Pertanyaan dan Jawaban | |
Apakah yang dimaksud dengan Promo GASPOL 2025? | Promo GASPOL (GriyA subsidi bonuS dP mOtor Listrik) adalah promo yang diberikan khusus kepada nasabah pembiayaan BSI KPR Sejahtera / BSI KPR Tapera berupa subsidi DP (down payment / uang muka) pembiayaan motor listrik melalui BSI OTO. |
Apa saja promo yang bisa didapatkan? | Nasabah akan mendapatkan promo subsidi DP motor listrik sebesar Rp500 Ribu. |
Siapa saja yang berhak mendapatkan tersebut? | Nasabah yang berhak mendapatkan promo DP Motor Listrik adalah nasabah pembiayaan BSI KPR Sejahtera / BSI KPR Tapera yang telah cair pembiayaan terkait. |
Bagaimana cara mendapatkan promo dimaksud? | Nasabah bisa mendapatkan promo DP Motor Listrik melalui pengajuan pembiayaan BSI KPR Sejahtera / BSI KPR Tapera dengan mendatangi kantor BSI terdekat. |
Bagaimana proses pengajuan pembiayaan BSI KPR Sejahtera / BSI KPR Tapera? | Pembiayaan BSI KPR Sejahtera / BSI KPR Tapera akan diproses sesuai ketentuan eksisting pembiayaan tersebut. |
Apa saja ketentuan promo DP Motor Listrik? | Promo DP Motor Listrik tidak dapat diuangkan atau diberikan dalam bentuk lain selain DP Motor Listrik melalui pembiayaan BSI OTO. Apabila pembiayaan BSI KPR Sejahtera / BSI KPR Tapera nasabah cair dan nasabah tidak menghendaki menggunakan Promo DP Motor Listrik untuk pembiayaan BSI OTO maka promo akan gugur. |
Bagaimana proses pengajuan pembiayaan BSI OTO? | Promo DP Motor Listrik akan disetorkan langsung oleh BSI kepada dealer motor listrik rekanan kemudian pengajuan pembiayaan BSI OTO akan diproses sesuai ketentuan eksisting pembiayaan dimaksud. |
Apakah promo tersebut terbatas? | Ya, promo DP Motor Listrik tersebut terbatas sebanyak 500 kuota. |
Kapan penawaran promo ini berlaku? | Promo ini berlaku dari tanggal 1 April hingga 31 Desember 2025, selama kuota promo masih tersedia. |
Untuk mengetahui simulasi perhitungan pembiayaan BSI OTO, kunjungi http://bsim.page.link/bsi-oto
Bank Syariah Indonesia Call 14040
Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti Instagram & TikTok