No. |
Frequently Asked Questions Promo Haji & Umroh BSI Hasanah Card BSI International Expo 2025 |
1. |
Q: |
Apa itu BSI International Expo 2025? |
A: |
Merupakan event yang di adakan pada tanggal 26-29 Juni 2025 di JCC Hall A dan Hall B. Berbagai merchant seperti Travel Haji Umroh, Travel Reguler, Fashion dan F&B dll dengan harga spesial yang hanya ada di BSI International Expo. |
2. |
Q: |
Apakah BSI Hasanah Card sudah sesuai dengan prinsip syariah? |
A: |
Alhamdulillah BSI Hasanah Card sudah sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI No.54/DSN-MUI/X/2006. Saat ini BSI Hasanah Card merupakan satu-satunya Kartu Kredit yang berbasis Syariah yang diterbitkan oleh Bank Umum Syariah. |
3. |
Q: |
Akad apa yang menjadi dasar bagi produk BSI Hasanah Card? |
A: |
Berdasarkan Fatwa DSN No.54/DSN-MUI/X/2006, akad-akad yang menjadi landasan BSI Hasanah Card ada 3 (tiga) akad yaitu Kafalah bil ujroh, Qard, dan Ijarah. Berikut penjelasan lebih lanjut:
- Kafalah bil ujroh:
Bank sebagai penerbit kartu menjadi penjamin (kafil) bagi Pemegang Kartu terhadap Merchant atas semua kewajiban bayar (dayn) yang timbul dari transaksi antara Pemegang Kartu dengan Merchant.
- Qard:
Bank sebagai penerbit kartu dapat memberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM bank Penerbit Kartu, dalam keadaaan darurat. Dalam hal ini, atas penggunaan ATM sebagai media penarikan tunai, maka pemegang kartu dikenakan biaya tarik tunai tanpa dikaitkan dengan jumlah yang ditarik.
- Ijarah:
Bank sebagai penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang Kartu. Atas fasilitas yang diterima oleh Pemegang Kartu Hasanah Card, penerbit kartu (Bank) dapat menerima fee (ujrah).
|
4. |
Q: |
Apa yang membedakan antara BSI Hasanah Card dengan kartu kredit konvensional? |
A: |
Yang membedakan yaitu akad yang melandasi penerbitan kartu, sistem perhitungan pendapatan, sumber pendapatan bank, pembatasan transaksi, dan ketentuan terkait denda.
Keterangan |
Kartu Kredit Konvensional |
BSI Hasanah Card |
Akad/Perjanjian |
Berdasarkan bunga |
Berdasarkan akad Kafalah bil ujroh (penjaminan), Qard (pemberi pinjaman) & Ijarah (imbal jasa) |
Sumber Pendapatan Bank |
Annual fee, bunga atas transaksi, merchant fee, denda keterlambatan, denda overlimit |
Annual fee, monthly fee, merchant fee |
Ketentuan Penggunaan |
Tidak dibatasi |
Tidak dapat digunakan di merchant non halal seperti diskotik, tempat judi, bar, dan dating & escort services. |
Ketentuan Denda |
Ada denda keterlambatan dan denda overlimit |
Tidak ada denda keterlambatan dan denda overlimit. |
|
5. |
Q: |
Pembatasan transaksi BSI Hasanah Card seperti apa? |
A: |
Penggunaan BSI Hasanah Card dibatasi hanya pada merchant-merchant yang halal. Jadi BSI Hasanah Card tidak dapat digunakan pada merchant non halal seperti diskotik, tempat judi, bar, dan merchant non halal lainnya. |
6. |
Q: |
Apa yang dimaksud dengan monthly fee dan annual fee dan berapa nominalnya? |
A: |
- Monthly Fee adalah biaya bulanan yang dibebankan berdasarkan limit yang diberikan. Namun terdapat mekanisme cash rebate yang merupakan apresiasi kepada nasabah dengan cara pengurangan monthly fee.

- Annual Fee adalah iuran tahunan yang ditagihkan sesuai dengan jenis kartu Hasanah Card berdasarkan akad Ijarah.

