Program Cashback Payday Payroll 2.0

1 September 2026 - 25 Desember 2026

Bagikan:   

facebook twitter wa

CASHBACK PAYDAY PAYROLL 2.0

SYARAT DAN KETENTUAN

Nama Program CASHBACK PAYDAY PAYROLL 2.0
Periode Program* Setiap tanggal 1 hingga 5 dan 25 sd akhir bulan pada periode 1 September - 31 Desember 2026 
Definisi Program Program cashback BSI Tabungan Emas bagi nasabah Golbertap/Payroll terpilih dengan cashback saldo emas senilai Rp25.000 untuk setiap pembelian/top up minimal 1 gram pada periode gajian, berlaku kelipatan dengan maksimal cashback Rp100.000 per nasabah setiap bulan. 
Syarat dan ketentuan Program** 
  1. Nasabah yang berhak mendapatkan cashback adalah nasabah segmen payroll/ golbertap termasuk pegawai Bank Syariah Indonesia yang sudah memiliki BSI Tabungan Emas di BYOND by BSI.  
  2. Nasabah melakukan pembelian emas dengan minimum pembelian min. 1 gram melalui BYOND selama periode program. 
  3. Nasabah wajib menuliskan kode promo: PAYDAY 
  4. Cashback berupa saldo emas senilai Rp 25 Ribu/ transaksi (berlaku kelipatan). 
  5. Kuota cashback saldo emas maksimal senilai Rp 250 Juta setiap bulan.  
  6. 1 CIF atau 1 Nasabah: Maksimal menerima cashback emas senilai Rp 100 Ribu/ per bulan  selama periode program.  
  7. Cashback emas dikreditkan ke rekening BSI Tabungan Emas nasabah paling cepat H+7 hari kerja setelah transaksi pembelian emas.

CASHBACK PAYDAY PAYROLL 2.0

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS

No Pertanyaan Jawaban
1 Apa itu Program Cashback Payday Payroll 2.0? Program khusus bagi nasabah Golbertap/Payroll terpilih dengan cashback saldo emas senilai Rp25 ribu untuk setiap pembelian/top up minimal 1 gram pada periode gajian, berlaku kelipatan dengan maksimal cashback Rp100 ribu per nasabah setiap bulan.
2 Kapan periode program berlangsung? Tanggal 1 hingga 5 dan 25 sd akhir bulan pada periode 1 September - 31 Desember 2026.
3 Siapa yang dapat mengikuti program ini? Program ini khusus untuk nasabah terpilih yang menerima informasi program melalui WhatsApp dari nomor resmi Bank Syariah Indonesia, push notification dan pop-up notification BYOND by BSI, dan melakukan pembelian emas selama periode program.  
4 Bagaimana cara mendapatkan cashback?

Nasabah dapat memperoleh cashback dengan melakukan pembelian emas minimum sebesar 1 gram melalui BYOND by BSI pada setiap tanggal 1 hingga 5 dan 25 sd akhir bulan pada periode 1 September - 31 Desember 2026.

Cashback berupa saldo emas senilai Rp 25 ribu/ transaksi (berlaku kelipatan) yang akan diberikan apabila transaksi memenuhi ketentuan dan kuota masih tersedia.

5 Berapa cashback yang akan diterima nasabah? Nasabah akan menerima cashback saldo emas senilai Rp 25 ribu/ transaksi (berlaku kelipatan). 
6 Apakah ada batas kuota cashback? Ya. Program memiliki kuota cashback sebanyak Rp 250 juta setiap bulan dan akan berakhir apabila kuota telah terpenuhi.
7 Berapa maksimal cashback yang dapat diterima nasabah? Setiap 1 CIF atau 1 Nasabah maksimal menerima cashback emas senilai Rp 100 ribu/ per bulan  selama periode program dan selama kuota masih tersedia.
8 Kapan cashback dikreditkan ke rekening nasabah? Cashback emas dikreditkan ke rekening BSI Tabungan Emas nasabah paling cepat H+7 hari kerja setelah transaksi pembelian emas berhasil.  
9 Apakah cashback berlaku untuk kelipatan transaksi?  Ya. Cashback diberikan untuk setiap transaksi pembelian emas dengan minimum senilai 1 gram selama periode program dan selama kuota per bulan masih tersedia. 
10 Melalui channel apa transaksi harus dilakukan?  Transaksi pembelian emas harus dilakukan melalui aplikasi BYOND by BSI agar memenuhi ketentuan program.

Promo