No | SYARAT DAN KETENTUAN | |||||||||||||||||||||||||
1 | Nama Produk | Asuransi Jiwa PRUHarmoni Syariah (PRUHarmoni Syariah) | ||||||||||||||||||||||||
2 | Deskripsi Produk | Asuransi Jiwa PRUHarmoni Syariah (PRUHarmoni Syariah) adalah produk asuransi jiwa tradisional dwiguna syariah dari PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) yang memberikan Manfaat Dana Tahapan untuk mendukung berbagai rencana keuangan seperti persiapan dana pendidikan dan dana persiapan pensiun serta dilengkapi dengan perlindungan jiwa yang komprehensif. PRUHarmoni Syariah memiliki dua pilihan Plan, yaitu Plan PRO dan Plan MAX, yang dapat disesuaikan dengan proteksi yang dibutuhkan. Selain Manfaat Dana Tahapan, produk ini juga memberikan Manfaat Santunan Meninggal Dunia, Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, Santunan Cacat Total dan Tetap dan Manfaat Bebas Kontribusi akibat meninggal dunia, Cacat Total dan Tetap atau (khusus Plan Max) Kondisi Kritis Tahap Akhir. | ||||||||||||||||||||||||
3 | Tipe Produk | Asuransi Jiwa Tradisional Dwiguna Syariah | ||||||||||||||||||||||||
4 | Pengelola | PT Prudential Shariah Life Assurance (Prudential Syariah) | ||||||||||||||||||||||||
5 | Mata Uang | Rupiah | ||||||||||||||||||||||||
6 | Ketentuan Usia Masuk | a. Pemegang Polis:
Minimal 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia sebenarnya) b. Peserta Yang Diasuransikan:
|
||||||||||||||||||||||||
7 | Pilihan Masa Kepesertaan dan Masa Pembayaran Kontribusi | ![]() |
||||||||||||||||||||||||
8 | Seleksi Risiko | Full Underwriting | ||||||||||||||||||||||||
9 | Frekuensi Pembayaran Kontribusi, Minimum Kontribusi, dan Minimun Target Dana |
Kontribusi Tunggal (Khusus Plan PRO)
Kontribusi Berkala |
||||||||||||||||||||||||
10 | Keistimewaan Produk |
a. Memberikan Manfaat Dana Tahapan
*) Manfaat Bebas Kontribusi atas Risiko Kondisi Kritis Tahap Akhir hanya berlaku untuk Plan MAX |
||||||||||||||||||||||||
11 | Manfaat Asuransi |
Catatan:
|
||||||||||||||||||||||||
12 | Santunan Asuransi |
Santunan Asuransi (SA) dihitung berdasarkan Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan dan Masa Kepesertaan sebagai berikut:
|
No | Question | Answer |
1 | Bagaimana tata cara pengajuan Polis Asuransi Prudential Syariah? |
a. Nasabah mengunjungi kantor cabang BSI atau bertemu dengan tenaga pemasar BSI untuk kemudian diarahkan untuk bertemu dengan Tenaga Pemasar Prudential Syariah.
