NABUNG HAJI BERHADIAH UMRAH, PERIODE JULI - DESEMBER 2026

2 Juli 2026 - 31 Desember 2026

Bagikan:   

facebook twitter wa

PROMO NABUNG HAJI BERHADIAH UMRAH

PERIODE JULI - DESEMBER 2026

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

NO PERTANYAAN JAWABAN
1 Apakah yang dimaksud dengan Program Nabung Haji Berhadiah Umrah Program apresiasi dari Bank Syariah Indonesia kepada nasabah BSI Tabungan Haji yang aktif menabung sehingga bisa berkesempatan mendapatkan hadiah Umrah GRATIS melalui mekanisme pemilihan pemenang secara acak dengan sistem poin
2

Kapan periode Program Nabung Haji Berhadiah Umrah berlanqsung

Pengumpulan poin berlangsung mulai 1 Juli 2026 hingga 31 Desember 2026
3

Apa saja hadiah Program Nabung Haji Berhadiah Umrah

50 Paket Umrah
4 Siapa saja yang bisa mengikuti program Nabung Haji Berhadiah Umrah

Nasabah Perorangan BSI Tabungan Haji & BSI Tabungan Haji Muda Indonesia.

Program ini tidak berlaku bagi:

  1. Karyawan BSI
  2. Dewan Komisaris, Direksi, Dewan Pengawas Syariah (DPS) beserta keluarga inti Dewan dan Direksi tersebut.
  3. Nasabah yang melakukan penutupan rekening BSI Tabungan Haji sebelum proses penarikan penerima hadiah.
  4. Nasabah yang rekeningnya diblokir karena kasus pidana dan tindakan lain yang melanggar hukum.
5

Apakah Akad Tabungan Haji yang bisa mengikuti program Nabung Haji Berhadiah Umrah

BSI Tabungan Haji dengan Akad Mudharabah Muthlaqah
6

Apakah yang memiliki BSI Tabungan Haji dalam bentuk USD bisa mengikuti program ini

Bisa, Nasabah yang memiliki Rekening BSI Tabungan Haji dalam bentuk USD maupun IDR bisa mengikuti Program ini

7 Apa yang dimaksud dengan Poin Nabung Haji Poin Nabung Haji adalah Poin yang dikumpulkan oleh nasabah BSI Tabungan Haji selama Program Nabung Haji Berhadiah Umrah berlangsung.
8 Apakah yang dimaksud dengan "Saldo Bulanan (ending balance)" Jumlah saldo yang tercatat di rekening nasabah pada hari terakhir setiap bulan kalender (per tanggal 30 atau 31, atau 28/29 untuk Februari), setelah seluruh transaksi bulan tersebut dibukukan
9

Bagaimana perhitungan dalam pengumpulan Poin Nabung Haji

 

Nasabah dapat mengumpulkan Poin Nabung Haji selama periode program dengan cara:

  • Setiap penambahan/peningkatan saldo bulanan (ending balance) sebesar Rp 1 juta atau USD 70 dari saldo tertinggi pada bulan-bulan sebelumnya (selama periode program) maka nasabah akan mendapatkan 1 poin (berlaku kelipatan). 
  • Penambahan salda menggunakan dana freshfund (dana dari bank/lembaga selain BSI)
  • Nasabah bisa mendapatkan poin di atas apabila memenuhi passing grade saldo bulanan sebesar Rp 5 juta atau USD 500.

Simulasi Perhitungan Poin

  • Total Poin yang diperoleh sebanyak 11 poin.
  • Bulan Juli mendapatkan 5 poin karena bulan sebelumnya belum memiliki saldo yang dianggap nol.
  • Bulan September tidak mendapat poin karena tidak ada penambahan atau peningkatan Saldo Akhir Bulan walaupun Saldo Akhir bulan memenuhi passing grade
  • Bulan Oktober tidak mendapat poin karena tidak ada penambahan Saldo Akhir Bulan.
  • Bulan November mendapat 1 poin karena saldo akhir bulan November lebih besar Rp 1 juta dari bulan September atau Juli
  • Bulan Desember mendapatkan 4 Poin karena penambahan saldo akhir bulan sebesar Rp 4 juta dari bulan November
     
10 Bagaimana nasabah bisa mengetahui jumlah Poin Nabung Haji yang dimiliki?
  1. BSI akan mengirimkan informasi jumlah poin yang terkumpul melalui push notifikasi di BYOND by BSI.
  2. Nasabah juga bisa mencari informasi jumlah poin melalui WA Chatbot Aisyah dengan key word "sambungkan ke CS" atau hubungi BSI Call 14040
11 Kapan nasabah BSI Tabungan Haji bisa mengetahui jumlah akumulasi Poin Nabung Haji yang dikumpulkan?

Nasabah dapat mengetahui jumlah akumulasi Poin Nabung Haji yang dikumpulkan pada minggu ke-2 bulan berikutnya.

12 Apakah Poin Nabung Haji berlaku akumulasi setiap hari?

Poin akan diakumulasikan setiap bulan sepanjang periode program mulai dari 1 Juli - 31 Agustus 2026.

13 Di mana BSI akan melakukan pengumuman penerima hadiah?
  1. Pengumuman penerima hadiah akan diinformasikan melalui website resmi www.bankbsi.co.id, lnstagram resmi @banksyariahindonesia dan media yang ditunjuk oleh Bank Syariah Indonesia serta akan dihubungi oleh BSI melalui BSI Call 14040.
  2. Jika penerima hadiah tidak dapat dihubungi oleh Bank Syariah Indonesia selama 30 hari kerja setelah pengumuman atau penerima hadiah tidak melakukan klaim hadiah, maka penerima hadiah akan dibatalkan dan tidak berhak atas hadiah, serta hadiah akan diserahkan ke Kemensos. melalui telepon, WhatsApp, dan sosial media lainnya yang mengatasnamakan BSI
14 Apakah penerima hadiah dikenakan pajak?

Tidak, Pajak Hadiah ditanggung BSI. Nasabah tidak dipungut biaya apapun

15 Apakah pemberian hadiah dengan pengundian sesuai syariah?

lya, sesuai syariah. Berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 86/DSN-MUI/Xll/2012 tentang hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bahwa Pemberian hadiah promosi oleh LKS boleh dilakukan secara langsung dan boleh pula dilakukan melalui pengundian (qur'ah)


Promo