Fitur Smart Spending BSI Hasanah Card

1 Januari 2025 - 31 Desember 2025

Bagikan:   

facebook twitter wa

FREQUENTLY ASKED QUESTIONS 

“FITUR SMART SPENDING BSI HASANAH CARD”  

No. FAQ
1.

Q : Apa itu Fitur Smart Spending BSI Hasanah Card  

A : Fitur Smart Spending BSI Hasanah Card – Cicilan 0% hingga 12 bulan adalah Fitur khusus cicilan tetap yang diberikan kepada pemegang kartu BSI Hasanah Card untuk memberikan keringanan dalam pembayaran.

2.

Q :  Apa benefit dari fitur ini bagi pemegang kartu BSI Hasanah Card? 

A : Pemegang kartu BSI Hasanah Card mendapatkan keringanan pembayaran tagihan transaksi dengan cicilan tetap 0% jangka waktu hingga 12 bulan.

3.

Q :  Siapa saja yang dapat mengikuti Smart Spending BSI Hasanah Card ? 

A : Pemilik kartu BSI Hasanah Card yang melakukan pengajuan minimal transaksi sesuai  ketentuan

4.

Q :  Jenis kartu apa saja yang dapat mengikuti Fitur Smart Spending BSI Hasanah Card? 

A :  Semua jenis kartu BSI Hasanah Card ; Classic, Gold dan Platinum 

5.

Q :  Bagaimana cara mengikuti Fitur Smart Spending BSI Hasanah Card ? 

A :  

  • Pemilik kartu BSI Hasanah Card melakukan transaksi minimal Rp500.000 

  • Nasabah menghubungi Bank Syariah Indonesia Call 14040 setelah 1 hari transaksi, atau 

  • Tim telesales BSI Hasanah Card dengan nomor 14040 akan menghubungi pemilik kartu dan memberikan penawaran fitur Smart Spending

6.

Q : Apakah terdapat biaya atas pengajuan Smart Spending ini? 

A : Ya, terdapat ujroh kafalah dengan rincian sbb : 

Tenor 

Ujroh Kafalah 

3 Bulan 

Rp30.000 

6 Bulan 

Rp50.000 

12 Bulan 

Rp100.000

7.

Q : Jenis transaksi apa saja yang dapat diajukan Smart Spending ? 

A : Transaksi yang dapat diajukan Smart Spending adalah transaksi ritel dalam dan  

luar negeri kecuali transaksi tarik tunai dan transaksi Smartbill. 

8.

Q : Apakah terdapat batas waktu minimal pemegang kartu BSI Hasanah Card  mengajukan perubahan transaksinya menjadi cicilan? 

A :   Permohonan transaksi ritel yang dapat diajukan dan diubah menjadi cicilan tetap  maksimal 3 hari sebelum tanggal cetak tagihan

9.

Q : Apakah nasabah baru pemegang kartu BSI Hasanah Card dapat mengikuti Fitur Smart Spending ini? 

 

A : Ya, nasabah pemegang kartu BSI Hasanah Card dapat mengikuti Fitur Smart Spending sesuai dengan ketentuan yaitu bertransaksi ritel minimal Rp500.000 dan transaksi tersebut belum masuk di lembar tagihan/e-billing

10.

Q : Apakah permohonan Fitur Smart Spending ini bisa dilakukan lebih dari beberapa transaksi dengan akumulasi minimal Rp500.000? 

A :  Tidak berlaku akumulasi, pengajuan keikutsertaan Fitur Smart Spending ini berlaku hanya untuk setiap transaksi dengan minimal nominal transaksi Rp500.000 

11.

Q : Apakah dapat dilakukan pengajuan Smart Spending pada transaksi ke 2 (dua) apabila sebelumnya sudah pernah mengajukan Smart Spending? 

A : Ya dapat dilakukan, pengajuan Smart Spending berlaku per transaksi dengan ketentuan nominal transaksi minimal sebesar Rp500.000

12.

Q : Berapa jumlah cicilan yang dibayarkan setiap bulannya setelah mengajukan Smart Spending ? 

A :  Jumlah cicilan yang dibayarkan sesuai dengan nominal transaksi dibagi dengan tenor bulan cicilan, namun jika terdapat outstanding/tagihan berjalan dibulan sebelumnya maka minimum pembayaran adalah 5% atau 10% dari total tagihan ditambah dengan jumlah cicilan per bulan

13.

Q : Bagaimana apabila pemegang BSI Hasanah Card akan melunasi lebih awal sisa kewajiban sebelum periode cicilan berakhir? 

A : Pemegang BSI Hasanah Card dapat melunasi lebih awal sisa kewajiban sebelum periode cicilan berakhir dengan mengajukan permohonan pembatalan cicilan melalui Bank Syariah Indonesia Call 14040 dan tanpa biaya penalti

14.

Q : Bagaimana apabila terjadi tunggakan 2 (dua) kali secara berturut-turut? 

A :  Apabila terjadi tunggakan 2 kali berturut-turut maka transaksi cicilan akan dibatalkan secara sistem dan ditagihkan seluruh sisa cicilan. 

Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti Instagram & TikTok  


Promo