Asuransi Syariah - PRUHarmoni Syariah

17 September 2025 - 31 Desember 2025

Bagikan:   

facebook twitter wa

PRUHarmoni Syariah

No SYARAT DAN KETENTUAN
1 Nama Produk Asuransi Jiwa PRUHarmoni Syariah (PRUHarmoni Syariah)
2 Deskripsi Produk Asuransi Jiwa PRUHarmoni Syariah (PRUHarmoni Syariah) adalah produk asuransi jiwa tradisional dwiguna syariah dari PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) yang memberikan Manfaat Dana Tahapan untuk mendukung berbagai rencana keuangan seperti persiapan dana pendidikan dan dana persiapan pensiun serta dilengkapi dengan perlindungan jiwa yang komprehensif. PRUHarmoni Syariah memiliki dua pilihan Plan, yaitu Plan PRO dan Plan MAX, yang dapat disesuaikan dengan proteksi yang dibutuhkan. Selain Manfaat Dana Tahapan, produk ini juga memberikan Manfaat Santunan Meninggal Dunia, Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, Santunan Cacat Total dan Tetap dan Manfaat Bebas Kontribusi akibat meninggal dunia, Cacat Total dan Tetap atau (khusus Plan Max) Kondisi Kritis Tahap Akhir.
3 Tipe Produk Asuransi Jiwa Tradisional Dwiguna Syariah
4 Pengelola PT Prudential Shariah Life Assurance (Prudential Syariah)
5 Mata Uang Rupiah
6 Ketentuan Usia Masuk a. Pemegang Polis:  

Minimal 21 tahun atau 18 tahun jika sudah menikah (Usia sebenarnya) 

b. Peserta Yang Diasuransikan:

  • Plan PRO: 18 - 60 Tahun (Usia Ulang Tahun Berikutnya)
  • Plan MAX: 18 - 50 Tahun (Usia Ulang Tahun Berikutnya)
7 Pilihan Masa Kepesertaan dan Masa Pembayaran Kontribusi
8 Seleksi Risiko  Full Underwriting
9 Frekuensi Pembayaran Kontribusi, Minimum Kontribusi, dan Minimun Target Dana

Kontribusi Tunggal (Khusus Plan PRO)

 

Kontribusi Berkala

10 Keistimewaan Produk

a. Memberikan Manfaat Dana Tahapan  
Pembayaran Manfaat Dana Tahapan untuk mendukung tercapainya rencana pendidikan, rencana pensiun atau target perencanaan keuangan lainnya.  


b. Memberikan perlindungan jiwa optimal 
Perlindungan Asuransi berupa Santunan Meninggal Dunia, tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan, Santunan Cacat Total dan Tetap, serta pembebasan Kontribusi jika Meninggal Dunia, Cacat Total dan Tetap, atau Kondisi Kritis Tahap Akhir*. 


c. Mendukung tujuan perencanaan keuangan 
Dana Tahapan tetap dibayarkan sesuai jadwal meskipun Peserta Yang Diasuransikan Meninggal Dunia atau Cacat Total dan Tetap atau Kondisi Kritis Tahap Akhir*. 


d. Memberikan pilihan Masa Kepesertaan dan Masa Pembayaran Kontribusi yang fleksibel 
Tersedia berbagai pilihan Masa Kepesertaan dan Masa Pembayaran Kontribusi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan target perencanaan keuangan dan kemampuan Peserta. 

*) Manfaat Bebas Kontribusi atas Risiko Kondisi Kritis Tahap Akhir hanya berlaku untuk Plan MAX 

