|
SYARAT & KETENTUAN |
|
| NAMA PROGRAM | Special Price Pembelian Emas min 2 kg |
| PERIODE PROGRAM | 6 Oktober – 31 Desember 2026 |
| DEFINISI PROGRAM | Program penawaran harga khusus bagi nasabah institusi yang melakukan pembelian emas dengan minimum transaksi sebesar 2 kg melalui Tabungan Emas Institusi. |
| SYARAT & KETENTUAN PROGRAM |
|
| KOMUNIKASI PROGRAM |
|
| FREQUENTLY ASKED QUESTION | ||
| 1 | Apa itu Program Special Price? | Program ini merupakan penawaran harga khusus bagi nasabah non-perorangan yang melakukan pembelian emas dengan minimum transaksi sebesar 2 Kg melalui Tabungan Emas Institusi BSI, sesuai dengan ketentuan program yang berlaku. |
| 2 | Siapa yang dapat mengikuti program? | Program ditujukan bagi nasabah non-perorangan yang telah memiliki rekening Tabungan Emas Institusi BSI dan telah memenuhi syarat dan ketentuan program. |
| 3 | Dimana nasabah dapat membeli emasnya? | Nasabah dapat membeli emasnya melalui platform BEWIZE Gold |
| 4 | Bagaimana cara mengakses BEWIZE Gold? | Nasabah harus memiliki rekening Giro/Tabungan Bisnis BSI, dan telah melakukan pendaftaran BEWIZE Cash (Cash Mnagement System BSI), dan Nasabah dapat menghubungi Relationship Manager BSI untuk memperoleh informasi lebih lanjut. |
| 5 | Bagaimana cara mendapatkan special price? | Pengajuan special price dapat dilakukan melalui platform Bewize Gold pada fitur special price untuk mendapatkan dealing code. |
| 6 | Berapa lama masa berlaku dealing code? | Dealing code berlaku di hari yang sama saat penerbitan dealing code, maksimum di jam 17.00 WIB. |
| 7 | Berapa minimum pembelian untuk mendapatkan special price? | Nasabah harus melakukan pembelian emas minimum sebesar 2 kg untuk memperoleh penawaran harga khusus sesuai ketentuan program. |
| 8 | Bagaimana harga special price ditentukan? | Harga khusus diberikan sesuai dengan kebijakan internal BSI dan harga emas yang berlaku pada saat transaksi. |
| 9 | Berapa lama periode program? | Program berlaku mulai dari 6 Oktober – 31 Desember 2026 |
| 10 | Siapa yang dapat dihubungi untuk informasi lebih lanjut? | Nasabah dapat menghubungi masing-masing Relationship Manager pengelolanya untuk mendapatkan informasi detail skema special price dan mekanisme transaksinya. |