Frequently Asked Questions Top Up BSI Mitraguna di BYOND by BSI |
||
No. | Pertanyaan | Jawaban |
1 | Apakah yang dimaksud dengan Top up Mitraguna Berkah via Byond? | Perluasan fitur Byond untuk proses top up mitraguna yang dapat diajukan oleh Nasabah existing mitraguna sesuai segmen yang telah ditentukan dengan limit pembiayaan s.d Rp1 Miliar dan jangka waktu s.d 15 tahun |
2 | Apakah nasabah dapat mengajukan langsung di aplikasi Byond? | Tidak, Nasabah yang dapat mengajukan top up Mitraguna via Byond adalah nasabah yang telah mendapatkan penawaran top up pada Byond nya |
3 | Device handphone dengan OS apa yang bisa mendapat penawaran Mitraguna Berkah Top Up Melalui Byond? | OS Android dan IOS |
4 | Apa akad pembiayaan Top Up Mitraguna Berkah via Byond? | Menggunakan Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) |
5 | Apakah nasabah mendapat penawaran pada menu inbox? | Iya, nasabah eligible mendapat penawaran pada inbox (kotak masuk) |
6 | Apakah nasabah mendapat penawaran pada menu pembiayaan? | Iya, nasabah eligible juga mendapat penawaran pada menu pembiayaan mitraguna |
7 | Masa penawaran Top Up Mitraguna berlaku sampai kapan? | Masa berlaku penawaran dapat dilihat pada tampilan penawaran pada pesan inbox atau menu pembiayaan di Byond |
8 | Berapa limit pengajuan dan jangka waktu pembiayaan yang dapat diajukan? |
Contoh: Nasabah mendapat penawaran limit Rp400 juta, Jangka Waktu 10 tahun, maka Pengajuan pembiayaan nasabah adalah limit Rp 400 juta dengan jangka waktu 10 tahun (tidak dapat diubah dan otomatis sesuai penawaran) |
9 | Apakah nasabah dapat memilih cabang booking pembiayaan? | Tidak, cabang booking pembiayaan sesuai cabang booking fasilitas pembiayaan eksisting nasabah |
10 | Apakah kolom kode referral dan kode promo wajib diisi? | Untuk Top Up Mitraguna Berkah, Kode referral akan terisi otomatis by system dan bisa di edit, sedangkan untuk kode promo tidak mandatory |
11 | Apakah nasabah wajib melunasi pembiayaan yang akan di top up? | Iya, Jika nasabah berminat pengajuan top up maka wajib bersedia melunasi pembiayaan eksisting yang akan di top up |
12 | Kapan pelunasan pembiayaan eksisting nasabah dilakukan? | Saat pencairan, dana pencairan nasabah akan diblokir sampai proses pelunasan pembiayaan eksisting dilakukan secara sistem |
13 | Berapa besar dana yang nasabah terima dan kapan dapat dilakukan penarikan oleh nasabah? |
|
14 | Biaya-biaya apa saja yang harus dikeluarkan oleh nasabah? |
|
15 | Apa saja maskapai Asuransi rekanan bank yang digunakan? | Saat ini PT Asuransi Jiwa Syarian Al Amin |
16 | Apakah Jaminan SK nasabah bisa diambil? | Tidak bisa, nasabah yang telah melunasi pembiayaan eksisting dan telah mengajukan pembiayaan top up (baru) dengan menggunakan jaminan yang sama sesuai ketentuan bank dan persetujuan nasabah |
17 | Kapan jaminan SK nasabah dapat diambil? | Jika pembiayaan top up (baru) dengan menggunakan jaminan yang sama telah lunas sesuai ketentuan bank |
18 | Bagaimana jika terjadi gagal pencairan dikarenakan NPWP nasabah belum lengkap? | Nasabah dapat menghubungi cabang pembiayaan untuk update data NPWP |
19 | Dokumen apa yang diperoleh nasabah terkait top up pembiayaan? | Dokumen pembiayaan nasabah seperti e-akad,SUP (Syarat Umum Pembiayaan), Syarat & Ketentuan dan jadwal angsuran dibuat rangkap dimana yang untuk nasabah akan dikirim ke email nasabah dan untuk bank disimpan oleh bank |
20 | Jika nasabah tidak/belum berminat penawaran Top Up apakah bisa mengajukan pembiayaan mitraguna online via Byond? | Bisa, tetapi apabila nasabah telah mengajukan pembiayaan di mitraguna online maka penawaran top up pembiayaan menjadi tidak berlaku |
21 | Apa yang harus dilakukan jika kita tidak mendapatkan OTP? |
|
Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti Instagram & TikTok