11 Manfaat Asuransi
Manfaat Asuransi Plan PRO
Santunan Meninggal Dunia 200% Santunan Asuransi
Tambahan Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan1 200% Santunan Asuransi
Santunan Cacat Total dan Tetap2 200% Santunan Asuransi  
(Pembayaran manfaat ini akan mengurangi Santunan Meninggal Dunia dan Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan (accelerated)) 
Manfaat Bebas Kontribusi atas risiko Meninggal Dunia atau Cacat Total dan Tetap3 Pembebasan sisa pembayaran Kontribusi yang belum dibayarkan (tidak berlaku untuk Kontribusi Tunggal) 
Manfaat Dana Tahapan  Sesuai Besaran Manfaat Dana Tahapan pada Tabel Manfaat Dana Tahapan
Manfaat Asuransi Plan MAX
Santunan Meninggal Dunia 200% Santunan Asuransi
Tambahan Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan1 200% Santunan Asuransi
Santunan Cacat Total dan Tetap2 200% Santunan Asuransi  
(Pembayaran manfaat ini akan mengurangi Santunan Meninggal Dunia dan Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan (accelerated))
Manfaat Bebas Kontribusi atas risiko Meninggal Dunia atau Cacat Total dan Tetap atau risiki Kondisi Kritis Tahap Akhir4 Pembebasan sisa pembayaran Kontribusi yang belum dibayarkan 
Manfaat Dana Tahapan Sesuai Besaran Manfaat Dana Tahapan pada Tabel Manfaat Dana Tahapan 

Catatan:

  1. Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan adalah sebesar 200% Santunan Asuransi dan maksimal yang dapat dibayarkan atas nama 1 Peserta Yang Diasuransikan adalah sebesar Rp7.000.000.000 per Peserta Yang Diasuransikan pada produk PRUHarmoni Syariah. 
  2. Santunan Cacat Total dan Tetap adalah sebesar 200% Santunan Asuransi dan maksimal yang dapat dibayarkan atas nama 1 Peserta Yang Diasuransikan adalah sebesar Rp2.000.000.000 per Peserta Yang Diasuransikan pada produk PRUHarmoni Syariah. 
  3. Dalam hal Pengelola melakukan pembayaran Santunan Meninggal Dunia atau Santunan Cacat Total dan Tetap (mana yang lebih dahulu terjadi) pada Masa Pembayaran Kontribusi, Pemegang Polis secara otomatis dibebaskan dari sisa pembayaran Kontribusi yang belum dibayarkan sejak pembayaran Santunan Meninggal Dunia atau Santunan Cacat Total dan Tetap hingga Masa Pembayaran Kontribusi berakhir dan kepesertaan Peserta Yang Diasuransikan tetap berlaku. 
  4. Dalam hal Pengelola melakukan pembayaran Santunan Meninggal Dunia atau Santunan Cacat Total dan Tetap atau persetujuan pengajuan klaim Kondisi Kritis Tahap Akhir (mana yang lebih dahulu terjadi) pada Masa Pembayaran Kontribusi, Pemegang Polis secara otomatis dibebaskan dari sisa pembayaran Kontribusi yang belum dibayarkan sejak pembayaran Santunan Meninggal Dunia atau Santunan Cacat Total dan Tetap atau klaim Kondisi Kritis Tahap Akhir disetujui oleh Pengelola hingga Masa Pembayaran Kontribusi berakhir, dan kepesertaan Peserta Yang Diasuransikan tetap berlaku.
12 Santunan Asuransi

Santunan Asuransi (SA) dihitung berdasarkan Usia Masuk Peserta Yang Diasuransikan dan Masa Kepesertaan sebagai berikut:

Usia Masuk  
Peserta Yang Diasuransikan (Tahun) 
SA untuk  
Masa Kepesertaan  
≥ 11 Tahun 
SA untuk  
Masa Kepesertaan  
< 11 Tahun
18 - 25 100% Target Dana 50% Target Dana
26- 30 85% Target Dana 45% Target Dana
31 -35 75% Target Dana 40% Target Dana
36 - 45 50% Target Dana 25% Target Dana
46 - 50 30% Target Dana 15% Target Dana
51 - 55 20% Target Dana 10% Target dana
56  - 60 10% Target Dana 5% Target Dana

 

Frequently Ask Questions

No Question Answer
1 Bagaimana tata cara pengajuan Polis Asuransi Prudential Syariah? 

