| FAQ PROGRAM NABUNG HAJI BERHADIAH UMROH | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | Apakah yang dimaksud dengan Program “Nabung Haji Berhadiah Umroh”? | Program apresiasi dari Bank Syariah Indonesia kepada nasabah Tabungan Haji yang aktif menabung sehingga bisa berkesempatan mendapatkan hadiah umroh gratis melalui mekanisme pemilihan pemenang secara acak dengan sistem poin. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Kapan periode Program “Nabung Haji Berhadiah Umroh” berlangsung? | Pengumpulan poin berlangsung mulai 1 Februari 2026 sampai dengan 30 Juni 2026. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 3. | Apa saja hadiah Program “Nabung Haji Berhadiah Umroh”? | 50 Paket Umroh | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 4. | Siapa saja yang bisa mengikuti program “Nabung Haji Berhadiah Umroh”? | Nasabah Perorangan Tabungan Haji & Tabungan Haji Muda Indonesia. Program ini tidak berlaku bagi:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 5. | Apakah Akad Tabungan Haji yang bisa mengikuti program “Nabung Haji Berhadiah Umroh”? | Tabungan Haji dengan Akad Mudharabah Muthlaqah. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 6. | Apakah yang memiliki Tabungan Haji dalam bentuk USD bisa mengikuti program ini? | Bisa, Nasabah yang memiliki Rekening Tabungan Haji dalam bentuk USD maupun IDR bisa mengikuti Program ini. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 7. | Apa yang dimaksud dengan Poin Nabung Haji? | Poin Nabung Haji adalah Poin yang dikumpulkan oleh nasabah Tabungan Haji selama Program Nabung Haji Berhadiah Umroh berlangsung. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 8. | Apakah yang dimaksud dengan “Saldo Bulanan (ending balance)”? | Jumlah saldo yang tercatat di rekening nasabah pada hari terakhir setiap bulan kalender (per tanggal 30 atau 31, atau 28/29 untuk Februari), setelah seluruh transaksi bulan tersebut dibukukan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 9. | Bagaimana perhitungan dalam pengumpulan Poin Nabung Haji |
Nasabah dapat mengumpulkan Poin Nabung Haji selama periode program dengan cara:
Simulasi Perhitungan Poin:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 10. | Bagaimana nasabah bisa mengetahui jumlah Poin Nabung Haji yang dimiliki? |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 11. | Kapan nasabah Tabungan Haji bisa mengetahui jumlah akumulasi Poin Nabung Haji yang dikumpulkan? | Nasabah dapat mengetahui jumlah akumulasi Poin Nabung Haji yang dikumpulkan pada minggu ke-2 bulan berikutnya. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 12. | Apakah Poin Nabung Haji berlaku akumulasi setiap hari? | Poin akan diakumulasikan setiap bulan sepanjang periode program mulai dari 1 Februari 2026 sd. 30 Juni 2026. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 13. | Di mana BSI akan melakukan pengumuman penerima hadiah? |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 14. | Apakah penerima hadiah dikenakan pajak? | Pajak Hadiah ditanggung oleh BSI. | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| 15. | Apakah pemberian hadiah dengan pengundian sesuai syariah? |
Iya sesuai syariah karena berdasarkan Fatwa DSN MUI Nomor 86/DSN-MUI/XII/2012 tentang hadiah dalam Penghimpunan Dana Lembaga Keuangan Syariah (LKS) bahwa Pemberian hadiah promosi oleh LKS boleh dilakukan secara langsung dan boleh pula dilakukan melalui pengundian (qur'ah). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti Instagram dan TikTok
#LangkahEmasBSI #MelayaniSepenuhHati