Produk PRULite Protection Syariah

22 September 2026 - 31 Desember 2026

Bagikan:   

facebook twitter wa

PRODUK PRULITE PROTECTION SYARIAH

SYARAT DAN KETENTUAN

No Syarat Ketentuan
1 Nama Produk  Asuransi Jiwa PRULite Protection Syariah (PRULite Protection Syariah) 
2 Deskripsi Produk Asuransi Jiwa PRULite Protection Syariah (PRULite Protection Syariah) adalah produk asuransi jiwa syariah tradisional dwiguna kombinasi dari PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) yang memberikan Manfaat Perlindungan Jiwa atas risiko meninggal dunia, Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Libur Lebaran serta menyediakan Manfaat Dana Tahapan dan Manfaat Akhir Kepesertaan untuk mendukung berbagai rencana keuangan.
3 Tipe Produk  Asuransi Jiwa Syariah Tradisional Dwiguna Kombinasi  
4 Pengelola  PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah)
5 Mata Uang  Rupiah 
6 Ketentuan Usia Masuk 

a. Pemegang Polis:

  • Minimal 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia sebenarnya)

 

b. Peserta Yang Diasuransikan:

  • 6-50 tahun (Usia pada Ulang Tahun Berikutnya) 
7 Masa Kepesertaan  15 tahun
8 Masa Pembayaran Kontribusi  6 tahun
9 Seleksi Risiko

Guaranteed Issuance Offer (GIO)*

*) Calon Peserta Yang Diasuransikan dapat diterima tanpa pemeriksaan kesehatan maupun tanpa pernyataan kesehatan, namun tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan regulasi yang berlaku.

10 Ketentuan Kontribusi & Frekuensi Pembayaran Kontribusi
11 Santunan Asuransi 

Persentase* dari total Kontribusi yang diterima Pengelola

*) Besaran persentase mengacu pada bagian “Manfaat Asuransi” 

12 Keistimewaan Produk 

a. Perlindungan Jiwa yang Optimal

Memberikan perlindungan jiwa atas risiko meninggal dunia, meninggal dunia akibat Kecelakaan, serta meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Libur Lebaran.

b. Manfaat Dana Tahapan dan Manfaat Akhir Kepesertaan untuk Mendukung Perencanaan Keuangan Jangka Menengah

Terdapat Manfaat Dana Tahapan yang dibayarkan secara berkala selama Masa Kepesertaan serta Manfaat Akhir Kepesertaan untuk mendukung berbagai rencana keuangan jangka menengah.

c. Masa Pembayaran Kontribusi yang Relatif Singkat dengan Nilai yang Terjangkau

Masa Pembayaran Kontribusi hanya 6 tahun untuk perlindungan hingga 15 tahun dengan nilai Kontribusi yang terjangkau mulai dari Rp1.000.000 per triwulan.

d. Proses Penerimaan Seleksi Risiko Mudah dan Cepat

Kemudahan pengajuan asuransi dengan seleksi risiko Guaranteed Issuance Offer (GIO)* dimana Calon Peserta Yang Diasuransikan dapat diterima tanpa pemeriksaan kesehatan, maupun tanpa pernyataan kesehatan, namun dengan tetap memenuhi persyaratan administrasi dan regulasi yang berlaku. 

13 Manfaat Asuransi 

1. Santunan Meninggal Dunia1

Santunan Meninggal Santunan Meninggal Dunia adalah santunan yang akan dibayarkan oleh Pengelola dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia pada Masa Kepesertaan. Dengan dilakukannya pembayaran santunan ini, maka Polis otomatis berakhir.

2. Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan1

Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan adalah tambahan santunan yang akan dibayarkan oleh Pengelola dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan pada Masa Kepesertaan. Dengan dilakukannya pembayaran santunan ini, maka Polis otomatis berakhir. 

3. Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Libur Lebaran1

Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Libur Lebaran adalah tambahan santunan yang akan 3/13 dibayarkan oleh Pengelola dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Libur Lebaran pada Masa Kepesertaan berdasarkan ketentuan Polis. Dengan dilakukannya pembayaran santunan ini, maka Polis otomatis berakhir. 