a. Nasabah mengunjungi kantor cabang BSI atau bertemu dengan tenaga pemasar BSI untuk kemudian diarahkan untuk bertemu dengan Tenaga Pemasar Prudential Syariah. 


b. Tenaga Pemasar Prudential Syariah akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai manfaat, risiko, syarat dan ketentuan produk serta membantu nasabah untuk membuat simulasi atau ilustrasi produk dan mengisi SPAJ Syariah. 


c. Melengkapi dokumen yang diperlukan: 

  • Surat Pengajuan Asuransi Jiwa Syariah (SPAJ Syariah) yang telah diisi dengan lengkap dan benar serta ditandatangani oleh Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan;
  • Ilustrasi Manfaat Produk Asuransi yang telah ditandatangani oleh Pemegang Polis;
  • Fotokopi kartu identitas calon Pemegang Polis dan calon Peserta Yang Diasuransikan yang masih berlaku;
  • Bukti pembayaran Kontribusi dengan nominal sebagaimana yang ditetapkan oleh Pengelola setelah keputusan penerimaan kepesertaan; dan
  • Dokumen-dokumen lain yang Pengelola perlukan sebagai syarat penerbitan Polis. 
d. Mengikuti kriteria medical dan financial underwriting sesuai ketentuan dari Pengelola. 
2 Bagaimana tata cara pengajuan klaim Manfaat Asuransi?
  1. Dapatkan Formulir Klaim dengan cara menghubungi Tenaga Pemasar atau Customer Line Prudential Syariah. Formulir Klaim juga bisa diunduh di website Prudential Syariah www.prudentialsyariah.co.id/id/claims-support/claim 
  2. Isi Formulir Klaim dengan benar dan lengkap.
  3. Persiapkan dokumen yang wajib disertakan. Dokumen yang disyaratkan dapat dilihat di website Prudential Syariah www.prudentialsyariah.co.id/id/claims-support/claim  
  4. Serahkan/kirimkan Formulir Klaim beserta dokumen-dokumen yang diperlukan secara langsung    melalui Tenaga Pemasar atau ke kantor pusat Prudential Syariah.

Informasi lengkap terkait ketentuan, Syarat Pengajuan Klaim Manfaat Asuransi dan kelengkapan dokumen klaim mengacu pada ketentuan Polis asuransi dan Ringkasan Informasi Polis dan Layanan (RIPLAY).

3 Apa yang dimaksud dengan Masa Mempelajari Polis (Free Look Period)?
  1. Pemegang Polis diberikan waktu untuk mempelajari Polis selama 14 hari kalender terhitung sejak Polis diterima oleh Pemegang Polis atau Peserta Yang Diasuransikan (‘Masa Mempelajari Polis’ atau ‘Free Look Period’).
  2. Selama Masa Mempelajari Polis, apabila Pemegang Polis tidak setuju dengan ketentuan Polis, maka Pemegang Polis dapat segera memberitahukan hal tersebut kepada Pengelola dengan mengajukan formulir Pembatalan Polis dalam Free Look Period yang disediakan oleh Pengelola.
  3. Apabila hal sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya terjadi, maka Pengelola akan mengembalikan Kontribusi yang telah dibayarkan oleh Pemegang Polis setelah dikurangi biaya-biaya yang timbul (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Formulir Pembatalan Polis, dalam waktu 14 hari kerja. 
  4. Kepesertaan pada Polis telah berlaku pada saat Masa Mempelajari Polis dimulai, sehingga dalam hal terjadi klaim Manfaat Asuransi pada Masa Mempelajari Polis, dengan tetap memperhatikan ketentuan Masa Tunggu (jika ada), Santunan Asuransi dapat dibayarkan setelah mendapatkan persetujuan dari Pengelola.
  5. Masa Mempelajari Polis tidak berlaku dalam hal Pemegang Polis telah:
    • Mengajukan/melakukan Perubahan Minor; dan/atau
    • Mengajukan klaim Manfaat Asuransi
4 Bagaimana ketentuan pembayaran dan syarat pengajuan Santunan Meninggal Dunia?

a. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia pada Masa Kepesertaan dan Polis masih berlaku, Pengelola akan membayarkan Santunan Meninggal Dunia dari beban Dana Tabarru’.

b. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan pada Masa Kepesertaan  dan Polis masih berlaku, Pengelola akan membayarkan sebesar Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dari beban Dana Tabarru’.

c. Dalam hal terjadi risiko Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan maka jumlah paling tinggi dari Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan yang dapat dibayarkan adalah sebesar Rp7.000.000.000 per Peserta Yang Diasuransikan pada produk PRUHarmoni Syariah.

d. Dalam hal terjadi risiko Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia atau meninggal dunia akibat Kecelakaan, Manfaat Dana Tahapan tetap dibayarkan sampai dengan pembayaran Manfaat Dana Tahapan pada Tanggal Akhir Kepesertaan.

e. Santunan Asuransi atas risiko meninggal dunia akibat Kecelakaan akan dibayarkan dan ketentuan: 

    • Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia dalam jangka waktu 90 hari kalender terhitung sejak Kecelakaan terjadi dan dibuktikan dengan bukti perawatan dari rumah sakit yang diakibatkan langsung dari dan hanya karena Kecelakaan; dan
    • Baik Kecelakaan maupun meninggalnya Peserta Yang Diasuransikan terjadi dalam masa berlakunya Polis ini.

f. Pengajuan klaim Santunan Meninggal Dunia harus dilengkapi dokumen sebagai berikut:

    • Formulir Klaim Meninggal yang disediakan oleh Pengelola yang telah diisi dengan akurat, benar dan lengkap;
    • Surat Keterangan Dokter untuk klaim meninggal dunia; 
    • Catatan medis atau resume medis Peserta Yang Diasuransikan, apabila diminta oleh Pengelola; 
    • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi dan/atau dokumen pemeriksaan lainnya yang diminta Pengelola; dan 
    • Dokumen lain yang dianggap perlu oleh Pengelola. 
5 Bagaimana ketentuan pembayaran dan syarat pengajuan Manfaat Cacat Total dan Tetap? a. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan mengalami Cacat Total dan Tetap pada Masa Kepesertaan, Polis masih berlaku, dan Pengelola menyetujui pengajuan klaim Manfaat Cacat Total dan Tetap sebelum Peserta Yang Diasuransikan mencapai usia 75 tahun, maka Pengelola akan membayarkan:  
  • Sama dengan Santunan Meninggal Dunia, maka Pengelola akan membayarkan Santunan Cacat Total dan Tetap atas beban Dana Tabarru’ dan selanjutnya Santunan Cacat Total dan Tetap berakhir serta Santunan Meninggal Dunia dan Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan menjadi tidak berlaku;
  • Lebih kecil daripada Santunan Meninggal Dunia, maka Pengelola akan membayarkan Santunan Cacat Total dan Tetap atas beban Dana Tabarru’, dan selanjutnya Santunan Cacat Total dan Tetap berakhir namun Santunan Meninggal Dunia dan Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan tetap berlaku dan akan berkurang sebesar Santunan Cacat Total dan Tetap yang telah dibayarkan. 

b. Dalam hal terjadi risiko Peserta Yang Diasuransikan mengalami Cacat Total dan Tetap, maka jumlah paling tinggi dari Santunan Cacat Total dan Tetap yang dapat dibayarkan adalah sebesar Rp2.000.000.000 per Peserta Yang Diasuransikan pada produk PRUHarmoni Syariah.

c. Dalam hal terjadi risiko Peserta Yang Diasuransikan mengalami Cacat Total dan Tetap, Manfaat Dana Tahapan tetap dibayarkan sampai dengan pembayaran Manfaat Dana Tahapan pada Tanggal Akhir Kepesertaan.

d. Klaim untuk Manfaat Cacat Total dan Tetap hanya dapat dilakukan 1 kali selama masa berlaku Polis PRUHarmoni Syariah. 

e. Pengajuan klaim Manfaat Cacat Total dan Tetap harus dilengkapi dokumen sebagai berikut: 

