakhiri Polis. b. Dalam jangka waktu 2 tahun sejak Tanggal Mulai Kepesertaan atau sejak tanggal Pemulihan Polis terakhir, mana yang paling akhir ("Contestable Period”), Pengelola berhak untuk meninjau ulang kebenaran atau keabsahan dari Polis berdasarkan setiap Informasi Konsumen yang diberikan dalam setiap Dokumen Permohonan. Jika selama Contestable Period, Pengelola menemukan fakta bahwa suatu Informasi Konsumen yang ada dalam suatu Dokumen Permohonan ternyata tidak benar, tidak akurat, tidak terkini, tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, tidak konsisten antara satu dengan yang lainnya, dan/atau tidak lengkap, maka sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum dalam Dokumen Permohonan, Pengelola berhak:
c. Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, pemalsuan, kesalahan yang disengaja dalam pemberian Informasi Konsumen, dan/atau penyembunyian suatu Informasi Konsumen yang sebenarnya dalam Dokumen Permohonan, yang tidak perlu dibuktikan oleh putusan pengadilan, baik selama Contestable Period maupun setelahnya, maka sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum dalam Dokumen Permohonan, Pengelola berhak untuk mengakhiri Polis, termasuk Polis yang telah dipulihkan maupun Polis lainnya atas nama Pemegang Polis dan/atau Peserta Yang Diasuransikan yang ada pada Pengelola, terhitung sejak tanggal Pengelola menemukan unsur kebohongan, penipuan, pemalsuan, kesalahan yang disengaja dalam pemberian Informasi Konsumen, dan/atau penyembunyian suatu Informasi Konsumen yang sebenarnya dalam Dokumen Permohonan. Atas pengakhiran tersebut, Pengelola tidak berkewajiban untuk mengembalikan Kontribusi dan membayarkan Manfaat Asuransi apa pun. Informasi lebih lanjut mengacu pada ketentuan Polis. d. Selain hak pembatalan atau pengakhiran Polis, berdasarkan kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum pada Dokumen Permohonan, Pengelola juga berhak untuk melakukan hal-hal berikut:
masing-masing sesuai kebijakan Pengelola dan/atau ketentuan penilaian atas risiko (underwriting) yang berlaku pada produk Asuransi Jiwa Syariah ini. e. Ketentuan dalam Polis PRULite Protection Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena hal berikut:
f. Ketentuan dalam Polis PRULite Protection Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan karena hal berikut:
g. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada poin (e) dan (f), maka Pengelola tidak berkewajiban membayar apa pun, kecuali membayarkan Nilai Tunai sesuai ketentuan Polis setelah dikurangi kewajiban yang tertunggak/timbul (jika ada). |
| 8 | Apa yang dapat menyebabkan Polis Lewat Waktu (Lapsed)? | Pengelola memberikan Masa Leluasa (Grace Period) untuk melakukan pembayaran Kontribusi hingga 1 hari sebelum tanggal yang sama di bulan berikutnya dari Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi. Apabila nasabah tidak melakukan pembayaran Kontribusi paling lambat dalam Masa Leluasa (Grace Period) selama Masa Pembayaran Kontribusi maka masa berlaku polis akan berakhir karena lewat waktu (lapsed). |
| 9 | Apakah dampak dan risiko dari Polis Lewat Waktu (Lapsed)? | Apabila Polis menjadi lewat waktu (lapsed) maka kepesertaan Polis PRULite Protection Syariah akan berakhir secara otomatis. |
| 10 | Apa kewajiban Anda sebagai Pemegang Polis? |
|