|
CASHBACK PAYDAY PAYROLL 2.0 SYARAT DAN KETENTUAN |
|
| Nama Program | CASHBACK PAYDAY PAYROLL 2.0 |
| Periode Program* | Setiap tanggal 1 hingga 5 dan 25 sd akhir bulan pada periode 1 September - 31 Desember 2026 |
| Definisi Program | Program cashback BSI Tabungan Emas bagi nasabah Golbertap/Payroll terpilih dengan cashback saldo emas senilai Rp25.000 untuk setiap pembelian/top up minimal 1 gram pada periode gajian, berlaku kelipatan dengan maksimal cashback Rp100.000 per nasabah setiap bulan. |
| Syarat dan ketentuan Program** |
|
|
CASHBACK PAYDAY PAYROLL 2.0 FREQUENTLY ASKED QUESTIONS |
||
| No | Pertanyaan | Jawaban |
| 1 | Apa itu Program Cashback Payday Payroll 2.0? | Program khusus bagi nasabah Golbertap/Payroll terpilih dengan cashback saldo emas senilai Rp25 ribu untuk setiap pembelian/top up minimal 1 gram pada periode gajian, berlaku kelipatan dengan maksimal cashback Rp100 ribu per nasabah setiap bulan. |
| 2 | Kapan periode program berlangsung? | Tanggal 1 hingga 5 dan 25 sd akhir bulan pada periode 1 September - 31 Desember 2026. |
| 3 | Siapa yang dapat mengikuti program ini? | Program ini khusus untuk nasabah terpilih yang menerima informasi program melalui WhatsApp dari nomor resmi Bank Syariah Indonesia, push notification dan pop-up notification BYOND by BSI, dan melakukan pembelian emas selama periode program. |
| 4 | Bagaimana cara mendapatkan cashback? |
Nasabah dapat memperoleh cashback dengan melakukan pembelian emas minimum sebesar 1 gram melalui BYOND by BSI pada setiap tanggal 1 hingga 5 dan 25 sd akhir bulan pada periode 1 September - 31 Desember 2026. Cashback berupa saldo emas senilai Rp 25 ribu/ transaksi (berlaku kelipatan) yang akan diberikan apabila transaksi memenuhi ketentuan dan kuota masih tersedia. |
| 5 | Berapa cashback yang akan diterima nasabah? | Nasabah akan menerima cashback saldo emas senilai Rp 25 ribu/ transaksi (berlaku kelipatan). |
| 6 | Apakah ada batas kuota cashback? | Ya. Program memiliki kuota cashback sebanyak Rp 250 juta setiap bulan dan akan berakhir apabila kuota telah terpenuhi. |
| 7 | Berapa maksimal cashback yang dapat diterima nasabah? | Setiap 1 CIF atau 1 Nasabah maksimal menerima cashback emas senilai Rp 100 ribu/ per bulan selama periode program dan selama kuota masih tersedia. |
| 8 | Kapan cashback dikreditkan ke rekening nasabah? | Cashback emas dikreditkan ke rekening BSI Tabungan Emas nasabah paling cepat H+7 hari kerja setelah transaksi pembelian emas berhasil. |
| 9 | Apakah cashback berlaku untuk kelipatan transaksi? | Ya. Cashback diberikan untuk setiap transaksi pembelian emas dengan minimum senilai 1 gram selama periode program dan selama kuota per bulan masih tersedia. |
| 10 | Melalui channel apa transaksi harus dilakukan? | Transaksi pembelian emas harus dilakukan melalui aplikasi BYOND by BSI agar memenuhi ketentuan program. |