Dapatkan Free Asuransi JIwa Khusus Nasabah Payroll BSI

20 Januari 2026 - 31 Januari 2026

Bagikan:   

facebook twitter wa
FREQUENTLY ASKED QUESTIONS
1. 

Q :  FREQUENTLY ASKED QUESTIONS Apa yang dimaksud dengan “Bundling Program Payroll dan Asuransi Jiwa untuk Nasabah Instansi Targeted”

A :  Program pemberian benefit bebas biaya asuransi (premi 100% dibebankan kepada Bank) bagi nasabah payroll yang merupakan pegawai dari Instansi Trageted yang memiliki perjanjian kerjasama penyaluran pembayaran gaji (payroll) ataupun telah memperbaharui kerjasama payroll-nya dengan BSI selama periode program berlangsung

2. 

Q : Kapan periode pendaftaran program berlangsung?

A :  01 Januari 2026 – 01 Februari 2027

3. 

Q : Kapan periode perlindungan asuransi berlangsung?

A : Perlindungan atau benefit asuransi bagi Nasabah akan berlaku selama 12 (dua belas) bulan sejak polis asuransi diterbitkan. Perlindungan asuransi akan berakhir apabila Nasabah mencapai usia > 61 tahun atau sudah tidak lagi menjadi nasabah payroll BSI (mana yang lebih dahulu berakhir).

4. 

Q : Siapa saja yang bisa mengikuti program ini?

A : Calon nasabah/nasabah instansi targeted terdiri dari : Kementerian (ASN), BUMN, RS, Swasta, Lembaga Negara, Pendidikan, dan Pensiunan yang memiliki perjanjian kerjasama penyaluran pembayaran gaji (payroll) ataupun telah memperbaharui kerjasama payroll-nya dengan BSI selama periode program berlangsung.

5. 

Q :  Bagaimana kriteria nasabah yang diperkenankan untuk mengikuti program ini?

A : Instansi Targeted terdiri dari : Kementerian (ASN), BUMN, RS, Swasta, Lembaga Negara, Pendidikan, dan Pensiunan yang memiliki perjanjian kerjasama penyaluran pembayaran gaji (payroll) ataupun telah memperbaharui kerjasama payroll-nya dengan BSI selama periode program berlangsung.

6. 

Q : Apa saja produk Tabungan yang dapat mengikuti program ini dan diakui sebagai rekening payroll?

A :

  • BSI Tabungan Payroll Wadiah
  •  BSI Tabungan Payroll Mudharabah
  • BSI Tabungan EASY Wadiah 
  • BSI Tabungan EASY Mudharabah
  • BSI Tabungan Bisnis Mudharabah
7. 

Q : Siapa saja Perusahaan Asuransi rekanan yang terpilih untuk dapat menjalankan program ini?

A : 

  • PT Prudential Sharia Life Assurance 
  • PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin 
  • PT Asuransi Jiwa Syariah Kitabisa
8. 

Q : Bagaimana syarat dan ketentuan untuk mengikuti program ini?

A : Pendaftaran asuransi dilakukan secara kolektif melalui pic kepegawaian atau pic yang ditunjuk di tempat Instansi Targeted yang memiliki perjanjian kerjasama penyaluran pembayaran gaji (payroll) ataupun telah memperbaharui kerjasama payroll-nya dengan BSI selama periode program berlangsung dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Program berlaku untuk nasabah baru atau nasabah lama yang telah memperbaharui kerjasama payroll di BSI selama periode program berlangsung.
  2. Prpgram hanya berlaku selama status pegawai aktif bekerja dan menerima pembayaran payroll dan instansi  Targeted  yang memiliki perjanjian kerjasama penyaluran pembayaran gaji (payroll) ataupun telah meperbaharui kerjasama payroll-nya dengan BSI (selama periode program berlangsung)
  3. Program berlaku untuk daftar Instansi Targeted terdaftar pada Kriteria Nasabah
  4. Pegawai memiliki rekening dengan produk terdaftar pada Jenis Produk Tabungan di BSI yang digunakan untuk penyaluran gaji bulanan melalui BSI
  5. Usia pegawai min 17 tahun sd maks 60 tahun
  6. Pegawai terpilih dari Instansi Targeted merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  7. Pegawai terpilih dari Instansi Targeted memiliki minimal Rp 15.000.000,-
  8. Minimal 250 rekening pegawai terpilih per Instansi Targeted.
  9. Saldo minimal Rp 500.000 di rekening payroll pada saat H-1 terjadinya risiko.
  10. Penutupan asuransi jiwa mengacu pada daftar rekening nasabah yang sesuai kriteria pada saat pembukaan polis asuransi dan kepesertaannya tidak dapat digantikan/ditukar dengan nasabah payroll lainnya.
  11. Memiliki akun BYOND aktif.
9.