*)Nominal monthly fee dan annual fee dapat berubah sesuai kebijakan Bank/sesuai ketentuan regulator yang berlaku
|
7. |
Q: |
Apa saja fitur dan benefit yang ada di BSI Hasanah Card? |
A: |
- Berikut adalah fitur dan benefit BSI Hasanah Card:
- Fitur BSI Hasanah Card:
- Smartfund: fitur transfer dana dari limit BSI Hasanah Card (minimal transaksi Rp. 1.000.000 dan maksimal transaksi 50% dari sisa limit) dengan cicilan 0% hingga 12 bulan. Biaya admin Smarfund tenor 3 bulan Rp.150.000, tenor 6 bulan Rp.200.000, tenor 12 bulan Rp.250.000.
- Smartspending: fitur pembayaran tagihan melalui cicilan 0% hingga 12 bulan untuk transaksi pembelanjaan di manapun dengan minimum transaksi Rp.500 ribu. Biaya admin Smartspending tenor 3 bulan Rp.30.000, tenor 6 bulan Rp.50.000, tenor 12 bulan Rp.100.000.
- Smartbill: fitur pembayaran tagihan rutin bulanan secara autodebet seperti tagihan listrik, pasca bayar, telepon, PDAM, WIFI, dan TV berlangganan dengan biaya Rp.5.000/bulan.
- Smartsadaqah: fitur pembayaran sadaqah rutin bulanan secara autodebet melalui LAZIS yang bekerja sama seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dll minimal sadaqah Rp.50.000/bulan, tanpa biaya admin.
- Smart Edu: fitur pembayaran uang masuk kuliah/sekolah yang dapat dicicil 0% hingga 6 bulan dengan biaya admin Rp.100 ribu.
- Benefit BSI Hasanah Card:
- Free annual fee long life bagi nasabah Prioritas untuk kartu utama dan 1 kartu tambahan.
- Free annual fee hingga 2 tahun untuk nasabah regular (non-prioritas).
- Welcome bonus berupa cashback s.d Rp.500.000 di BSI International Expo maksimal dalam 3 bulan sejak kartu disetujui:
- Nasabah Prioritas:
Cashback Rp500.000 dengan minimal transaksi Rp2.000.000 di BSI International Expo
- Nasabah Reguler (non prioritas):
- Cashback Rp250.000 untuk BSI Hasanah Card Platinum dengan dengan akumulasi transaksi minimal Rp1.000.000 di BSI International Expo. Syarat dan ketentuan berlaku.
- Cashback Rp100.000 untuk BSI Hasanah Card Gold dengan akumulasi transaksi minimal Rp1.000.000 di BSI International Expo. Syarat dan ketentuan berlaku.
|
8. |
Q: |
Apakah BSI Hasanah Card menggunakan sistem bunga seperti kartu kredit konvensional? |
A: |
BSI Hasanah Card tidak menggunakan sistem bunga. Untuk perhitungan ujroh/biaya pada BSI Hasanah Card menetapkan monthly fee yang dihitung berdasarkan limit kartu BSI Hasanah Card yang diterima oleh nasabah. Selain itu perhitungan monthly fee tersebut tidak tergantung pada jumlah hari antara tanggal transaksi, tanggal penagihan, dan tanggal pembayaran. |
9. |
Q: |
Apakah monthly fee itu sama saja dengan bunga pada kartu konvensional? |
A: |
Monthly fee pada Hasanah Card tidak sama dengan bunga pada kartu konvensional. Perbedaan utama perhitungan biaya antara monthly fee dan bunga adalah:
- Besaran monthly fee ditagihkan berdasarkan limit kartu dan jumlahnya tetap setiap bulan. Namun demikian terdapat mekanisme cash rebate yang merupakan apresiasi bank kepada nasabah atas pembayaran tagihan yang dilakukan oleh nasabah. Cash rebate ini akan menjadi bonus/pengurang monthly fee apabila nasabah melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo. Ujroh yang dibayarkan nasabah tidak akan melebihi nominal monthly fee yang ditetapkan setiap bulan. Dengan demikian pemegang kartu dapat memperkirakan besarnya ujroh/biaya maksimum yang akan muncul setiap bulannya.
