| Syarat dan Ketentuan | |
| 1. | Periode program: 1-15 Februari 2026 |
| 2. | Program cashback khusus bagi nasabah yang melakukan pembukaan rekening online atau aktivasi pertama kali melalui BYOND by BSI selama program. |
| 3. | Setelah rekening aktif, nasabah perlu melakukan 1 (satu) kali transaksi pembayaran e-commerce menggunakan fitur virtual account BSI dengan minimum nilai transaksi Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) selama periode program. |
| 4. | Nasabah akan mendapatkan cashback sebesar 55% dari nominal transaksi e-commerce, dengan maksimal cashback sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
| 5. | Setiap nasabah hanya berhak mendapatkan cashback 1 (satu) kali selama periode program. |
| 6. | Cashback akan dikreditkan ke rekening nasabah paling cepat 5 hari kerja setelah periode program berakhir. |
| 7. | Program berlaku dengan kuota terbatas yaitu untuk 5.000 (lima ribu) nasabah pertama yang memenuhi seluruh syarat dan ketentuan program. |
| 8. | Pembayaran e-commerce yang termasuk dalam program ini meliputi: Shopee, Tokopedia, dan Blibli.com. |
| 9. | Bank Syariah Indonesia berhak mengubah syarat dan ketentuan, menghentikan atau membatalkan program ini sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang berlaku. |
| Frequently Asked Questions | ||
| No. | Questions | Answers |
| 1. | Apakah nasabah lama yang sudah memiliki rekening bisa mengikuti program ini? | Bisa selama status nasabah benar-benar aktivasi pertama kali BYOND pada periode program dan transaksi memenuhi ketentuan. Jika BYOND pernah aktif sebelumnya, maka tidak termasuk dalam program. |
| 2. | Bagaimana jika nasabah transaksi e-commerce tapi menggunakan transfer biasa, bukan Virtual Account (VA) BSI, apakah tetap bisa mendapatkan cashback? | Cashback hanya berlaku untuk transaksi pembayaran e-commerce menggunakan Virtual Account BSI. Jika metode lain, transaksi tidak terbaca sebagai transaksi program. |
| 3. | Bagaimana jika nasabah transaksi e-commerce lebih dari 1x? | Cashback hanya berlaku 1x. Transaksi berikutnya tidak mendapatkan cashback tambahan. |
| 4. | Bagaimana jika nasabah buka rekening online atau aktivasi BYOND pertama kali pada periode program, namun melakukan transaksi setelah periode program berakhir? | Agar eligible, transaksi pertama berupa pembayaran e-commerce melalui virtual account BYOND by BSI wajib dilakukan selama periode program. |
| 5. | Bagaimana jika nasabah melakukan pembukaan rekening manual di Cabang? | Khusus nasabah baru, pembukaan rekening wajib dilakukan secara online melalui BYOND by BSI. |
| 6. | Bagaimana jika transaksi pending lalu sukses setelah periode program berakhir? | Transaksi harus berhasil dan tercatat dalam periode program. |
| 7. | Bagaimana jika transaksi e-commerce nasabah kurang dari Rp10.000,-? | Agar eligible, minimal transaksi e-commerce adalah sebesar Rp10.000,- |
| 8. | Bagaimana jika rekening nasabah ditutup sebelum cashback dikreditkan? | Cashback tidak dapat diberikan. |
Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti Instagram dan TikTok
#LangkahEmasBSI #MelayaniSepenuhHati