Lindungi Perjalanan Haji Anda ajukan di Cabang BSI

18 Juli 2025 - 31 Desember 2025

Bagikan:   

facebook twitter wa

Frequently Asked Questions

No. Question Answer
1. Bagaimana tata cara pengajuan Polis Asuransi Prudential Syariah?
  1. Nasabah mengunjungi kantor cabang BSI atau bertemu dengan tenaga pemasar BSI untuk kemudian diarahkan untuk bertemu dengan Tenaga Pemasar Prudential Syariah. 

  1. Tenaga Pemasar Prudential Syariah akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai manfaat, risiko, syarat dan ketentuan produk serta membantu nasabah untuk membuat simulasi atau ilustrasi produk dan mengisi SPAJ Syariah.  

  1. Melengkapi dokumen yang diperlukan: 

  • Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan; 

  • Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis; 

  • Kartu identitas calon Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan yang masih berlaku; 

  • Bukti pembayaran Kontribusi dengan nominal sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengelola setelah keputusan penerimaan kepesertaan; dan 

  • Dokumen-dokumen lain yang Pengelola perlukan sebagai syarat penerbitan Polis.

2. Bagaimana tata cara pengajuan klaim Manfaat Asuransi?
  1. Dapatkan Formulir Klaim dengan cara menghubungi Tenaga Pemasar atau Customer Line Prudential Syariah. Formulir Klaim juga bisa diunduh di website Prudential Syariah www.prudentialsyariah.co.id/id/claims-support/claim 

  1. Isi Formulir Klaim dengan benar dan lengkap. 

  1. Persiapkan dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan dapat dilihat di website Prudential Syariah www.prudentialsyariah.co.id/id/claims-support/claim 

  1. Serahkan/kirimkan Formulir Klaim beserta dokumen-dokumen yang diperlukan secara langsung melalui Tenaga Pemasar ke kantor pusat Prudential Syariah. 

 

Informasi lengkap terkait ketentuan, Syarat Pengajuan Klaim Manfaat Asuransi dan kelengkapan dokumen klaim mengacu pada ketentuan Polis asuransi dan Ringkasan Informasi Polis dan Layanan (RIPLAY). 

3. Apa yang dimaksud dengan Masa Mempelajari Polis (Free Look Period)?
  1. Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis atau Peserta Yang Diasuransikan (‘Masa Mempelajari Polis’ atau ‘Free Look Period’). 

  1. Selama Masa Mempelajari Polis, apabila Pemegang Polis tidak setuju dengan ketentuan Polis, maka Pemegang Polis dapat segera memberitahukan hal tersebut kepada Pengelola dengan mengajukan formulir Pembatalan Polis dalam Free Look Period yang disediakan oleh Pengelola. 

  1. Apabila hal sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya terjadi, maka Pengelola akan mengembalikan Kontribusi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Formulir Pembatalan Polis, dalam waktu 14 hari kerja. 

  1. Kepesertaan pada Polis telah berlaku pada saat Masa Mempelajari Polis dimulai, sehingga dalam hal terjadi klaim Manfaat Asuransi pada Masa Mempelajari Polis, dengan tetap memperhatikan ketentuan Masa Tunggu (jika ada), Santunan Asuransi dapat dibayarkan setelah mendapatkan persetujuan dari Pengelola. 

  1. Masa Mempelajari Polis tidak berlaku dalam hal Pemegang Polis telah: 

  1. Mengajukan/melakukan Perubahan Minor; dan/atau 

  1. Mengajukan klaim Manfaat Asuransi

4. Bagaimana ketentuan pembayaran dan Manfaat Dana Tahap Awal (khusus untuk Plan AMAN)?
  1. Pemegang Polis dapat mengajukan pembayaran dana lebih awal (“Percepatan Manfaat”) untuk membantu mencapai tujuan keuangan yang lebih cepat dari jadwal yang ditentukan di awal, berupa pembayaran Nilai Tunai serta tetap memberikan perlindungan Asuransi selama 1 (satu) tahun berikutnya. 