- Bunga kartu kredit dihitung berdasarkan jumlah transaksi dan selisih hari antara transaksi pembayaran.
|
10. |
Q: |
Apakah setiap bulan harus membayar monthly fee walaupun tidak ada transaksi? |
A: |
Iya. Akan tetapi ada mekanisme cash rebate yang menjadi faktor pengurang sebesar monthly fee sehingga tagihan akan menjadi nihil. Jumlah yang akan dibayarkan pemegang kartu disebut Net Monthly Fee. (Net monthly fee = monthly fee – cash rebate)
Contoh: Bapak Adi menerima BSI Hasanah Card pada tanggal 15 April 2025 dengan limit Gold Rp.10.000.000 dan belum menggunakan BSI Hasanah Cardnya untuk bertransaksi sampai dengan tanggal cetak billing pada 13 Mei 2025. Berapakah net monthly fee yang harus dibayar Pak Adi?
Jawab: Diketahui bahwa monthly fee limit Rp10.000.000 adalah Rp175.000/bulan. Karena Pak Adi tidak melakukan transaksi pada bulan tersebut, maka pada billing tersebut akan muncul keterangan Monthly fee Rp175.000, Cash rebate Rp175.000, sehingga net monthly fee (yang harus dibayarkan Pak Adi) adalah Rp0,-.
|
11. |
Q: |
Apa saja keunggulan BSI Hasanah Card? |
A: |
Berikut keunggulan BSI Hasanah Card:
- Keunggulan utama BSI Hasanah Card Platinum:
- Free Airport Executive Lounge (kartu utama dan tambahan).
- Kurs kompetitif transaksi di luar negeri.
- Cicilan 0% (cicilan tetap) s.d. 12 bulan untuk transaksi retail.
- Tanpa biaya keterlambatan dan biaya overlimit.
- Diskon/cashback di ratusan merchant pilihan termasuk travel Haji & Umroh.
- Keunggulan utama BSI Hasanah Card Gold:
- Kurs kompetitif transaksi di luar negeri.
- Cicilan 0% (cicilan tetap) s.d. 12 bulan untuk transaksi retail.
- Tanpa biaya keterlambatan dan biaya overlimit.
- Diskon/cashback di ratusan merchant pilihan termasuk travel Haji & Umroh.
- Keunggulan lainnya untuk BSI Hasanah Card Platinum & Gold:
- Sesuai dengan prinsip syariah berdasarkan fatwa DSN No.54/DSN-MUI/X/2006. Menggunakan akad Kafalah bil ujroh, Qard dan Ijarah. Selain digunakan untuk transaksi retail, dengan akad syariah mendukung untuk transaksi yang berkaitan dengan ibadah, pendidikan dan kegiatan sosial lainnya.
- Tidak dapat digunakan di Merchant Non-Halal seperti diskotik, pub, tempat judi, night club.
- Tidak menggunakan sistem bunga. Biaya transparan dengan pengenaan monthly fee berdasarkan limit kartu sehingga maksimal biaya yang dikenakan kepada nasabah dapat diketahui di depan.
- Dengan demikian BSI Hasanah Card dapat menjadi partner transaksi hijrah Anda dengan mendukung Halal Lifestyle dan Halal Ecosystem, serta menjadi alternatif solusi menghijrahkan transaksi ribawi.
|
12. |
Q: |
Bagaimana cara aktivasi BSI Hasanah Card? |
A: |
Cara aktivasi BSI Hasanah Card dapat melalui dua cara:
- Melalui SMS ke 89600:
- Aktivasi kartu utama:
AKT <spasi> no kartu HC utama <spasi> tgl lahir kartu utama (ddmmyyyy)
- Aktivasi kartu tambahan:
AKT <spasi> no kartu HC tambahan <spasi> tgl lahir kartu utama (ddmmyyyy)
- Menghubungi Bank Syariah Indonesia Call 14040.
|
13. |
Q: |
Bagaimana cara request PIN atau reset PIN BSI Hasanah Card? |
A: |
Cara request PIN BSI Hasanah Card dapat melalui dua cara :
- Melalui SMS ke 89600
- Request PIN kartu utama:
RPIN <spasi> no kartu HC utama <spasi> tgl lahir pemegang kartu utama (ddmmyyyy)
- Request PIN kartu tambahan:
RPIN <spasi> no kartu HC tambahan <spasi> tgl lahir pemegang kartu utama (ddmmyyyy)
- Menghubungi Bank Syariah Indonesia Call 14040.
