Ketentuan Smart Spending BSI Hasanah Card :
• Transaksi yang dapat diajukan smartspending/cicilan tetap adalah transaksi ritel dalam dan luar negeri (kecuali transaksi Tarik tunai dan transaksi smartbill).
•. Berikut biaya administrasi untuk program smartspending :
• Permohonan transaksi ritel yang dapat diajukan dan diubah menjadi cicilan maksimal 3 Hari sebelum tanggal cetak tagihan
Contoh :
a) Nasabah A melakukan transaksi tanggal 10 Maret dengan BSI Hasanah Card dan menghubungi BSI Call Centre untuk melakukan perubahan mekanisme pembayaran menjadi cicilan tetap (smartspending) pada tanggal 13 Maret, Jika tanggal cetak tagihan Nasabah A adalah tanggal 18, maka pengajuan smartspending dapat diproses
b) Nasabah B melakukan transaksi tanggal 15 Maret dan mengajukan smartspending pada tanggal 17 Maret, jika tanggal cetak nasabah B adalah tanggal 18 maka pengajuan smartspending tidak dapat diproses
Catatan :
Tanggal cetak tagihan berbeda dengan tangga jatuh tempo, dimana tanggal jatuh tempo 20 hari kalendar dari tanggal cetak tagihan.
Contoh :
Tanggal cetak tagihan : tanggal 18
Jumlah hari dalam 1 bulan : 31 hari
Maka, Tanggal jatuh tempo pembayaran : tanggal 7