“Cashback Rp50.000,-’’ untuk pembukaan rekening baru pegawai dari 40 Group Usaha yang menjadi Fokus Segmen Wholesale & Institusi

27 Maret 2026 - 27 Maret 2027

Bagikan:   

facebook twitter wa
Syarat & Ketentuan 
Nama Program “Cashback Rp50.000,-’’ untuk pembukaan rekening baru pegawai dari 40 Group Usaha yang menjadi Fokus Segmen Wholesale & Institusi.
Periode Program* Tidak terbatas waktu
Definisi Program Pemberian cashback/apresiasi sebesar Rp50.000,- dari transaksi pembukaan rekening emas dan pembelian e-mas pertama untuk pegawai dari 40 Group Usaha yang menjadi Fokus Segmen Wholesale & Institusi, baik nasabah payroll maupun yang belum menjadi nasabah BSI.
Syarat dan ketentuan Program**
  1. Program berlaku bagi pegawai dari 40 Group Usaha yang menjadi Fokus Segmen Wholesale & Institusi yang melakukan pembukaan rekening emas dan pembelian Tabungan emas melalui BYOND by BSI.
  2. Cashback akan dikreditkan ke rekening rupiah BSI nasabah paling cepat H+7 hari kerja setelah transaksi pembelian emas.
  3. Nasabah wajib input kode promo dengan format: GAM Unit Segment (SMG, IBG, FIG, CB1, CB2, CB3, CM1, CM2, CFS) + NIP Marketing BSI (contoh : IBG2192011355).
  4. Promo tidak berlaku untuk karyawan BSI.
  5. Apabila bank menemukan indikasi kecurangan maka bank berhak membatalkan pemberian cashback kepada nasabah.
  6. Program berlaku sejak ditetapkan dan dapat dihentikan sewaktu-waktu sesuai kebijakan bank.
Komunikasi Program
  1. Melakukan informasi kepada Unit Kerja Segmen Wholesale & Institusi mengenai program terkait.
  2. Melakukan Push Notification, Pop Up BYOND, WA Blast, Website Banner, dan BYOND Banner kepada pegawai Nasabah Institusi BSI.

 

Frequently Asked Questions
1.  Apa itu Program “Cashback Rp50.000,-’’? Pemberian cashback Rp50.000,- untuk pegawai dari 40 Group Usaha yang menjadi Fokus Segmen Wholesale & Institusi yang Melakukan pembukaan rekening emas dan pembelian Tabungan emas melalui BYOND by BSI.
2.  Siapa yang dapat mengikuti program ini? Pegawai dari 40 Group Usaha yang menjadi Fokus Segmen Wholesale & Institusi, baik nasabah payroll maupun yang belum menjadi nasabah BSI
3.  Bagaimana cara mendapatkan cashback emas? Melakukan pembukaan rekening emas dan pembelian Tabungan emas melalui BYOND by BSI.
4. Berapa maksimal transaksi yang dapat dilakukan nasabah untuk 
mendapatkan cashback?
Maksimum transaksi yang dapat dilakukan untuk mendapatkan cashback, mengikuti ketentuan maksimal transaksi per hari.
5.  Kapan cashback emas diterima? Cashback akan dikreditkan ke rekening rupiah BSI paling cepat H+7 hari kerja setelah transaksi pembelian emas.
6.  Apakah ada batas kuota cashback? Tidak, namun dapat dihentikan sewaktu-waktu sesuai kebijakan bank.
7. Berapa maksimal cashback emas yang bisa diterima nasabah? Cashback emas yang dapat diterima oleh setiap nasabah maksimal Rp50.000,-
8. Apakah cashback berlaku untuk kelipatan transaksi? Cashback hanya berlaku pada transaksi pembelian emas pertama saat pembukaan rekening emas, transaksi kedua dan seterusnya tidak mendapatkan cashback.
9.  Melalui channel apa transaksi dilakukan? Transaksi pembelian emas dilakukan melalui aplikasi BYOND by BSI agar memenuhi ketentuan program.

Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti Instagram dan TikTok

#LangkahEmasBSI #MelayaniSepenuhHati


Promo