 4. Manfaat Dana Tahapan2

Manfaat Dana Tahapan adalah sejumlah uang sebagaimana tertera dalam Tabel Manfaat Dana Tahapan pada Ringkasan Polis yang akan dibayarkan oleh Pengelola dalam hal Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai dengan jadwal pembayaran Manfaat Dana Tahapan, berdasarkan ketentuan Polis. 

5. Manfaat Akhir Kepesertaan3

Manfaat Akhir Kepesertaan adalah sejumlah uang sebagaimana tertera dalam tabel Manfaat Asuransi pada Ringkasan Polis yang akan dibayarkan oleh Pengelola dalam hal Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai dengan Tanggal Akhir Kepesertaan, berdasarkan ketentuan Polis. Dengan disetujuinya pengajuan dan dibayarkannya Manfaat Akhir Kepesertaan, maka Polis otomatis berakhir. 

Catatan:

  1. Dengan dilakukannya pembayaran manfaat ini, Polis PRULite Protection Syariah otomatis berakhir.
  2. Pembayaran Pembayaran manfaat ini akan dilakukan secara otomatis ke rekening Pemegang Polis yang terdaftar pada Pengelola, dengan ketentuan Polis tetap berlaku pada saat jadwal pembayaran Manfaat Dana Tahapan.
  3. Manfaat Manfaat ini hanya akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan hidup dan Polis tetap berlaku sampai dengan tanggal pembayaran Manfaat Akhir Kepesertaan. Jika masih terdapat sisa Nilai Tunai setelah memperhitungkan pembayaran Manfaat Akhir Kepesertaan termasuk Ekstra Alokasi untuk Nilai Tunai, maka sisa Nilai Tunai tersebut (jika ada) akan turut dibayarkan bersamaan dengan pembayaran manfaat ini.

PRODUK PRULITE PROTECTION SYARIAH

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

No Pertanyaan  Jawaban
1 Bagaimana tata cara pengajuan Polis Asuransi Prudential Syariah?

a. Nasabah mengunjungi kantor cabang BSI atau bertemu dengan tenaga pemasar BSI untuk kemudian diarahkan untuk bertemu dengan Tenaga Pemasar Prudential Syariah. 
b. Tenaga Pemasar Prudential Syariah akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai manfaat, risiko, syarat dan ketentuan produk serta membantu nasabah untuk membuat simulasi atau RIPLAY versi personal produk dan mengisi SPAJ Syariah. 
c. Melengkapi dokumen yang diperlukan: 

  • Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh calon Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan; 
  • RIPLAY versi personal Manfaat Produk Asuransi yang 
    telah ditandatangani oleh calon Pemegang Polis; 
  • Salinan kartu identitas calon Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan yang masih berlaku; 
  • Bukti pembayaran Kontribusi dengan nominal sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengelola setelah keputusan penerimaan kepesertaan; dan 
  • Dokumen-dokumen lain yang Pengelola perlukan sebagai syarat penerbitan Polis.
2 Bagaimana tata cara pengajuan klaim Manfaat Asuransi? 
  1. Dapatkan Formulir Klaim dengan cara menghubungi Tenaga Pemasar atau Customer Line Prudential Syariah. Formulir Klaim juga bisa diunduh di website Prudential Syariah www.prudentialsyariah.co.id/id/claimssupport/claim 
  2. Isi Formulir Klaim dengan benar dan lengkap.
  3. Persiapkan dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan dapat dilihat di website Prudential Syariah www.prudentialsyariah.co.id/id/claimssupport/claim 
  4. Serahkan/kirimkan Formulir Klaim beserta dokumen dokumen yang diperlukan secara langsung melalui Tenaga Pemasar atau ke kantor pusat Prudential Syariah.

Pengajuan klaim Manfaat Asuransi sebagaimana yang dimaksud di atas harus diserahkan kepada Pengelola dalam jangkawaktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia. 

