BSI Hasanah Card - Daftarkan Tagihan Rutin Bulanan dengan Smartbill

7 Mei 2025 - 31 Desember 2025

Bagikan:   

facebook twitter wa
Pertanyaan dan Jawaban
Apa itu fitur Smartbill? Smartbill merupakan fitur BSI Hasanah Card yang memudahkan pemegang kartu melakukan pembayaran tagihan rutin bulanan secara autodebet berupa:
  • Tagihan listrik (pascabayar)
  • PDAM/AETRA
  • Asuransi
  • Internet/Wifi
  • Telepon; Pascabayar
  • TV Berlangganan
Apa benefit Smartbill?
  • Kemudahan pembayaran tagihan rutin bulanan yang terangkum dalam satu kartu BSI Hasanah Card.
  • Pemegang kartu dapat menikmati kemudahan untuk melakukan pembayaran tagihan rutin bulanan secara autodebet menggunakan kartu BSI Hasanah Card. 
Apa saja jenis tagihan yang dapat didaftarkan melalui fitur Smartbill? 

Berikut merupakan list biller yang dapat didaftarkan autodebetnya melalui BSI Hasanah Card:

List Biller
Listrik PLN
Air PDAM dan AETRA
Asuransi BPJS Kesehatan
Internet/Wifi Telkom-Indihome, XL Home Fiber, Bnetfit, My Republic
Telepon Telkom
Pascabayar Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfren
TV Berlangganan Indihome, Firstmedia, MNC Vision, Okevision, Transvision
Siapa saja yang dapat daftar pada fitur Smartbill? 
  • Seluruh pemegang kartu utama BSI Hasanah Card (Classic, Gold, Platinum).
  • Fitur Smartbill tidak dapat didaftarkan pada: kartu tambahan, kartu operasional, entertain card, kartu pemerintah, dan kartu lainnya yang bukan milik pribadi.
Bagaimana cara daftar autodebet pada fitur Smartbill?
  • Pemegang kartu BSI Hasanah Card menghubungi BSI Call 14040, atau
  • Team telemarketing BSI Hasanah Card dengan nomor telepon 14040 akan menghubungi pemegang kartu untuk memberikan penawaran program/fitur.
  • Pemegang kartu menginformasikan data, diantaranya:
    • Nama provider/biller.
    • Nomor ID pelanggan.
    • Nama pelanggan di provider/biller.
    • Tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan provider/biller.
Apakah terdapat biaya atas pendebetan tagihan Smartbill?
  • Terdapat biaya administrasi untuk semua jenis bill payment sebesar Rp 5.000,- per transaksi atau per pendebetan.
  • Biaya dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada pemegang kartu melalui media komunikasi BSI.
Bagaimana mekanisme pembayaran tagihan yang dilakukan pada fitur Smartbill?
  • Bagi pemegang kartu yang melakukan pendaftaran fitur Smartbill BSI Hasanah Card sebelum tanggal 25, maka BSI akan mulai memproses dan membukukan tagihan di 1 (satu) bulan berikutnya.
  • Bagi pemegang kartu yang melakukan pendaftaran fitur Smartbill diatas tanggal 25, maka BSI akan mulai memproses dan membukukan tagihan di 2 (dua) bulan berikutnya.
  • Pembayaran tagihan yang didaftarkan akan dijalankan setiap bulan jika status tagihan sudah muncul.
Apakah terdapat informasi jika transaksi Smartbill telah dijalankan? Ya, terdapat SMS notifikasi terkait sukes bayar tagihan Smartbill ke nomor handphone yang terdaftar pada sistem BSI Hasanah Card.
Bagaimana jika pemegang kartu ingin berhenti ikut serta dalam fitur Smartbill? Pemegang kartu dapat mengajukan pemberhentian fitur Smartbill melalui BSI Call 14040.

 

Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti Instagram & TikTok  


Promo