  1. Fasilitas Percepatan Manfaat ini dapat diajukan setelah akhir tahun Polis ke-16 (sejak awal tahun Polis ke-17) dan Polis masih berlaku.  

  1. Pengelola akan membayarkan seluruh Nilai Tunai yang terbentuk atas Dana Nilai Tunai Peserta yang dihitung berdasarkan tanggal pembayaran Percepatan Manfaat atas beban Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) dikurangi dengan kewajiban yang tertunggak (jika ada). 

  1. Dalam hal berlakunya Percepatan Manfaat, maka Tanggal Akhir Kepesertaan menjadi tidak berlaku dan Pengelola akan menerbitkan Endorsemen untuk perubahan Tanggal Akhir Kepesertaan yang baru dihitung sejak tanggal pembayaran Percepatan Manfaat sampai dengan 1 (satu) tahun berikutnya. 

  1. Setelah pembayaran Percepatan Manfaat, pembayaran Kontribusi oleh Pemegang Polis sudah selesai dan Pengelola tidak menerima Kontribusi berikutnya yang belum dibayarkan oleh Pemegang Polis (jika ada). 

  1. Setelah pembayaran Percepatan Manfaat, tidak ada Nilai Tunai lain yang akan dibayarkan oleh Pengelola ke Pemegang Polis. 

  1. Pengajuan pengakhiran kepesertaan sebelum Percepatan Manfaat berlaku, diberlakukan sebagai pengajuan Penebusan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pertanggungan asuransi 1 (satu) tahun berikutnya dan selanjutnya Polis berakhir. 

  1. Pengajuan Percepatan Manfaat harus dilengkapi dokumen sebagai berikut: 

  • Formulir Percepatan Manfaat yang telah diisi secara benar dan lengkap; 

  • Fotokopi KTP atau tanda kenal diri (yang masih berlaku) Pemegang Polis dan Penerima Manfaat dalam hal Pemegang Polis telah meninggal dunia (untuk Pemegang Polis orang perseorangan), atau Surat Keterangan dari Pemegang Polis yang menjelaskan bahwa Peserta Yang Diasuransikan masih bekerja di Pemegang Polis (untuk Pemegang Polis perusahaan atau badan usaha); dan 

  • Dokumen lain yang dianggap perlu oleh Pengelola.

5. Bagaimana ketentuan pembayaran dan syarat pengajuan manfaat Percepatan Manfaat (khusus untuk Plan AMAN)?
  1. Pengelola akan membayarkan Manfaat Dana Akhir ditambah dengan sisa Nilai Tunai setelah memperhitungkan pembayaran Manfaat Dana Akhir dikurangi dengan kewajiban yang tertunggak (jika ada), dengan ketentuan Peserta Yang Diasuransikan tetap hidup sampai dengan Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Akhir atau sampai dengan 2 (dua) tahun sebelum Tanggal Akhir Kepesertaan berdasarkan ketentuan Polis dan Polis tetap berlaku. 

  1. Manfaat Dana Akhir akan dibayarkan atas beban Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta). 

  1. Apabila saat pembayaran Manfaat Dana Akhir, Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) tidak cukup untuk memenuhi pembayaran manfaat, maka Pengelola akan memberikan hibah sebesar kekurangannya dari dana milik Pengelola berdasarkan Akad Hibah Mu’allaqah bi al-Syarth sehingga Manfaat Dana Akhir dapat dibayarkan. 

  1. Apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia sebelum hibah diberikan (jika ada) namun pengajuan klaim meninggal dunia tersebut baru dilakukan setelah hibah tersebut diberikan oleh Pengelola, maka atas pengajuan klaim yang bersangkutan, Pengelola akan mengurangi pembayaran Santunan Asuransi dengan hibah yang telah diberikan. 