Pengajuan klaim Manfaat Asuransi akan ditindaklanjuti dan diselesaikan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak dokumen pengajuan klaim Manfaat Asuransi telah diterima Pengelola secara lengkap. Untuk kejadian klaim Manfaat Asuransi sebelum Periode Tidak Dapat Ditinjau Kembali atau klaim kondisi tertentu, pengajuan klaim tersebut akan ditindaklanjuti dan diselesaikan selambat-lambatnya 90 sampai 110 hari kerja sejak dokumen pengajuan klaim Manfaat Asuransi telah diterima Pengelola secara lengkap dan proses verifikasi yang dilakukan Pengelola dianggap sudah selesai. 

Manfaat Asuransi akan dibayarkan paling lambat 30 hari kalender sejak pengajuan klaim Manfaat Asuransi disetujui oleh Pengelola. 

Informasi lengkap terkait Tata Cara Pengajuan Klaim Manfaat Asuransi dapat mengacu pada ketentuan Polis asuransi. 

3 Apa yang dimaksud dengan Masa Mempelajari Polis (Free Look Period)? 
  1. Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis atau Peserta Yang Diasuransikan (‘Masa Mempelajari Polis’ atau ‘Free Look Period’). 
  2. Selama Masa Mempelajari Polis, apabila Pemegang Polis tidak setuju dengan ketentuan Polis, maka Pemegang Polis dapat segera memberitahukan hal tersebut kepada Pengelola. 
  3. Apabila hal sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya terjadi, maka Pengelola akan mengembalikan Kontribusi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Formulir Pembatalan Polis, dalam waktu 14 hari kerja. 
  4. Kepesertaan pada Polis telah berlaku pada saat Masa Mempelajari Polis dimulai, sehingga dalam hal terjadi klaim Manfaat Asuransi pada Masa Mempelajari Polis, dengan tetap memperhatikan ketentuan Masa Tunggu sebagaimana tercantum pada Ketentuan Khusus, Santunan Asuransi dapat dibayarkan setelah mendapatkan persetujuan dari Pengelola. 
  5. Masa Mempelajari Polis tidak berlaku dalam hal Pemegang Polis telah: 
  • Mengajukan/melakukan perubahan Polis; dan/atau 
  • Mengajukan klaim Manfaat Asuransi. 
4 Bagaimana ketentuan pembayaran dan syarat pengajuan Santunan Meninggal Dunia, Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, dan Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Libur Lebaran?

a. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia pada Masa Kepesertaan dan Polis masih berlaku, maka Pengelola akan membayarkan Manfaat Asuransi berupa Santunan Meninggal Dunia dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia pada Tahun Polis ke-1 hingga Tahun Polis ke-2 sejak Tanggal Mulai Kepesertaan, maka Pengelola akan membayarkan secara sekaligus sebesar 105% dari total Kontribusi yang diterima Pengelola; ATAU 
  • Apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia pada Tahun Polis ke-3 hingga Tahun Polis ke-15 sejak Tanggal Mulai Kepesertaan, maka Pengelola akan membayarkan secara sekaligus sebesar 125% dari total Kontribusi yang diterima Pengelola. 

b. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan, maka Pengelola akan membayarkan Manfaat Asuransi Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan pada Tahun Polis ke-1 hingga Tahun Polis ke-2 sejak Tanggal Mulai Kepesertaan, maka Pengelola akan membayarkan secara sekaligus sebesar tambahan 105% dari total Kontribusi yang diterima Pengelola; ATAU 
  • Apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan pada Tahun Polis ke-3 hinggaTahun Polis ke-15 sejak Tanggal Mulai Kepesertaan, maka Pengelola akan membayarkan secara sekaligus sebesar tambahan 125% dari total Kontribusi yang diterima Pengelola. 

c. Dalam Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Libur Lebaran*, maka Pengelola akan membayarkan Manfaat Asuransi Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dalam Periode Musim Libur Lebaran secara sekaligus sebesar tambahan 20% dari total Kontribusi yang diterima Pengelola. 

