FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
“FITUR SMART SPENDING BSI HASANAH CARD”
No. | FAQ | ||||||||
1. |
Q : Apa itu Fitur Smart Spending BSI Hasanah Card A : Fitur Smart Spending BSI Hasanah Card – Cicilan 0% hingga 12 bulan adalah Fitur khusus cicilan tetap yang diberikan kepada pemegang kartu BSI Hasanah Card untuk memberikan keringanan dalam pembayaran. |
||||||||
2. |
Q : Apa benefit dari fitur ini bagi pemegang kartu BSI Hasanah Card? A : Pemegang kartu BSI Hasanah Card mendapatkan keringanan pembayaran tagihan transaksi dengan cicilan tetap 0% jangka waktu hingga 12 bulan. |
||||||||
3. |
Q : Siapa saja yang dapat mengikuti Smart Spending BSI Hasanah Card ? A : Pemilik kartu BSI Hasanah Card yang melakukan pengajuan minimal transaksi sesuai ketentuan |
||||||||
4. |
Q : Jenis kartu apa saja yang dapat mengikuti Fitur Smart Spending BSI Hasanah Card? A : Semua jenis kartu BSI Hasanah Card ; Classic, Gold dan Platinum |
||||||||
5. |
Q : Bagaimana cara mengikuti Fitur Smart Spending BSI Hasanah Card ? A :
|
||||||||
6. |
Q : Apakah terdapat biaya atas pengajuan Smart Spending ini? A : Ya, terdapat ujroh kafalah dengan rincian sbb :
|
||||||||
7. |
Q : Jenis transaksi apa saja yang dapat diajukan Smart Spending ? A : Transaksi yang dapat diajukan Smart Spending adalah transaksi ritel dalam dan luar negeri kecuali transaksi tarik tunai dan transaksi Smartbill.
|
||||||||
8. |
Q : Apakah terdapat batas waktu minimal pemegang kartu BSI Hasanah Card mengajukan perubahan transaksinya menjadi cicilan? A : Permohonan transaksi ritel yang dapat diajukan dan diubah menjadi cicilan tetap maksimal 3 hari sebelum tanggal cetak tagihan |
||||||||
9. |
Q : Apakah nasabah baru pemegang kartu BSI Hasanah Card dapat mengikuti Fitur Smart Spending ini?
A : Ya, nasabah pemegang kartu BSI Hasanah Card dapat mengikuti Fitur Smart Spending sesuai dengan ketentuan yaitu bertransaksi ritel minimal Rp500.000 dan transaksi tersebut belum masuk di lembar tagihan/e-billing. |
||||||||
10. |
Q : Apakah permohonan Fitur Smart Spending ini bisa dilakukan lebih dari beberapa transaksi dengan akumulasi minimal Rp500.000? A : Tidak berlaku akumulasi, pengajuan keikutsertaan Fitur Smart Spending ini berlaku hanya untuk setiap transaksi dengan minimal nominal transaksi Rp500.000
|
||||||||
11. |
Q : Apakah dapat dilakukan pengajuan Smart Spending pada transaksi ke 2 (dua) apabila sebelumnya sudah pernah mengajukan Smart Spending? A : Ya dapat dilakukan, pengajuan Smart Spending berlaku per transaksi dengan ketentuan nominal transaksi minimal sebesar Rp500.000 |
||||||||
12. |
Q : Berapa jumlah cicilan yang dibayarkan setiap bulannya setelah mengajukan Smart Spending ? A : Jumlah cicilan yang dibayarkan sesuai dengan nominal transaksi dibagi dengan tenor bulan cicilan, namun jika terdapat outstanding/tagihan berjalan dibulan sebelumnya maka minimum pembayaran adalah 5% atau 10% dari total tagihan ditambah dengan jumlah cicilan per bulan |
||||||||
13. |
Q : Bagaimana apabila pemegang BSI Hasanah Card akan melunasi lebih awal sisa kewajiban sebelum periode cicilan berakhir? A : Pemegang BSI Hasanah Card dapat melunasi lebih awal sisa kewajiban sebelum periode cicilan berakhir dengan mengajukan permohonan pembatalan cicilan melalui Bank Syariah Indonesia Call 14040 dan tanpa biaya penalti |
||||||||
14. |
Q : Bagaimana apabila terjadi tunggakan 2 (dua) kali secara berturut-turut? A : Apabila terjadi tunggakan 2 kali berturut-turut maka transaksi cicilan akan dibatalkan secara sistem dan ditagihkan seluruh sisa cicilan. |
Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti Instagram & TikTok