  1. Pengajuan Manfaat Dana Akhir harus dilengkapi dokumen sebagai berikut: 

  • Formulir Pembayaran Manfaat Polis yang telah diisi secara benar dan lengkap; 

  • Fotokopi KTP atau tanda kenal diri (yang masih berlaku) Pemegang Polis dan Penerima Manfaat dalam hal Pemegang Polis telah meninggal dunia (untuk Pemegang Polis orang perseorangan), atau Surat Keterangan dari Pemegang Polis yang menjelaskan bahwa Peserta Yang Diasuransikan masih bekerja di Pemegang Polis (untuk Pemegang Polis perusahaan atau badan usaha); dan 

  • Dokumen lain yang dianggap perlu oleh Pengelola.

6. Bagaimana ketentuan pembayaran dan syarat pengajuan Manfaat Dana Akhir?
  1. Pengelola akan membayarkan Manfaat Dana Akhir ditambah dengan sisa Nilai Tunai setelah memperhitungkan pembayaran Manfaat Dana Akhir dikurangi dengan kewajiban yang tertunggak (jika ada), dengan ketentuan Peserta Yang Diasuransikan tetap hidup sampai dengan Tanggal Pembayaran Manfaat Dana Akhir atau sampai dengan 2 (dua) tahun sebelum Tanggal Akhir Kepesertaan berdasarkan ketentuan Polis dan Polis tetap berlaku. 

  1. Manfaat Dana Akhir akan dibayarkan atas beban Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta). 

  1. Apabila saat pembayaran Manfaat Dana Akhir, Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) tidak cukup untuk memenuhi pembayaran manfaat, maka Pengelola akan memberikan hibah sebesar kekurangannya dari dana milik Pengelola berdasarkan Akad Hibah Mu’allaqah bi al-Syarth sehingga Manfaat Dana Akhir dapat dibayarkan. 

  1. Apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia sebelum hibah diberikan (jika ada) namun pengajuan klaim meninggal dunia tersebut baru dilakukan setelah hibah tersebut diberikan oleh Pengelola, maka atas pengajuan klaim yang bersangkutan, Pengelola akan mengurangi pembayaran Santunan Asuransi dengan hibah yang telah diberikan. 

  1. Pengajuan Manfaat Dana Akhir harus dilengkapi dokumen sebagai berikut: 

  • Formulir Pembayaran Manfaat Polis yang telah diisi secara benar dan lengkap; 

  • Fotokopi KTP atau tanda kenal diri (yang masih berlaku) Pemegang Polis dan Penerima Manfaat dalam hal Pemegang Polis telah meninggal dunia (untuk Pemegang Polis orang perseorangan), atau Surat Keterangan dari Pemegang Polis yang menjelaskan bahwa Peserta Yang Diasuransikan masih bekerja di Pemegang Polis (untuk Pemegang Polis perusahaan atau badan usaha); dan 

  • Dokumen lain yang dianggap perlu oleh Pengelola. 

7. Apa hal-hal yang dapat menyebabkan Polis berakhir dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan (termasuk Pengecualian Manfaat?)
  1. Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, dan/atau pemalsuan dalam keterangan, pernyataan, pemberitahuan, dan informasi yang disampaikan kepada Pengelola melalui SPAJ Syariah dan/atau formulir-formulir terkait (jika ada) dalam hal mengisi antara lain termasuk namun tidak terbatas pada Usia, Jenis Kelamin, Jenis Pekerjaan, Alamat Domisili, Data Kesehatan (termasuk Status Merokok) dan Hobi, Data Penghasilan Rutin, atau Data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemegang Polis. 

  1. Ketentuan dalam Polis PRUSafar Plan tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia diantaranya disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: 

  1. Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan. 