*)Periode Musim Libur Lebaran adalah 2 minggu, terhitung sejak 7 hari kalender sebelum tanggal 1 Hari Raya Idulfitri sebagaimana ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia. 

d. Pengajuan klaim Santunan Meninggal Dunia harus dilengkapi dokumen sebagai berikut: 

  • Formulir Klaim Meninggal yang disediakan oleh Pengelola yang telah diisi dengan akurat, benar dan lengkap; 
  • Surat Kuasa pemberian data medis; 
  • Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia; 
  • Catatan medis atau resume medis Peserta Yang Diasuransikan, apabila diminta oleh Pengelola; 
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi dan/atau dokumen pemeriksaan lainnya yang diminta Pengelola;
  • Fotokopi KTP atau tanda kenal diri (yang masih berlaku) Pemegang Polis dan Penerima Manfaat dalam hal Pemegang Polis telah meninggal dunia (untuk Pemegang Polis orang perseorangan), atau Surat Keterangan dari Pemegang Polis yang menjelaskan bahwa Peserta Yang Diasuransikan masih bekerja di Pemegang Polis (untuk Pemegang Polis perusahaan atau badan usaha); 
  • Fotokopi Surat Keterangan Kematian Peserta Yang Diasuransikan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; 
  • Fotokopi Surat Perubahan Nama Pemegang Polis (untuk Pemegang Polis orang perseorangan), Peserta Yang Diasuransikan, dan Penerima Manfaat, jika pernah dilakukan perubahan nama; 
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal karena Kecelakaan yang diproses oleh pihak Kepolisian; 
  • Informasi data rekening Pemegang Polis atau Penerima Manfaat atau pihak yang berhak mengajukan klaim Manfaat Asuransi berdasarkan Polis; dan 
    Dokumen lain yang diperlukan oleh Pengelola sepanjang relevan dengan proses verifikasi, analisa, dan penyelesaian klaim sesuai ketentuan Polis.
5 Bagaimana ketentuan pembayaran Manfaat Dana Tahapan?

a. Pengelola akan membayarkan Manfaat Dana Tahapan dari beban Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta), dengan jumlah sebagaimana tertera pada Polis. Pembayaran manfaat ini akan dilakukan secara otomatis ke rekening Pemegang Polis yang terdaftar pada Pengelola, dengan ketentuan Peserta Yang Diasuransikan tetap hidup dan Polis tetap berlaku pada saat jadwal pembayaran Manfaat Dana Tahapan sebagaimana tertera pada Ringkasan Polis.

b. Apabila saat pembayaran Manfaat Dana Tahapan, Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) tidak cukup untuk memenuhi pembayaran manfaat tersebut, maka Pengelola akan memberikan hibah sebesar kekurangannya dari dana milik Pengelola berdasarkan Akad Hibah Mu’allaqah bi alSyarth sehingga manfaat dapat dibayarkan. 
  
c. Dalam hal Polis berakhir karena lewat waktu (lapsed) dan terdapat Manfaat Dana Tahapan yang jatuh tempo dalam masa Polis lapsed, maka: 

  • Jika Polis kemudian dipulihkan dan disetujui Pengelola sesuai ketentuan Polis, maka Manfaat Dana Tahapan yang jatuh tempo dalam masa Polis lapsed akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran Manfaat Dana Tahapan yang jatuh tempo berikutnya, ATAU 
  • Jika Polis tidak dipulihkan dan kemudian diakhiri, maka seluruh Nilai Tunai yang tersedia pada Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) saat kepesertaan Polis berakhir akan dibayarkan kepada Pemegang Polis, dimana Nilai Tunai tersebut sudah termasuk Manfaat Dana Tahapan yang jatuh tempo dalam masa Polis lapsed.

d. Dalam hal terdapat Manfaat Dana Tahapan yang belum dibayarkan dan Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia sebelum jadwal pembayaran Manfaat Dana Tahapan selanjutnya dan Polis telah dipulihkan, maka Manfaat Dana Tahapan yang belum dibayarkan tersebut (jika ada), akan dibayarkan bersamaan dengan Manfaat Asuransi. 

e. Apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia sebelum jadwal pembayaran Manfaat Dana Tahapan jatuh tempo, namun pengajuan klaim meninggal dunia baru dilakukan setelah Manfaat Dana Tahapan tersebut dibayarkan oleh Pengelola, maka atas pengajuan klaim yang bersangkutan, Pengelola akan mengurangi pembayaran Manfaat Asuransi dengan Manfaat Dana Tahapan yang telah dibayarkan pada periode jatuh tempo tersebut.