|
14. |
Q: |
Apa saja jenis kartu BSI Hasanah Card? |
A: |
Ada 2 jenis yaitu BSI Hasanah Card Gold dan BSI Hasanah Card Platinum. |
15. |
Q: |
Program-program apa saja yang ada pada BSI Hasanah Card? |
A: |
Program yang berjalan saat ini dapat di cek pada Brosur BSI Hasanah Card atau nasabah juga dapat mengaksesnya melalui https://www.bankbsi.co.id/promo |
16. |
Q: |
Apa yang dimaksud dengan program Card for Card (C4C) pada BSI Hasanah Card? |
A: |
Program pemasaran Hasanah Card dengan pendekatan kepemilikan kartu kredit di bank lain sebagai dasar pemrosesan Hasanah Card yang ditujukan kepada nasabah yang memiliki salah satu dari 6 kartu kredit bank terpilih (kartu kredit Bank Mandiri/Bank BNI/Bank BCA/Bank UOB/Bank HSBC/Bank CIMB Niaga) dengan open date kartu minimal 1 tahun. |
17. |
Q: |
Bagaimana cara mengajukan aplikasi BSI Hasanah Card? |
A: |
Pengajuan Hasanah Card dapat dilakukan dengan cara:
- Menggali dan mengenali kebutuhan nasabah dalam menggunakan kartu kredit.
- Menawarkan promo Hasanah Card yang sesuai dengan kebutuhan nasabah untuk menumbuhkan ketertarikan nasabah (cek ke brosur).
- Proses screening dokumen pendukung/bukti penghasilan:
- Menanyakan kepemilikan kartu kredit bank lain dari 6 bank terpilih, atau
- Jika nasabah tidak memiliki KK dari 6 bank tersebut dapat mengecek status payroll di BSI, atau
- Jika nasabah tidak berpayroll di BSI dapat memintakan bukti penghasilan terbaru.
- Mengarahkan nasabah mengisi formulir aplikasi BSI Hasanah Card dengan melampirkan KTP, NPWP (NPWP untuk permintaan limit > Rp.50 juta).
- Menyampaikan informasi bahwa nasabah akan ditelepon dari nomor telepon 021-50711440 untuk proses verifikasi dan menyarankan agar nomor telepon tersebut disimpan terlebih dahulu oleh nasabah. Proses pengajuan 14 hari kerja dengan pemberitahuan kartu disetujui atau ditolak melalui email nasabah yang dicantumkan pada form aplikasi.
|
18. |
Q: |
Apa syarat pengajuan untuk Apply BSI Hasanah Card? |
A: |
Syarat pengajuan Apply BSI Hasanah Card antara lain:
- Syarat Umum Pemohon BSI Hasanah Card:

- Dokumen Kelengkapan Pengajuan Card for Card (C4C):
 *Cukup menuliskan nomor kartu kredit bank lain pada form aplikasi. **Untuk istri bisa menggunakan NPWP suami, tidak berlaku sebaliknya. Untuk nasabah yang sudah melampirkan SPT tidak perlu melampirkan NPWP. NPWP dilampirkan jika pembiayaan diatas Rp.50 juta.
- Dokumen Kelengkapan Pengajuan Umum (selain C4C):
 *Untuk Dokter/Profesional lainnya dapat berupa fotokopi Tabungan/SPT. **Untuk istri bisa menggunakan NPWP suami, tidak berlaku sebaliknya. Untuk nasabah yang sudah melampirkan SPT tidak perlu melampirkan NPWP. NPWP dilampirkan jika pembiayaan diatas Rp.50 juta.
|
19. |
Q: |
Bagaimana cara mengubah data Hasanah Card (nomor handphone baru, alamat rumah, alamat kantor, telepon rumah, telepon kantor, alamat email, tanggal lahir dll)? |
A: |
Apabila data Anda mengalami perubahan data, segera lakukan pengkinian data dengan cara:
- Menghubungi Layanan 24 jam Bank Syariah Indonesia Call di 14040, atau
- Mengirimkan email ke bsicall@bankbsi.co.id menggunakan email yang terdaftar di sistem dengan subjek email Nama – Nomor Kartu - Maintain data, serta melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Surat pernyataan / formulir layanan yang ditandatangani nasabah sesuai KTP.
- Foto KTP & Foto BSI Hasanah Card bagian depan asli. Jika fotokopi/scan wajib di stempel copy dokumen sesuai asli.
