Special Price dari BSI Griya Khusus untuk Anggota IKAHI!

19 Mei 2026 - 31 Desember 2026

Bagikan:   

facebook twitter wa
Frequently Asked Questions
1. Apa itu Program BSI GRIYA HAKIM? Program BSI Griya Hakim merupakan pembiayaan BSI Griya dengan special price yang berlaku untuk segmen nasabah Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) di seluruh Indonesia.
2. Apa keunggulan Program BSI GRIYA HAKIM dibandingkan dengan pembiayaan KPR lainnya?

BSI GRIYA HAKIM merupakan pembiayaan KPR dengan prinsip syariah dan beberapa keunggulan lainnya diantaranya:

  • Angsuran  pasti hingga lunas.
  • Bebas biaya administrasi untuk Akad Murabahah, bebas biaya provisi, bebas biaya appraisal untuk agunan  s.d. Rp 5 M, bebas denda.
  • Bebas biaya-biaya di depan dengan skema atribusi.
3. Siapa saja yang dapat mengikuti Program BSI GRIYA HAKIM? Seluruh Anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Republik Indonesia dapat menjadi peserta.
4. Bagaimana ketentuan Program BSI GRIYA HAKIM bagi nasabah?
  1.  Nasabah merupakan anggota aktif Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI).
  2. Minimal Pendapatan THP Rp10.000.000,-
5. Berapa lama periode Program BSI GRIYA HAKIM? Periode Program BSI GRIYA HAKIM berlaku s.d. 31 Desember 2025.
6. Apa saja tujuan pembiayaan Program BSI GRIYA HAKIM? Pembiayaan ini dapat digunakan untuk tujuan pembelian rumah / apartemen / ruko / rukan dengan kondisi baru atau bekas dan take over dengan/tanpa top up serta Refinancing.
7. Berapa maksimal tenor pembiayaan BSI GRIYA HAKIM?  Tenor untuk pembiayaan BSI Griya Hakim dapat mengajukan pembiayaan hingga 15 tahun. 
8. Bagaimana cara membayar kewajiban angsuran BSI GRIYA HAKIM setiap bulannya? 

Pembayaran kewajiban angsuran BSI Griya Hakim dapat dilakukan dengan cara:

  1.  Debet otomatis dari rekening penggajian nasabah atau rekening yang berafiliasi dengan pembiayaan BSI Griya sampai jatuh tempo pembiayaan berakhir.
  2. Aplikasi BYOND / ATM / Melalui cabang BSI terdekat. 
9. Apakah Pembiayaan Program BSI GRIYA HAKIM hanya dapat digunakan untuk pembelian rumah di developer?  Tidak, selain tujuan pembelian rumah baru dari proyek developer, nasabah bisa mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah bekas. 
10. Apakah pembiayaan BSI GRIYA HAKIM wajib payroll di Bank BSI?  Tidak, nasabah non payroll tetap bisa mengajukan pembiayaan BSI Griya. 
11. Apakah pembiayaan BSI Griya mengakomodir joint income Ya bisa, nasabah bisa mengajukan pembiayaan BSI Griya secara joint income dengan pasangan. 
12. Jika ada keterlambatan pembayaran angsuran BSI GRIYA HAKIM apakah dikenakan denda?  Tidak, keterlambatan pembayaran angsuran BSI Griya Hakim tidak dikenakan denda. 
*Syarat, ketentuan, dan mekanisme program berlaku. 

Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti instagram dan TikTok

#LangkahEmasBSI #MelayaniSepenuhHati


Promo