6 Bagaimana ketentuan pembayaran dan syarat pengajuan Manfaat Akhir Kepesertaan? 

a. Pengelola akan membayarkan Manfaat Akhir Kepesertaan sebagaimana tertera pada Ringkasan Polis ditambah dengan sisa Nilai Tunai (jika ada) setelah memperhitungkan pembayaran Manfaat Akhir Kepersertaan dikurangi dengan kewajiban yang tertunggak (jika ada), dengan ketentuan Peserta Yang Diasuransikan tetap hidup dan Polis tetap berlaku sampai dengan Tanggal Pembayaran Manfaat Akhir Kepesertaan sebagaimana tertera pada Polis. 

b. Manfaat Akhir Kepesertaan akan dibayarkan atas beban Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta). 

c. Apabila saat pembayaran Manfaat Akhir Kepesertaan, Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) tidak cukup untuk memenuhi pembayaran manfaat, maka Pengelola akan memberikan hibah sebesar kekurangannya dari dana milik Pengelola berdasarkan Akad Hibah Mu’allaqah bi al-Syarth sehingga Manfaat Akhir Kepesertaan dapat dibayarkan. 

d. Apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia sebelum Manfaat Akhir Kepesertaan dibayarkan namun pengajuan klaim meninggal dunia baru dilakukan setelah Manfaat Akhir Kepesertaan dibayarkan oleh Pengelola, maka dalam hal klaim meninggal dunia tersebut disetujui oleh Pengelola, maka pembayaran Manfaat Asuransi akan dikurangi dengan pembayaran Manfaat Akhir Kepesertaan yang telah dibayarkan. 

e. Dengan disetujuinya pengajuan dan dibayarkannya Manfaat Akhir Kepesertaan, maka Polis otomatis berakhir. 

f. Apabila Manfaat Akhir Kepesertaan pada akhir kepesertaan tidak diambil atau tidak dibayarkan pada waktunya, Pengelola tidak berkewajiban untuk membayar denda dan/atau kompensasi dalam bentuk apa pun 

g. Pengajuan Manfaat Akhir Kepesertaan harus dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut: 

  • Formulir Pembayaran Manfaat Polis yang terlah diisi secara benar dan lengkap;
  • Fotokopi KTP atau tanda kenal diri (yang masih berlaku) Pemegang Polis dan Penerima Manfaat dalam hal Pemegang Polis telah meninggal dunia (untuk Pemegang Polis orang perseorangan), atau Surat Keterangan dari Pemegang Polis yang menjelaskan bahwa Peserta Yang Diasuransikan masih bekerja di Pemegang Polis (untuk Pemegang Polis perusahaan atau badan usaha); dan 
  • Dokumen lain yang diperlukan oleh Pengelola sepanjang relevan dengan proses verifikasi dan pembayaran manfaat ini sesuai ketentuan Polis. 
7 Apa hal-hal yang dapat menyebabkan Polis berakhir dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan (termasuk Pengecualian Manfaat?)

a. Apabila Pengelola menemukan bahwa suatu Informasi Konsumen yang terdapat dalam Dokumen Permohonan tidak benar, tidak  akurat, tidak terkini, tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, tidak konsisten antara satu dengan yang lainnya, dan/atau tidak lengkap, antara lain termasuk namun tidak terbatas pada usia; jenis kelamin; jenis pekerjaan; alamat domisili; data kesehatan (termasuk Status Merokok) dan hobi Peserta Yang Diasuransikan; data penghasilan rutin; atau data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnya, meskipun dilakukan dengan iktikad terbaik, maka sesuai kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum pada Dokumen Permohonan, Pengelola berhak membatalkan atau mengakhiri Polis. 

