Dapatkan Hadiah Langsung dengan Menabung di BSI

22 Mei 2025 - 30 Juni 2025

Bagikan:   

facebook twitter wa

Syarat & Ketentuan Program

No Syarat & Ketentuan
1 Deskripsi Produk Program Hadiah Langsung untuk penempatan dana tabungan
2 Jenis Program/Promo Penempatan dana dalam tabungan, diblokir sesuai jangka waktu yang disepakati dan mendapat hadiah sejumlah tertentu (jenis hadiah sesuai kebutuhan nasabah, hadiah uang tunai tidak diperkenankan)
3 Kriteria Nasabah Perorangan dan Non Perorangan
4 Periode Program/Promo 1 Mei s.d. 30 Juni 2025
5 Kuota Program/Promo Rp3 Miliar
6 Jenis Produk untuk Program/Promo Hadiah sesuai kebutuhan nasabah (Voucher Belanja, Logam Mulia, Barang Elektronik, Furniture, Sepeda, Motor dan Mobil)
7 Ketentuan Program/Promo
  • Perorangan Segmen Retail (Non Priority) atau Non Perorangan
  • Tabungan Easy Mudharabah, Tabungan Payroll Mudharabah dan Giro Mudharabah
  • Penempatan dana minimal Rp100 juta
8 Mekanisme Program/Promo

Region berhak memutuskan persetujuan program tersebut selama sesuai dengan ketentuan, dengan kondisi:

  • Area mengajukan persetujuan Program Rezeki Berkah kepada Region, sesuai dengan format terlampir (lampiran 4a).
  • Region melakukan verifikasi nasabah peserta program sesuai dengan syarat dan ketentuan program yang berlaku.
  • Region memberikan persetujuan sesuai usulan Area.
  • Pengadaan hadiah sampai dengan Rp200,000,000,- (Gross) dapat dilakukan oleh Region sesuai dengan ketentuan SPO Procurement tanggal 26 Agustus 2024.
  • Pengadaan hadiah dapat dilakukan melalui Uang Muka Reimburse KP unit kerja terkait, untuk nominal pengadaan barang >Rp7,5 Juta s.d. 200 Juta mohon dilampirkan SPK (terlampir), untuk nominal s.d. Rp7,5 juta dapat melalui pembelian langsung.
  • Region melakukan pendebetan uang muka reimburse KP setelah melakukan verifikasi dan persetujuan atas pengajuan Area.
  • Kantor Pusat akan mengkredit dana reimburse Uang Muka KP ke rekening penampungan Region setelah dokumen reimburse dari Region diterima Kantor Pusat.
  • Pengadaan hadiah di atas Rp200,000,000,-  koordinasi dengan KP RDG, proses pengadaan hadiah setelah mendapat persetujuan akan dikoordinasikan dengan KP PFA.
  • Semua rekening nasabah yang mengikuti program Rezeki Berkah wajib diinput kode program BSNS.
  • Region melakukan rekapitulasi atas persetujuan tersebut, dan melaporkan hasil rekapitulasi tersebut seminggu sekali pada hari Kamis jam 16.00 WIB kepada RDG sesuai dengan segmentasi nasabah dengan format terlampir (lampiran 4b).
  • Region (bersama RBC) melakukan pemeriksaaan atas kesesuaian data dan dokumen nasabah, sebagai berikut:
    • Dana fresh fund (bukan dana eksisting atau retensi, bukan dana pencairan pembiayaan).
    • Produk Tabungan Easy Mudharabah, Tabungan Payroll Mudharabah.
    • Telah diblokir sampai dengan jatuh tempo masa keikutsertaaan program.
    • Nilai hadiah sesuai ketentuan.
    • Nasabah telah menandatangani surat kuasa blokir (lampiran 5a).
    • Tanda terima hadiah telah dilakukan secara dual control oleh BOSM dan BM (lampiran 5b).
    • Nasabah adalah nasabah retail.
    • Jika penerima hadiah adalah non perorangan, maka dipastikan pihak yang menandatangani surat kuasa blokir dan tanda terima hadiah adalah pihak-pihak yang berwenang sesuai anggaran dasar dan akta perubahan terakhir (jaga GCG dan legalitas sesuai).
    • RBC memastikan bahwa nasabah-nasabah yang mengikuti Program Rezeki Berkah merupakan dana fresh fund, surat pernyataan blokir telah ditandatangani oleh nasabah, telah terblokir s.d. jatuh tempo dan tanda terima hadiah telah dilakukan dual control oleh BM dan BOSM/Sales.
    • Dokumen nasabah lengkap sesuai ketentuan.
9 Ketentuan lain-lain

Tiering hadiah:

  • 1% sd 3% pa, inc. Pajak, dengan rincian:
    • Rp100 juta s.d. Rp250 juta : 1,0% p.a. Inc pajak
    • >Rp250 juta sd Rp5 miliar : 1,5 % p.a. Inc. pajak
    • >Rp5 miliar sd Rp10 miliar : 2,5 % p.a. Inc. pajak
    • >Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar : 3,0% p.a. Inc. pajak 

 

Frequently Asked Question

No Question Answer
1 Apa yang dimaksud dengan program/promo dan nama program/promo? Rezeki Berkah  merupakan Penempatan dana dalam tabungan, diblokir sesuai jangka waktu yang disepakati dan mendapat hadiah sejumlah tertentu (jenis hadiah sesuai kebutuhan nasabah, hadiah uang tunai tidak diperkenankan), termasuk perpanjangan dengan syarat top up sebesar 25%.
2

Bagaimana mekanisme untuk mendapatkan program/promo tersebut?

Nasabah menempatkan dana (fresh fund) dalam pilihan jangka waktu 1,3,6 dan 12 bulan dan berhak atas hadiah dengan rincian sebagai berikut:

  • 1% sd 3% pa, inc. Pajak, dengan rincian:
    • Rp100 juta s.d. Rp250 juta : 1,0% p.a. Inc pajak
    • >Rp250 juta sd Rp5 miliar : 1,5 % p.a. Inc. pajak
    • >Rp5 miliar sd Rp10 miliar : 2,5 % p.a. Inc. pajak
    • >Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar : 3,0% p.a. Inc. pajak 
3 Kapan program/promo berlangsung? 1 Mei s.d. 30 Juni 2025
4 Siapa saja yang berhak mendapatkan program/promo ini? Perorangan Segmen Retail (NonPriority) atau Non Perorangan
5

Berlaku jenis produk apa saja untuk program/promo ini?

Tabungan Easy Mudharabah, Tabungan Payroll Mudharabah, Giro Mudharabah
6 Apa yang ditawarkan oleh BSI dalam program/promo ini? Voucher Belanja, Logam Mulia, Barang Elektronik, Furniture, Sepeda, Motor, Mobil dan barang lainnya
7 Kapan nasabah mendapatkan manfaat dari program/promo ini Pada saat menempatkan dana dan di blokir selama pilihan waktu tertentu (1,3, 6 atau 12 bulan)
8 Berapa kali nasabah berhak memanfaatkan program/promo ini? Full access & free subscription fee selama 1 (satu) tahun
9

Apakah program/promo ini berlaku nasional?

Iya, program ini berlaku nasional
10 Apakah benefit program/promo ini berlaku kelipatan? Tidak
11 Apakah program/promo ini bisa digabung dengan program/promo lainnya? Tidak
12

Apakah program/promo ini bisa diuangkan?

Tidak

 

Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti Instagram & TikTok  


Promo