Emaskan THR-mu, Investasi Emas dan Dapatkan Cashback dari BYOND by BSI!

6 Maret 2026 - 31 Maret 2026

Bagikan:   

facebook twitter wa
Syarat dan Ketentuan 
Nama Program  Emaskan THR-mu 
Periode Program  6 s.d. 31 Maret 2026 
Definisi Program  Pemberian cashback kepada nasabah terpilih berupa saldo emas sebesar 1% dengan ketentuan minimum pembelian emas sebesar 1 gram, yang diberikan selama periode program. 
Syarat dan Ketentuan Program 
  1. Program ini berlaku untuk nasabah terpilih.
  2. Nasabah terpilih melakukan pembelian emas melalui BYOND selama periode program.
  3. Melakukan pembelian emas minimal sebesar 1 gram.
  4. Cashback berupa gramasi emas sebesar 1% dari transaksi pembelian emas minimal sebesar 1 gram.
  5. Kuota cashback emas: 40 gram.
  6. 1 CIF atau 1 Nasabah: Maksimal menerima cashback emas sebesar 0,5 gram.
  7. Cashback emas dikreditkan ke rekening BSI Emas nasabah.
  8. Cashback diberikan paling cepat H+14 hari kerja setelah transaksi pembelian emas. 

 

FAQ Program Emaskan THR-mu 
1. Apa itu Program Emaskan THR-mu?  Pemberian cashback kepada nasabah terpilih berupa saldo emas sebesar 1% dengan ketentuan minimum pembelian emas sebesar 1 gram, yang diberikan selama periode program.
2. Kapan periode program berlangsung?  Program Emaskan THR-mu berlangsung pada tanggal 6 Maret 2026 sampai dengan 31 Maret 2026. 
3. Siapa yang dapat mengikuti program ini?  Program ini khusus untuk nasabah terpilih yang menerima informasi program melalui WhatsApp dari nomor resmi Bank Syariah Indonesia, push notification dan pop-up notification BYOND by BSI, dan melakukan pembelian emas selama periode program.  
4. Bagaimana cara mendapatkan cashback?  Nasabah dapat memperoleh cashback dengan melakukan pembelian emas pertama minimal 1 gram melalui BYOND by BSI pada tanggal 6 sampai dengan 31 Maret 2026. Cashback sebesar 1% dari transaksi pembelian akan diberikan apabila transaksi memenuhi ketentuan dan kuota masih tersedia. 
5. Berapa cashback yang akan diterima nasabah?  Nasabah akan menerima cashback sebesar 1% dalam bentuk gramasi emas dari nilai transaksi pembelian emas. 
6. Apakah ada batas kuota cashback?  Ya. Program memiliki kuota cashback sebesar 40 gram dan akan berakhir apabila kuota telah terpenuhi. 
7. Berapa maksimal cashback yang dapat diterima nasabah?  Setiap 1 CIF atau 1 nasabah maksimal menerima cashback sebesar 0.5 gram selama periode program dan selama kuota masih tersedia. 
8. Kapan cashback dikreditkan ke rekening nasabah?  Cashback akan dikreditkan ke rekening BSI Emas nasabah paling cepat H+14 hari kerja setelah transaksi pembelian emas berhasil.   
9. Apakah cashback berlaku untuk kelipatan transaksi?  Ya. Cashback diberikan untuk setiap transaksi pembelian emas minimal 1 gram selama periode program dan selama kuota masih tersedia. 
10. Melalui channel apa transaksi harus dilakukan?  Transaksi pembelian emas harus dilakukan melalui aplikasi BYOND by BSI agar memenuhi ketentuan program. 

Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti Instagram dan TikTok

#LangkahEmasBSI #MelayaniSepenuhHati


Promo