Q : Apa saja santunan yang dapat diterima oleh nasabah payroll dalam program ini?

A : Nasabah payroll terpilih dapat menerima santuan atas :

  1. Meninggal dunia karena kecelakaan
  2.  Meninggal dunia bukan karena kecelakaan
  3. Cacat tetap total akibat kecelakaan
  4. Cacat tetap sebagian akibat kecelakaan
  5. Rawat inap akibat kecelakaa
10. 

Q : Bagaiman a mekanisme kesertaan untuk program ini ?

A :  Pendaftaran kesertaan asuransi akan dilakukan setelah penyaluran gaji efektif dilakukan melalui BSI. Selanjutnya BSI akan menginformasikan Nasabah yang telah terdaftar untuk menerima benefit asuransi. Ilustrasi proses pendaftaran sebagai berikut:

  1. Pegawai secara kolektif didaftarkan oleh PIC Perusahaan ke Kantor Cabang BSI 
  2. Kantor Cabang BSI mengirimkan pendaftaran kolektif ke KP BSI – RDG (daftar PIC terlampir)
  3.  Proses verifikasi pemenuhan persyaratan Nasabah oleh KP BSI – RDG (daftar PIC terlampir)
  4. KP BSI – RDG akan mengirimkan data Nasabah yang eligible memperoleh benefit bebas biaya asuransi dan memilih 1 dari 3 Perusahaan Asuransi rekanan terpilih disesuaikan kebutuhan dari Instansi Targeted
  5. Perusahaan Asuransi rekanan terpilih mencatatkan polis Nasabah BSI
  6. Jika polis sudah aktif, BSI akan mengirimkan notifikasi ke nomor handphone Nasabah yang terdaftar di BSI. Nasabah akan dikirimkan e-sertifikat secara kolektif ke Kantor Cabang BSI tempat Nasabah terdaftar. Informasi kepesertaan asuransi akan dikirimkan oleh petugas BSI melalui email Nasabah yang terdaftar di BSI, sedangkan fisik e-sertifikat Nasabah akan dikirimkan oleh Kantor Cabang BSI ke Instansi tempat Nasabah bekerja
11.

Q : Bagaimana mekanisme penhajuan klaim hingga mendapatkan santunan dalam program ini?

A :  

  1. Klaim atas benefit santunan asuransi dapat dilakukan sejak dan selama polis berstatus aktif. Namun demikian, terdapat beberapa benefit santunan asuransi yang memiliki masa tunggu, sehingga Nasabah belum dapat mengajukan klaim atas benefit santunan tersebut sampai dengan masa tunggu selesai. 
  2. Masa tunggu adalah periode waktu tertentu yang harus dilewati hingga sejak polis berstatus aktif (tanggal polis terbit) hingga benefit santunan asuransi dapat mulai digunakan atau klaim benefit santunan asuransi dapat cair.
  3. Terdapat beberapa benefit santunan yang memiliki masa tunggu, antara lain: a. Santunan Rawat Inap di Rumah Sakit/Pembedahan b. Santunan Meninggal Dunia karena Sebab Apapun (bukan karena kecelakaan) Benefit santunan lainnya yang tidak memerlukan masa tunggu bisa langsung diterima sejak polis berstatus aktif.
  4. Klaim asuransi dapat dilakukan Nasabah dengan cara menghubungi langsung Customer Service Perusahaan Asuransi rekanan terpilih (tanpa melalui Kantor Cabang BSI), sebagai berikut: 
  5. Klaim kesehatan (rawat inap di Rumah Sakit), dokumen persyaratan klaim dapat dikirimkan dalam bentuk scan melalui WhatsApp atau email dengan daftar terlampir. 
  6. Klaim asuransi jiwa dan kecelakaan dokumen asli dapat dikirimkan melalui kurir pengiriman kepada Kantor Perusahaan Asuransi rekanan terpilih atau dapat menghubungi dan mengirimkan kantor Perusahaan Asuransi rekanan terpilih di kota-kota terdekat dari tempat tinggal Anda. Daftar kantor Perusahaan Asuransi rekanan terpilih dapat dilihat melalui website resmi Perusahaan Asuransi rekanan terpilih.
  7.  
  8. Perusahaan Asuransi rekanan terpilih akan melakukan pengecekan dokumen maksimal dalam waktu 3 (tiga) hari kerja atau 60 (enam puluh) hari kerja untuk klaim yang membutuhkan investigasi lebih lanjut setelah dokumen - dokumen yang dibutuhkan diterima dengan lengkap.
  9. Pembayaran klaim santunan asuransi akan dicairkan ke rekening payroll Nasabah di BSI. Apabila ahli waris akan mencairkan klaim tersebut ke rekening ahli waris, maka mengikuti ketentuan pencairan dana ahli waris berlaku.

Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti Instagram dan TikTok

#MelayaniSepenuhHati


Promo