Cashback 50% Pakai Qris BYOND by BSI di Susu Mbok Darmi

1 Febuari 2026 - 31 Desember 2026

Bagikan:   

facebook twitter wa
Syarat & Ketentuan
Hal-hal yang perlu diketahui oleh target audiens:
1. Cashback 50% dengan maksimal Rp.10.000,- dengan minimal transaksi Rp.10.000,-
2. Pembayaran menggunakan Fitur QRIS BYOND by BSI dan scan pada QRIS dinamis di mesin EDC BSI.
3. Berlaku di semua Merchant Susu Mbok Darmi.
4. Promo berlaku maksimal 1 kali/CIF/bulan selama periode promo berlangsung.
5. Periode 1 Februari - 31 Desember 2026.
6.

Total kuota 25.000 transaksi pertama dengan detail : 

  1. Feb 2026 kuota 2.000 transaksi
  2. Mar 2026 kuota 2.500 transaksi
  3. Apr 2026 kuota 2.500 transaksi
  4. Mei 2026 kuota 2.500 transaksi
  5. Jun 2026 kuota 2.500 transaksi
  6. Jul 2026 kuota 2.000 transaksi
  7. Agt 2026 kuota 2.000 transaksi
  8. Sep 2026 kuota 2.000 transaksi
  9. Okt 2026 kuota 2.000 transaksi 
  10. Nov 2026 kuota 2.000 transaksi
  11. Des 2026 kuota 3.000 transaksi 
7. Tidak berlaku split bill dan kelipatan. 
8. Cashback tidak dapat diuangkan/ ditukar dengan barang. 
9. Cashback tidak dapat digabung dengan promo lain. 
10. Promo berlaku selama kuota promo masih tersedia. 
11. Cashback akan dikreditkan paling cepat H+1 dan maksimal dalam waktu H+7 hari setelah transaksi dinyatakan berhasil. 
12. BSI berhak sewaktu-waktu mengganti Syarat & Ketentuan yang berlaku dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pengguna. 
13. Keputusan, ketentuan, maupun perubahan ketentuan terkait program ini tidak dapat diganggu gugat. 
14. BSI berhak untuk menolak memberikan promo apabila terdapat indikasi penyalahgunaan atau kecurangan. 
15. Dengan mengikuti promo ini, Pengguna telah membaca, mengetahui, memahami, dan menyetujui seluruh Syarat & Ketentuan berlaku. 
16. BSI dan Pengguna menyetujui untuk saling melepaskan dan membebaskan pihak lain dari segala klaim, tuntutan, kerugian, biaya yang mungkin timbul sehubungan dengan program ini akibat kelalaian masing-masing pihak. 
17. Syarat & Ketentuan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan. 
18. PT Bank Syariah Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta merupakan bank peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). 
19. Silahkan hubungi Customer Service Bank Syariah Indonesia di 14040 atau kunjungi www.bankbsi.co.id  jika ada pertanyaan lebih lanjut. 

Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti Instagram  dan TikTok

#LangkahEmasBSI #MelayaniSepenuhHati


Promo