- Foto Selfie memegang Surat Pernyataan, KTP dan BSI Hasanah Card.
|
20. |
Q: |
Bagaimana cara mengajukan kenaikan limit? |
A: |
Mengajukan kenaikan limit dapat melalui 2 cara sebagai berikut:
- Menghubungi Layanan 24 Jam Bank Syariah Indonesia Call di 14040, atau
- Mengirimkan email ke pengkiniandata@bankbsi.co.id menggunakan email yang terdaftar di sistem dengan subjek email Nama – Nomor Kartu – Kenaikan Limit atau Penurunan Limit, serta melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Surat pernyataan kenaikan / penurunan limit yang ditandatangani sesuai KTP
- Foto KTP, NPWP & Foto BSI Hasanah Card bagian depan asli. Jika fotokopi/scan wajib di stempel copy dokumen sesuai asli.
- Slip gaji/Surat Keterangan Penghasilan terbaru (untuk pengajuan kenaikan limit permanent). Untuk pengajuan kenaikan limit temporer tidak melampirkan bukti penghasilan.
|
21. |
Q: |
Pengirimannya billing tagihan via apa? |
A: |
Billing tagihan dikirimkan melalui email yang terdaftar pada sistem tanpa dikenakan biaya. |
22. |
Q: |
Bagaimana cara pembayaran BSI Hasanah Card? |
A: |
Pembayaran Hasanah Card dapat melalui 4 cara berikut:
- Melalui BSI Mobile/Byond:
- Buka aplikasi BSI Mobile/Byond.
- Pilih Menu “Bayar atau PAY”.
- Masukkan nomor kartu BSI HASANAH CARD.
- Input nominal pembayaran.
- Masukkan PIN BSI Mobile/Byond.
- Konfirmasi pembayaran.
- Transaksi selesai.
- Melalui ATM BSI:
- Masukkan kartu debit/ATM.
- Masukkan PIN.
- Pilih “Main Menu”.
- Pilih “Pembayaran/Pembelian”.
- Pilih jenis pembayaran “Hasanah Card”.
- Masukkan 16 digit nomor kartu.
- Muncul informasi tagihan dan masukkan nominal pembayaran.
- Transaksi selesai.
- Melalui Teller:
- Datang ke Kantor Cabang Bank Syariah Indonesia terdekat.
- Isi formulir Aplikasi Setoran/Transfer/Kliring/Inkaso.
- Centang “Jenis transaksi (lainnya)”.
- Isi data Pengirim, yaitu:
- Nama: (Nama Pengirim)
- No. Identitas: (Nomor KTP)
- Alamat: (Alamat Pengirim)
- Melalui KC: (Kantor Cabang BSI tempat pembayaran)
- Alamat KC: (Alamat Kantor Cabang BSI tempat pembayaran)
- No. Telepon: (Nomor telepon pengirim)
- Kota: (Kota pengirim)
- Isi bagian sumber dana transaksi dengan metode pembayaran kepada teller (tunai/debit).
- Isi data Penerima, yaitu:
- Nama: Nama pemegang kartu
- No. Kartu: 16 Digit No BSI Hasanah Card
- Bank: Bank BSI
- Berita/Keterangan: Pembayaran Hasanah Card
- Serahkan formulir yang telah diisi kepada teller.
- Melalui Transfer Online Bank Lain:
- Mobile Banking, Internet Banking dan ATM Bank Lain.
- Pilih menu transfer online (biaya Rp 6.500).
- Pilih Bank Tujuan Bank BSI atau Bank Syariah Indonesia.
- Masukkan nomor BSI Hasanah Card sebagai nomor rekening tujuan.
- Masukkan nominal pembayaran.
- Masukkan PIN.
- Transaksi selesai.
|
23. |
Q: |
Bagaimana cara autodebet pembayaran? |
A: |
Berikut cara autodebet pembayaran:
- Pastikan nasabah memiliki rekening BSI.
- Nasabah cukup mengisi form autodebet yang ditandatangani di atas materai.
- Lampirkan dokumen foto buku tabungan, Hasanah Card bagian depan, dan foto KTP.
|
24. |
Q: |
Apakah ada notifikasi dari BSI terkait disetujui atau ditolaknya pengajuan aplikasi nasabah? |
A: |
Terdapat notifikasi melalui email ke data yg telah terdaftar di sistem terkait persetujuan/penolakan pengajuan nasabah. |
25. |
Q: |
Bagaimana cara penutupan dan replace/pergantian kartu? |
A: |
Menghubungi Bank Syariah Indonesia Call di 14040. |