Pertanyaan dan Jawaban |
Apa itu fitur Smartbill? |
Smartbill merupakan fitur BSI Hasanah Card yang memudahkan pemegang kartu melakukan pembayaran tagihan rutin bulanan secara autodebet berupa:
- Tagihan listrik (pascabayar)
- PDAM/AETRA
- Asuransi
- Internet/Wifi
- Telepon; Pascabayar
- TV Berlangganan
|
Apa benefit Smartbill? |
- Kemudahan pembayaran tagihan rutin bulanan yang terangkum dalam satu kartu BSI Hasanah Card.
- Pemegang kartu dapat menikmati kemudahan untuk melakukan pembayaran tagihan rutin bulanan secara autodebet menggunakan kartu BSI Hasanah Card.
|
Apa saja jenis tagihan yang dapat didaftarkan melalui fitur Smartbill? |
Berikut merupakan list biller yang dapat didaftarkan autodebetnya melalui BSI Hasanah Card:
List Biller |
Listrik |
PLN |
Air |
PDAM dan AETRA |
Asuransi |
BPJS Kesehatan |
Internet/Wifi |
Telkom-Indihome, XL Home Fiber, Bnetfit, My Republic |
Telepon |
Telkom |
Pascabayar |
Telkomsel, Indosat, XL, Tri, Smartfren |
TV Berlangganan |
Indihome, Firstmedia, MNC Vision, Okevision, Transvision |
|
Siapa saja yang dapat daftar pada fitur Smartbill? |
- Seluruh pemegang kartu utama BSI Hasanah Card (Classic, Gold, Platinum).
- Fitur Smartbill tidak dapat didaftarkan pada: kartu tambahan, kartu operasional, entertain card, kartu pemerintah, dan kartu lainnya yang bukan milik pribadi.
|
Bagaimana cara daftar autodebet pada fitur Smartbill? |
- Pemegang kartu BSI Hasanah Card menghubungi BSI Call 14040, atau
- Team telemarketing BSI Hasanah Card dengan nomor telepon 14040 akan menghubungi pemegang kartu untuk memberikan penawaran program/fitur.
- Pemegang kartu menginformasikan data, diantaranya:
- Nama provider/biller.
- Nomor ID pelanggan.
- Nama pelanggan di provider/biller.
- Tanggal jatuh tempo pembayaran tagihan provider/biller.
|
Apakah terdapat biaya atas pendebetan tagihan Smartbill? |
- Terdapat biaya administrasi untuk semua jenis bill payment sebesar Rp 5.000,- per transaksi atau per pendebetan.
- Biaya dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada pemegang kartu melalui media komunikasi BSI.
|
Bagaimana mekanisme pembayaran tagihan yang dilakukan pada fitur Smartbill? |
- Bagi pemegang kartu yang melakukan pendaftaran fitur Smartbill BSI Hasanah Card sebelum tanggal 25, maka BSI akan mulai memproses dan membukukan tagihan di 1 (satu) bulan berikutnya.
- Bagi pemegang kartu yang melakukan pendaftaran fitur Smartbill diatas tanggal 25, maka BSI akan mulai memproses dan membukukan tagihan di 2 (dua) bulan berikutnya.
- Pembayaran tagihan yang didaftarkan akan dijalankan setiap bulan jika status tagihan sudah muncul.
|
Apakah terdapat informasi jika transaksi Smartbill telah dijalankan? |
Ya, terdapat SMS notifikasi terkait sukes bayar tagihan Smartbill ke nomor handphone yang terdaftar pada sistem BSI Hasanah Card. |
Bagaimana jika pemegang kartu ingin berhenti ikut serta dalam fitur Smartbill? |
Pemegang kartu dapat mengajukan pemberhentian fitur Smartbill melalui BSI Call 14040. |