|
2 | Bagaimana tata cara pengajuan klaim Manfaat Asuransi? |
Informasi lengkap terkait ketentuan, Syarat Pengajuan Klaim Manfaat Asuransi dan kelengkapan dokumen klaim mengacu pada ketentuan Polis asuransi dan Ringkasan Informasi Polis dan Layanan (RIPLAY). |
3 | Apa yang dimaksud dengan Masa Mempelajari Polis (Free Look Period)? |
|
4 | Bagaimana ketentuan pembayaran dan syarat pengajuan Santunan Meninggal Dunia? |
a. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia pada Masa Kepesertaan dan Polis masih berlaku, Pengelola akan membayarkan Santunan Meninggal Dunia dari beban Dana Tabarru’. b. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan pada Masa Kepesertaan dan Polis masih berlaku, Pengelola akan membayarkan sebesar Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dari beban Dana Tabarru’. c. Dalam hal terjadi risiko Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan maka jumlah paling tinggi dari Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan yang dapat dibayarkan adalah sebesar Rp7.000.000.000 per Peserta Yang Diasuransikan pada produk PRUHarmoni Syariah. d. Dalam hal terjadi risiko Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia atau meninggal dunia akibat Kecelakaan, Manfaat Dana Tahapan tetap dibayarkan sampai dengan pembayaran Manfaat Dana Tahapan pada Tanggal Akhir Kepesertaan. e. Santunan Asuransi atas risiko meninggal dunia akibat Kecelakaan akan dibayarkan dan ketentuan:
f. Pengajuan klaim Santunan Meninggal Dunia harus dilengkapi dokumen sebagai berikut:
|
5 | Bagaimana ketentuan pembayaran dan syarat pengajuan Manfaat Cacat Total dan Tetap? | a. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan mengalami Cacat Total dan Tetap pada Masa Kepesertaan, Polis masih berlaku, dan Pengelola menyetujui pengajuan klaim Manfaat Cacat Total dan Tetap sebelum Peserta Yang Diasuransikan mencapai usia 75 tahun, maka Pengelola akan membayarkan:
b. Dalam hal terjadi risiko Peserta Yang Diasuransikan mengalami Cacat Total dan Tetap, maka jumlah paling tinggi dari Santunan Cacat Total dan Tetap yang dapat dibayarkan adalah sebesar Rp2.000.000.000 per Peserta Yang Diasuransikan pada produk PRUHarmoni Syariah. c. Dalam hal terjadi risiko Peserta Yang Diasuransikan mengalami Cacat Total dan Tetap, Manfaat Dana Tahapan tetap dibayarkan sampai dengan pembayaran Manfaat Dana Tahapan pada Tanggal Akhir Kepesertaan. d. Klaim untuk Manfaat Cacat Total dan Tetap hanya dapat dilakukan 1 kali selama masa berlaku Polis PRUHarmoni Syariah. e. Pengajuan klaim Manfaat Cacat Total dan Tetap harus dilengkapi dokumen sebagai berikut:
|
6 | Bagaimana ketentuan pembayaran Manfaat Bebas Kontribusi? |
a. Manfaat Bebas Kontribusi, di mana Pemegang Polis secara otomatis dibebaskan dari sisa pembayaran Kontribusi yang belum dibayarkan dan terjadi salah satu kondisi di bawah ini (mana yang lebih dahulu terjadi) pada Masa Pembayaran Kontribusi:
Ketentuan pada poin (iii) hanya berlaku pada Plan MAX. b. Manfaat Bebas Kontribusi dibayarkan atas beban Dana Tabarru’. c. Khusus untuk Plan MAX, dalam hal Pengelola menyetujui pengajuan klaim Kondisi Kritis Tahap Akhir di atas sebelum Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia atau mengalami Cacat Total dan Tetap, maka Manfaat Asuransi Santunan Meninggal Dunia dan/atau Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dan Manfaat Asuransi Santunan Cacat Total dan Tetap tetap berlaku. d. Dalam hal terdapat Manfaat Bebas Kontribusi, Kontribusi wajib selalu dibayar hingga pengajuan klaim disetujui oleh Pengelola. e. Apabila pengajuan klaim disetujui oleh Pengelola sehingga terdapat Manfaat Bebas Kontribusi, maka Pengelola tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembayaran Kontribusi yang telah dilakukan Pemegang Polis sebelum pengajuan klaim disetujui Pengelola, dengan alasan dan cara apa pun. f. Dalam hal terdapat Manfaat Bebas Kontribusi, tidak ada Kontribusi yang dialokasikan untuk pembayaran Ujrah. g. Dengan menggunakan Dana Tabarru’, Pengelola akan membayarkan Porsi Nilai Tunai atas sisa Kontribusi yang belum dibayarkan pada setiap Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi, yaitu Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi terdekat setelah pengajuan klaim disetujui. h. Manfaat Bebas Kontribusi ini akan berlaku sampai dengan salah satu di bawah ini terjadi lebih dahulu:
i. Dalam hal tidak pernah terdapat pengajuan klaim Manfaat Bebas Kontribusi yang disetujui oleh Pengelola pada Masa Pembayaran Kontribusi sehingga tidak terdapat Manfaat Bebas Kontribusi hingga Masa Pembayaran Kontribusi berakhir, maka tidak ada pembayaran apa pun yang dibebankan kepada Dana Tabarru’ dan Pengelola tidak berkewajiban menanggung sisa Kontribusi atau mengembalikan pembayaran apa pun. j. Dalam hal terjadi kondisi hal yang dapat menyebabkan Polis berakhir baru diketahui Pengelola akan membayarkan Manfaat Dana Tahapan setelah Manfaat Bebas Kontribusi disetujui oleh Pengelola, maka alokasi porsi Nilai Tunai setelah Manfaat Asuransi yang memberikan Manfaat Bebas Kontribusi, tidak menjadi hak dari Pemegang Polis dan dana sesuai dengan porsi alokasi Nilai Tunai tersebut untuk dikembalikan ke Dana Tabarru’. k. Dalam hal terdapat Manfaat Bebas Kontribusi maka Manfaat Dana Tahapan tetap dibayarkan sampai dengan pembayaran Manfaat Dana Tahapan pada Tanggal Akhir Kepesertaan. l. Manfaat Bebas Kontribusi tidak berlaku pada frekuensi pembayaran Kontribusi Tunggal. m. Pengajuan klaim Manfaat Asuransi yang terkait dengan Kondisi Kritis harus dilengkapi dokumen sebagai berikut:
|
7 | Bagaimana ketentuan pembayaran dan syarat pengajuan Manfaat Dana Tahapan? |
|
8 | Apa hal-hal yang dapat menyebabkan Polis berakhir dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan (termasuk Pengecualian Manfaat)? |
a. Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, dan/atau pemalsuan dalam keterangan, pernyataan, pemberitahuan, dan informasi yang disampaikan kepada Pengelola melalui SPAJ Syariah dan/atau formulir-formulir terkait (jika ada) dalam hal mengisi antara lain termasuk namun tidak terbatas pada Usia, Jenis Kelamin, Jenis Pekerjaan, Alamat Domisili, Data Kesehatan (termasuk Status Merokok) dan Hobi, Data Penghasilan Rutin, atau data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemegang Polis. b. Ketentuan dalam Polis PRUHarmoni Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia diantaranya disebabkan oleh:
c. Ketentuan dalam Polis PRUHarmoni Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan diantaranya disebabkan oleh:
d. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada poin (b) dan (c), maka Pengelola tidak berkewajiban membayar apa pun, kecuali membayarkan Nilai Tunai sesuai ketentuan Polis setelah dikurangi kewajiban yang tertunggak/timbul (jika ada). e. Ketentuan dalam Polis PRUHarmoni Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan mengalami Cacat Total dan Tetap yang diantaranya disebabkan oleh:
f. Dengan tetap memperhatikan kriteria yang tercantum pada Tabel Kepesertaan Kondisi Kritis, ketentuan dalam Polis PRUHarmoni Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan terdiagnosis Kondisi Kritis yang diantaranya disebabkan oleh:
Informasi lengkap terkait hal yang dapat menyebabkan Polis Berakhir dan Manfaat Asuransi Tidak Dapat Dibayarkan mengacu pada RIPLAY Umum dan ketentuan Polis PRUHarmoni Syariah. |
9 | Apa yang dapat menyebabkan Polis Lewat Waktu (Lapsed)? | Pengelola memberikan Masa Leluasa (Grace Period) untuk melakukan pembayaran Kontribusi hingga 1 (satu) hari sebelum tanggal yang sama di bulan berikutnya dari Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi. Apabila nasabah tidak melakukan pembayaran Kontribusi paling lambat dalam Masa Leluasa (Grace Period) selama Masa Pembayaran Kontribusi maka masa berlaku polis akan berakhir karena lewat waktu (lapsed). |
10 | Apakah dampak dan risiko dari Polis Lewat Waktu (Lapsed)? | Apabila Polis menjadi lewat waktu (lapsed) maka kepesertaan Polis PRUHarmoni Syariah akan berakhir secara otomatis. |
11 | Apa kewajiban Anda sebagai Pemegang Polis? |
|
Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti Instagram & TikTok