  • Formulir Klaim Cacat Total dan Tetap yang telah diisi secara benar dan lengkap; 
  • Surat Keterangan Dokter untuk klaim Cacat Total dan Tetap;  
  • Catatan medis atau resume medis Peserta Yang Diasuransikan apabila diminta Pengelola; 
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi dan/atau dokumen pemeriksaan lainnya;  
  • Berita Acara Kepolisian asli untuk Cacat Total dan Tetap yang disebabkan oleh Kecelakaan yang diproses oleh pihak Kepolisian; dan 
  • Dokumen lain yang dianggap perlu oleh Pengelola.
6 Bagaimana ketentuan pembayaran Manfaat Bebas Kontribusi? 

a. Manfaat Bebas Kontribusi, di mana Pemegang Polis secara otomatis dibebaskan dari sisa pembayaran Kontribusi yang belum dibayarkan dan terjadi salah satu kondisi di bawah ini (mana yang lebih dahulu terjadi) pada Masa Pembayaran Kontribusi: 

  • Pengelola menyetujui pembayaran klaim Santunan Meninggal Dunia dan/atau Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan,  
  • Pengelola menyetujui pembayaran klaim Santunan Cacat Total dan Tetap, atau 
  • Pengelola menyetujui pengajuan klaim Kondisi Kritis Tahap Akhir di mana Peserta Yang Diasuransikan terdiagnosis mengalami salah satu Kondisi Kritis Tahap Akhir pada Masa Kepesertaan dan setelah melewati Masa Tunggu, di mana kondisi sakit Peserta Yang Diasuransikan memenuhi kriteria seperti yang tercantum pada Tabel Kepesertaan Kondisi Kritis. 

Ketentuan pada poin (iii) hanya berlaku pada Plan MAX.

b. Manfaat Bebas Kontribusi dibayarkan atas beban Dana Tabarru’.

c. Khusus untuk Plan MAX, dalam hal Pengelola menyetujui pengajuan klaim Kondisi Kritis Tahap Akhir di atas sebelum Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia atau mengalami Cacat Total dan Tetap, maka Manfaat Asuransi Santunan Meninggal Dunia dan/atau Tambahan Santunan Meninggal Dunia akibat Kecelakaan dan Manfaat Asuransi Santunan Cacat Total dan Tetap tetap berlaku.

d. Dalam hal terdapat Manfaat Bebas Kontribusi, Kontribusi wajib selalu dibayar hingga pengajuan klaim disetujui oleh Pengelola.

e. Apabila pengajuan klaim disetujui oleh Pengelola sehingga terdapat Manfaat Bebas Kontribusi, maka Pengelola tidak berkewajiban untuk mengembalikan pembayaran Kontribusi yang telah dilakukan Pemegang Polis sebelum pengajuan klaim disetujui Pengelola, dengan alasan dan cara apa pun. 

f. Dalam hal terdapat Manfaat Bebas Kontribusi, tidak ada Kontribusi yang dialokasikan untuk pembayaran Ujrah.

g. Dengan menggunakan Dana Tabarru’, Pengelola akan membayarkan Porsi Nilai Tunai atas sisa Kontribusi yang belum dibayarkan pada setiap Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi, yaitu Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi terdekat setelah pengajuan klaim disetujui.

h. Manfaat Bebas Kontribusi ini akan berlaku sampai dengan salah satu di bawah ini terjadi lebih dahulu:

  • Tanggal akhir Masa Pembayaran Kontribusi; atau 
  • Tanggal berakhirnya kepesertaan pada PRUHarmoni Syariah, antara lain:
    1. Tanggal Polis dibatalkan atau diakhiri oleh Pengelola berdasarkan ketentuan Polis;  
    2. Tanggal Penebusan Polis (Surrender) disetujui oleh Pengelola. 