  1. Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang;  

  1. Ketentuan dalam Polis PRUSafar Plan tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat kecelakaan diantaranya disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: 

  1. Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang; 

  1. Peserta Yang Diasuransikan mengikuti suatu kegiatan dan/atau cabang olahraga berbahaya antara lain bungee jumping, menyelam, semua jenis balapan, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung, dan sky diving, kecuali telah disetujui secara tertulis oleh Pengelola sebelum kegiatan dan/atau cabang tersebut dilakukan; 

  1. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada poin (a) dan (b), Pengelola tidak berkewajiban membayar apa pun, kecuali membayarkan Pengembalian Dana Tabarru’ dan/atau Nilai Tunai sesuai ketentuan Polis setelah dikurangi kewajiban yang timbul (jika ada) 

  1. Ketentuan dalam Polis PRUSafar Plan tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan menjalani perawatan Rumah Sakit saat perjalanan ibadah Haji yang diantaranya disebabkan oleh hal-hal sebagai sebagai berikut: 

  1. Perawatan Rumah Sakit yang terjadi bukan pada saat perjalanan ibadah Haji. 

  1. Pemeriksaan kesehatan rutin atau pemeriksaan lainnya yang tidak berhubungan dengan penyimpangan dari keadaan normal yang sehat; 

  1. Ketentuan dalam Polis PRUSafar Plan tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan mengalami Cacat Total dan Tetap yang diantaranya disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: 

  1. Cacat Total dan Tetap yang terjadi di luar masa berlakunya kepesertaan berdasarkan Ketentuan Khusus Polis ini; 

  1. Cacat Total dan Tetap yang disebabkan oleh suatu peristiwa yang terjadi , termasuk gejalanya yang telah diketahui dan/atau telah didiagnosis atau mendapat pengobatan, di luar masa berlaku kepesertaan berdasarkan Ketentuan Khusus Polis yang bersangkutan; 

  1. Cacat Total dan Tetap atas diri Peserta Yang Diasuransikan yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: 
    1) Perang, invasi, tindakan bermusuhan dari tentara asing baik dinyatakan maupun tidak dinyatakan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan, dan kerusuhan sipil; 
    2) Peserta Yang Diasuransikan di bawah pengaruh atau terlibat di dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas atau bahan-bahan sejenis, atau obat-obatan oleh Peserta Yang Diasuransikan, kecuali zat tersebut digunakan sebagai obat berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh Dokter;atau 
    3) Peserta Yang Diasuransikan mengidap Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV). 

Informasi lengkap terkait hal yang dapat menyebabkan Polis Berakhir dan Manfaat Asuransi Tidak Dapat Dibayarkan mengacu pada ketentuan Polis asuransi dan RIPLAY.

8. Apa yang dapat menyebabkan Polis Lewat Waktu (Lapsed)? Pengelola memberikan Masa Leluasa (Grace Period) untuk melakukan pembayaran Kontribusi hingga 1 (satu) hari sebelum tanggal yang sama di bulan berikutnya dari Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi. Apabila nasabah tidak melakukan pembayaran Kontribusi paling lambat dalam Masa Leluasa (Grace Period) selama Masa Pembayaran Kontribusi maka masa berlaku polis akan berakhir karena lewat waktu (lapsed).
9. Apakah dampak dan risiko dari Polis Lewat Waktu (Lapsed)? Apabila Polis menjadi lewat waktu (lapsed) maka kepesertaan Polis PRUSafar Plan akan berakhir secara otomatis.
10. Apa kewajiban Anda sebagai Pemegang Polis?
  1. Memberikan informasi dengan benar dan lengkap serta memahami dokumen sebelum ditandatangani. 

  1. Membayar Kontribusi tepat waktu sebelum jatuh tempo selama Masa Pembayaran Kontribusi. Apabila Kontribusi tidak dibayarkan tepat waktu, maka ada risiko kepesertaan berakhir karena lewat waktu (lapsed) dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan. 

  1. Membayarkan Kontribusi secara langsung kepada Pengelola melalui channel pembayaran Kontribusi yang ditunjuk Pengelola. 

  1. Melakukan pengkinian data pribadi dan data rekening Bank yang terdaftar pada Pengelola jika ada perubahan.

Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti Instagram & TikTok 


Promo