



| Syarat dan Ketentuan Program Milad – Top Up Sukuk Sekunder | |
| Program ini berlaku bagi nasabah Bank Syariah Indonesia yang melakukan top-up kepemilikan Sukuk yang telah dimiliki sebelumnya melalui transaksi Sukuk di Pasar Sekunder. | |
| 1. | Transaksi top-up wajib dilakukan melalui Priority Banking Relationship Manager (PBRM) di kantor cabang Bank Syariah Indonesia. |
| 2. | Nasabah wajib menyertakan NPWP pada formulir transaksi Sukuk. |
| 3. | Minimum nominal transaksi top-up:
|
| 4. | Hadiah berupa Voucher senilai Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang dapat diajukan melalui PBRM |
| 5. | Program ini memiliki kuota terbatas, yaitu 100 (seratus) transaksi pertama yang memenuhi seluruh syarat dan ketentuan. |
| 6. | Periode program berlaku mulai 1 Februari 2026 sampai dengan 28 Februari 2026. |
| 7. | Program berlaku selama periode dan kuota masih tersedia. |
| 8. | Transaksi yang dibatalkan, gagal settlement, atau tidak memenuhi ketentuan internal Bank tidak diperhitungkan dalam program. |
Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti Instagram dan TikTok
#LangkahEmasBSI #MelayaniSepenuhHati
01 Feb - 28 Feb
20 May - 31 Dec
02 Sep - 31 Dec
06 Mar - 31 Dec
01 Feb - 28 Feb
01 Feb - 15 Feb
25 Jan - 03 Feb