i. Dalam hal tidak pernah terdapat pengajuan klaim Manfaat Bebas Kontribusi yang disetujui oleh Pengelola pada Masa Pembayaran Kontribusi sehingga tidak terdapat Manfaat Bebas Kontribusi hingga Masa Pembayaran Kontribusi berakhir, maka tidak ada pembayaran apa pun yang dibebankan kepada Dana Tabarru’ dan Pengelola tidak berkewajiban menanggung sisa Kontribusi atau mengembalikan pembayaran apa pun. 

j. Dalam hal terjadi kondisi hal yang dapat menyebabkan Polis berakhir baru diketahui Pengelola akan membayarkan Manfaat Dana Tahapan setelah Manfaat Bebas Kontribusi disetujui oleh Pengelola, maka alokasi porsi Nilai Tunai setelah Manfaat Asuransi yang memberikan Manfaat Bebas Kontribusi, tidak menjadi hak dari Pemegang Polis dan dana sesuai dengan porsi alokasi Nilai Tunai tersebut untuk dikembalikan ke Dana Tabarru’.

k. Dalam hal terdapat Manfaat Bebas Kontribusi maka Manfaat Dana Tahapan tetap dibayarkan sampai dengan pembayaran Manfaat Dana Tahapan pada Tanggal Akhir Kepesertaan.

l. Manfaat Bebas Kontribusi tidak berlaku pada frekuensi pembayaran Kontribusi Tunggal.

m. Pengajuan klaim Manfaat Asuransi yang terkait dengan Kondisi Kritis harus dilengkapi dokumen sebagai berikut:

  • Formulir Klaim Kondisi Kritis yang disediakan oleh Pengelola yang telah diisi dengan akurat, benar dan lengkap; 
  • Surat Keterangan Dokter dan/atau Dokter Spesialis untuk klaim Kondisi Kritis sesuai dengan jenis Kondisi Kritis yang dialami Peserta Yang Diasuransikan; 
  • Catatan medis atau resume medis Peserta Yang Diasuransikan, apabila diminta oleh Pengelola; 
  • Fotokopi seluruh hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi dan/atau dokumen pemeriksaan lainnya yang diminta Pengelola; dan 
  • Dokumen lain yang dianggap perlu oleh Pengelola. 
7 Bagaimana ketentuan pembayaran dan syarat pengajuan Manfaat Dana Tahapan? 
  1. Pengelola akan membayarkan Manfaat Dana Tahapan dari beban Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) dengan ketentuan Polis tetap berlaku. 
  2. Apabila saat pembayaran Manfaat Dana Tahapan, Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) tidak cukup untuk memenuhi pembayaran manfaat, maka Pengelola akan memberikan hibah sebesar kekurangannya dari dana milik Pengelola berdasarkan Akad Hibah Mu’allaqah bi al-Syarth sehingga manfaat dapat dibayarkan. 
  3. Dalam hal tanggal pembayaran Manfaat Dana Tahapan sama dengan Tanggal Akhir Kepesertaan (Target Dana), maka Pengelola akan membayarkan sisa Nilai Tunai setelah memperhitungkan pembayaran Manfaat Dana Tahapan pada Tanggal Akhir Kepesertaan (Target Dana) dikurangi dengan kewajiban yang tertunggak (jika ada). 
  4. Dalam hal Polis dikenakan keputusan underwriting oleh Pengelola sehingga terdapat penambahan Kontribusi yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis, maka tambahan Kontribusi tersebut tidak dialokasikan ke dalam Dana Nilai Tunai Peserta (Dana Peserta) dan tidak diperhitungkan ke dalam Ekstra Alokasi untuk Nilai Tunai. 
  5. Dalam hal Polis berakhir karena lewat waktu atau lapsed pada saat pembayaran Manfaat Dana Tahapan, pembayaran Manfaat Dana Tahapan tersebut akan dibayarkan jika dilakukan Pemulihan Polis dengan mengacu pada ketentuan Pemulihan Polis yang berlaku. 
  6. Prudential Syariah akan mengirimkan surat pemberitahuan Manfaat Dana Tahapan  dan prosedur pembayarannya kepada Pemegang Polis/Penerima Manfaat sesuai dengan ketentuan Polis yang berlaku.
  7. Pada tanggal pembayaranManfaat Dana Tahapan, Prudential Syariah akan membayarkan secara otomatis kepada Pemegang Polis/Penerima Manfaat  ke rekening Pemegang Polis/Penerima Manfaat yang terdaftar di sistem Prudential Syariah.
  8. Apabila tidak ada nomor rekening Pemegang Polis/ Penerima Manfaat yang terdaftar di sistem Prudential Syariah, maka Manfaat Jatuh Tempo akan dibayarkan setelah Pemegang Polis/ Penerima Manfaat memberikan informasi nomor rekening. 
  9. Prudential Syariah akan mengirimkan pemberitahuan apabila terjadi gagal transfer kepada Pemegang Polis/Penerima Manfaat dan  Pemegang Polis/Penerima Manfaat diminta untuk melakukan pengkinian data melalui media yang disediakan.
  10. Manfaat Dana Tahapan akan ditransfer kembali oleh Prudential Syariah setelah Pemegang Polis/Penerima Manfaat melakukan pengkinian data rekening.
8 Apa hal-hal yang dapat menyebabkan Polis berakhir dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan (termasuk Pengecualian Manfaat)? 