b. Dalam jangka waktu 2 tahun sejak Tanggal Mulai Kepesertaan atau sejak tanggal Pemulihan Polis terakhir, mana yang paling akhir ("Contestable Period”), Pengelola berhak untuk meninjau ulang kebenaran atau keabsahan dari Polis berdasarkan setiap Informasi Konsumen yang diberikan dalam setiap Dokumen Permohonan. Jika selama Contestable Period, Pengelola menemukan fakta bahwa suatu Informasi Konsumen yang ada dalam suatu Dokumen Permohonan ternyata tidak benar, tidak akurat, tidak terkini, tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya, tidak konsisten antara satu dengan yang lainnya, dan/atau tidak lengkap, maka sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum dalam Dokumen Permohonan, Pengelola berhak: 

  • Membatalkan Polis dan Polis dianggap tidak pernah berlaku tanpa kewajiban untuk membayarkan Manfaat Asuransi apa pun, dan  
  • Pengelola akan mengembalikan Kontribusi yang telah dibayarkan setelah dikurangi dengan biaya pemeriksaan kesehatan, Manfaat Asuransi yang telah dibayarkan, dan biaya-biaya yang timbul pada saat penerbitan Polis (jika ada).  

c. Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, pemalsuan, kesalahan yang disengaja dalam pemberian Informasi Konsumen, dan/atau penyembunyian suatu Informasi Konsumen yang sebenarnya dalam Dokumen Permohonan, yang tidak perlu dibuktikan oleh putusan pengadilan, baik selama Contestable Period maupun setelahnya, maka sesuai dengan kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum dalam Dokumen Permohonan, Pengelola berhak untuk mengakhiri Polis, termasuk Polis yang telah dipulihkan maupun Polis lainnya atas nama Pemegang Polis dan/atau Peserta Yang Diasuransikan yang ada pada Pengelola, terhitung sejak tanggal Pengelola menemukan unsur kebohongan, penipuan, pemalsuan, kesalahan yang disengaja dalam pemberian Informasi Konsumen, dan/atau penyembunyian suatu Informasi Konsumen yang sebenarnya dalam Dokumen Permohonan. Atas pengakhiran tersebut, Pengelola tidak berkewajiban untuk mengembalikan Kontribusi dan membayarkan Manfaat Asuransi apa pun. Informasi lebih lanjut mengacu pada ketentuan Polis. 

d. Selain hak pembatalan atau pengakhiran Polis, berdasarkan kesepakatan dan persetujuan Pemegang Polis, Peserta Yang Diasuransikan, dan/atau pihak lain yang berkepentingan terhadap Polis sebagaimana tercantum pada Dokumen Permohonan, Pengelola juga berhak untuk melakukan hal-hal berikut:

  • Menolak setiap klaim Manfaat Asuransi yang diajukan dan tidak membayarkan seluruh atau sebagian Manfaat Asuransi; 
  • Melakukan penilaian ulang atas risiko (re-underwriting) dan menambahkan syarat dan ketentuan tambahan dalam Polis, termasuk menambahkan risiko yang dikecualikan dari Polis, menyesuaikan Santunan Asuransi, dan/atau menyesuaikan jumlah Kontribusi yang harus dibayar; dan/atau 
  • Menagih kekurangan Kontribusi dalam hal hasil dari penilaian ulang atas risiko (re-underwriting), jumlah Kontribusi yang harus dibayar lebih besar daripada yang tercantum dalam Polis. Pengelola juga berhak untuk melakukan perjumpaan (set-off) atas kekurangan pembayaran Kontribusi tersebut dengan Manfaat Asuransi yang akan dibayarkan. Atas hal tersebut, Pemegang Polis wajib membayarkan kekurangan Kontribusi (jika ada).  

masing-masing sesuai kebijakan Pengelola dan/atau ketentuan penilaian atas risiko (underwriting) yang berlaku pada produk Asuransi Jiwa Syariah ini. 

e. Ketentuan dalam Polis PRULite Protection Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena hal berikut: 

  • Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan; 
  • Tindak pidana (termasuk kejahatan atau pelanggaran) atau percobaan tindak pidana (termasuk kejahatan atau pelanggaran) oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan;  
  • Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang; 
  • Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh Peserta Yang Diasuransikan, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan; atau 
  • Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.  

f. Ketentuan dalam Polis PRULite Protection Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan karena hal berikut: 

  • Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan waras atau sadar, atau dalam keadaaan tidak waras atau tidak sadar, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang 
    disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan; 
  • Perang, invasi, tindakan bermusuhan dari militer atau tentara asing baik dinyatakan maupun tidak dinyatakan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer atau tentara, ikut serta dalam huru hara, pemogokan atau kerusuhan sipil; 
  • Tindak pidana (termasuk kejahatan atau pelanggaran) atau percobaan tindak pidana (termasuk kejahatan atau pelanggaran) oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan; 
  • Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang; 
  • Keterlibatan dalam suatu perkelahian bukan untuk membela diri; 
  • Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan; 
  • Cedera yang diakibatkan oleh atau akibat dari kelainan jiwa; 
  • Penggunaan mesin penggergajian kayu jenis apa pun, kecuali peralatan portabel yang digunakan dengan tangan dan hanya untuk keperluan pribadi serta tidak mendapatkan imbalan; 
  • Peserta Yang Diasuransikan berada dalam suatu 
    penerbangan bukan sebagai penumpang yang terdaftardalam manifes dan/atau sebagai awak pesawat maskapai penerbangan sipil komersial yang berlisensi dan beroperasi dalam penerbangan; 
  • Peserta Yang Diasuransikan mengikuti suatu kegiatan dan/atau cabang olahraga berbahaya antara lain bungee jumping, menyelam, semua jenis balapan, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung, dan sky diving, kecuali telah disetujui secara tertulis oleh Pengelola sebelum kegiatan dan/atau cabang tersebut dilakukan; atau 
  • Peserta Yang Diasuransikan berada dalam penugasan dinas militer atau tentara atau kepolisian; atau; 
  • Peserta Yang Diasuransikan di bawah pengaruh atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas, bahan sejenis, atau obat, kecuali apabila zat atau bahan tersebut digunakan sebagai obat dalam resep Dokter. 

g. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada poin (e) dan (f), maka Pengelola tidak berkewajiban membayar apa pun, kecuali membayarkan Nilai Tunai sesuai ketentuan Polis setelah dikurangi kewajiban yang tertunggak/timbul (jika ada). 

8 Apa yang dapat menyebabkan Polis Lewat Waktu (Lapsed)?  Pengelola memberikan Masa Leluasa (Grace Period) untuk melakukan pembayaran Kontribusi hingga 1 hari sebelum tanggal yang sama di bulan berikutnya dari Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi. Apabila nasabah tidak melakukan pembayaran Kontribusi paling lambat dalam Masa Leluasa (Grace Period) selama Masa Pembayaran Kontribusi maka masa berlaku polis akan berakhir karena lewat waktu (lapsed).
9 Apakah dampak dan risiko dari Polis Lewat Waktu (Lapsed)? Apabila Polis menjadi lewat waktu (lapsed) maka kepesertaan Polis PRULite Protection Syariah akan berakhir secara otomatis. 
10 Apa kewajiban Anda sebagai Pemegang Polis?
  1. Memberikan Informasi Konsumen dengan benar dan lengkap serta memahami Dokumen Permohonan sebelum ditandatangani. 
  2. Membayar Kontribusi tepat waktu sebelum jatuh tempo selama Masa Pembayaran Kontribusi. Apabila Kontribusi tidak dibayarkan tepat waktu, maka ada risiko kepesertaan berakhir karena lewat waktu (lapsed) dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan. 
  3. Membayarkan Kontribusi secara langsung kepada Pengelola melalui channel pembayaran Kontribusi yang ditunjuk Pengelola. 
  4. Melakukan pengkinian data pribadi dan data rekening Bank yang terdaftar pada Pengelola jika ada perubahan.

 


Promo