a. Apabila terdapat unsur kebohongan, penipuan, dan/atau pemalsuan dalam keterangan, pernyataan, pemberitahuan, dan informasi yang disampaikan kepada Pengelola melalui SPAJ Syariah dan/atau formulir-formulir terkait (jika ada) dalam hal mengisi antara lain termasuk namun tidak terbatas pada Usia, Jenis Kelamin, Jenis Pekerjaan, Alamat Domisili, Data Kesehatan (termasuk Status Merokok) dan Hobi, Data Penghasilan Rutin, atau data-data lainnya yang telah disampaikan sebelumnya oleh Pemegang Polis. 

b. Ketentuan dalam Polis PRUHarmoni Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia diantaranya disebabkan oleh: 

  • Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan sadar atau tidak sadar, sehat jiwa atau sakit jiwa, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan; 
  • Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang; 
  • Pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh Peserta Yang Diasuransikan, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan putusan pengadilan; atau 
  • Hukuman mati berdasarkan putusan pengadilan.

c. Ketentuan dalam Polis PRUHarmoni Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia akibat Kecelakaan diantaranya disebabkan oleh: 

  • Tindakan bunuh diri, percobaan bunuh diri, dugaan bunuh diri, atau pencederaan diri oleh Peserta Yang Diasuransikan, baik yang dilakukan dalam keadaan waras atau sadar, atau dalam keadaaan tidak waras atau tidak sadar, dengan ketentuan bahwa tindakan tersebut dapat Pengelola simpulkan dari dokumen yang disampaikan dan diterima oleh Pengelola atas diri Peserta Yang Diasuransikan; 
  • Perlawanan oleh Peserta Yang Diasuransikan dalam hal terjadi penahanan Peserta Yang Diasuransikan atau orang lain oleh pihak yang berwenang; 
  • Peserta Yang Diasuransikan mengikuti suatu kegiatan dan/atau cabang olahraga berbahaya antara lain bungee jumping, menyelam, semua jenis balapan, olahraga udara termasuk gantole, balon udara, terjun payung, dan sky diving, kecuali telah disetujui secara tertulis oleh Pengelola sebelum kegiatan dan/atau cabang tersebut dilakukan; atau 
  • Peserta Yang Diasuransikan di bawah pengaruh atau terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, alkohol, racun, gas, bahan sejenis, atau obat, kecuali apabila zat atau bahan tersebut digunakan sebagai obat dalam resep Dokter. 

d. Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena salah satu dari hal sebagaimana dimaksud pada poin (b) dan (c), maka Pengelola tidak berkewajiban membayar apa pun, kecuali membayarkan Nilai Tunai sesuai ketentuan Polis setelah dikurangi kewajiban yang tertunggak/timbul (jika ada). 

e. Ketentuan dalam Polis PRUHarmoni Syariah tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan mengalami Cacat Total dan Tetap yang diantaranya disebabkan oleh: 

  • Cacat Total dan Tetap yang terjadi di luar masa berlakunya kepesertaan; 
  • Cacat Total dan Tetap yang disebabkan oleh suatu peristiwa atau penyakit atau kondisi yang terjadi, termasuk gejalanya yang telah diketahui dan/atau telah didiagnosis atau mendapat pengobatan, di luar masa berlaku kepesertaan; atau 
  • Cacat Total dan Tetap atas diri Peserta Yang Diasuransikan yang disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut: 
    1. Perang, invasi, tindakan bermusuhan dari tentara asing baik dinyatakan maupun tidak dinyatakan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, perlawanan terhadap pemerintah, perebutan kekuasaan oleh militer, ikut serta dalam huru-hara, pemogokan, dan kerusuhan sipil; 
    2. Peserta Yang Diasuransikan mengidap Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV)

f. Dengan tetap memperhatikan kriteria yang tercantum pada Tabel Kepesertaan Kondisi Kritis, ketentuan dalam Polis PRUHarmoni Syariah  tidak berlaku apabila Peserta Yang Diasuransikan terdiagnosis Kondisi Kritis yang diantaranya disebabkan oleh: 

  • Kondisi Kritis yang dialami Peserta Yang Diasuransikan termasuk untuk gejala yang telah diketahui dan/atau telah didiagnosis atau mendapat pengobatan dalam Masa Tunggu; 
  • Kondisi Kritis yang dialami Peserta Yang Diasuransikan sebelum Tanggal Mulai Kepesertaan ini, atau tanggal Pemulihan Polis yang terakhir, tergantung pada tanggal yang paling akhir; atau 
  • Kondisi Kritis yang dialami Peserta Yang Diasuransikan yang disebabkan antara lain: 
    1. Tindak pidana kejahatan dan/atau pelanggaran atau percobaan tindak pidana kejahatan dan/atau pelanggaran oleh pihak yang berhak atas Manfaat Asuransi, kecuali dibuktikan sebaliknya dengan suatu putusan pengadilan; 
    2. Peserta Yang Diasuransikan mengidap Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS) atau Human Immunodeficiency Virus (HIV).

Informasi lengkap terkait hal yang dapat menyebabkan Polis Berakhir dan Manfaat Asuransi Tidak Dapat Dibayarkan mengacu pada RIPLAY Umum dan  ketentuan Polis PRUHarmoni Syariah.

9 Apa yang dapat menyebabkan Polis Lewat Waktu (Lapsed)? Pengelola memberikan Masa Leluasa (Grace Period) untuk melakukan pembayaran Kontribusi hingga 1 (satu) hari sebelum tanggal yang sama di bulan berikutnya dari Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi. Apabila nasabah tidak melakukan pembayaran Kontribusi paling lambat dalam Masa Leluasa (Grace Period) selama Masa Pembayaran Kontribusi maka masa berlaku polis akan berakhir karena lewat waktu (lapsed). 
10 Apakah dampak dan risiko dari Polis Lewat Waktu (Lapsed)? Apabila Polis menjadi lewat waktu (lapsed) maka kepesertaan Polis PRUHarmoni Syariah akan berakhir secara otomatis. 
11 Apa kewajiban Anda sebagai Pemegang Polis?
  1. Memberikan informasi dengan benar dan lengkap serta memahami dokumen sebelum ditandatangani. 
  2. Membayar Kontribusi tepat waktu sebelum jatuh tempo selama Masa Pembayaran Kontribusi. Apabila Kontribusi tidak dibayarkan tepat waktu, maka ada risiko kepesertaan berakhir karena lewat waktu (lapsed) dan Manfaat Asuransi tidak dapat dibayarkan. 
  3. Membayarkan Kontribusi secara langsung kepada Pengelola melalui channel pembayaran Kontribusi yang ditunjuk Pengelola. 
  4. Melakukan pengkinian data pribadi dan data rekening Bank yang terdaftar pada Pengelola jika ada perubahan. 

Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti Instagram & TikTok


Promo