Tabungan

BSI Hasanah Card

Tabungan

BSI Hasanah Card

Partner Transaksi Hijrah Hasanah

Gambaran Umum

BSI Hasanah Card adalah kartu pembiayaan berbasis syariah yang diterbitkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Kartu ini berfungsi serupa dengan kartu kredit konvensional, namun dijalankan sesuai prinsip syariah berdasarkan fatwa DSN MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006

 

 

Mengenal BSI Hasanah Card
Akad BSI Hasanah Card
Fitur dan Program BSI Hasanah Card
Syarat dan Ketentuan BSI Hasanah Card
Informasi Aktivasi & Layanan Kartu

Mengenal BSI Hasanah Card

Apa itu BSI Hasanah Card?BSI Hasanah Card merupakan kartu pembiayaan dengan prinsip syariah yang diterbitkan oleh PT Bank Syariah Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi serta berfungsi seperti kartu kredit. BSI Hasanah Card dibuat berdasarkan fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card

Perbedaan BSI Hasanah Card dan

Kartu Kredit Konvensional

KetentuanKartu Kredit KonvensionalBSI Hasanah Card
Dasar HukumUU PerbankanUU Perbankan, UU Perbankan Syariah, Fatwa DSN MUI
ProviderMasterCard, Visa, JCBMasterCard
PerjanjianBerdasarkan bungaBerdasarkan akad Kafalah bil Ujrah, Qard, & Ijarah
Ketentuan Penggunaan
Tidak dibatasiTidak dapat digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai syariah seperti diskotik, tempat judi, bar, dan merchant non halal lainnya
Pengenaan DendaAda denda keterlambatan, denda overlimitTidak ada pengenaan denda
Mengenal BSI Hasanah Card

Mengenal BSI Hasanah Card

Apa itu BSI Hasanah Card?BSI Hasanah Card merupakan kartu pembiayaan dengan prinsip syariah yang diterbitkan oleh PT Bank Syariah Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi serta berfungsi seperti kartu kredit. BSI Hasanah Card dibuat berdasarkan fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card

Perbedaan BSI Hasanah Card dan

Kartu Kredit Konvensional

KetentuanKartu Kredit KonvensionalBSI Hasanah Card
Dasar HukumUU PerbankanUU Perbankan, UU Perbankan Syariah, Fatwa DSN MUI
ProviderMasterCard, Visa, JCBMasterCard
PerjanjianBerdasarkan bungaBerdasarkan akad Kafalah bil Ujrah, Qard, & Ijarah
Ketentuan Penggunaan
Tidak dibatasiTidak dapat digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai syariah seperti diskotik, tempat judi, bar, dan merchant non halal lainnya
Pengenaan DendaAda denda keterlambatan, denda overlimitTidak ada pengenaan denda
Akad BSI Hasanah Card
Fitur dan Program BSI Hasanah Card
Syarat dan Ketentuan BSI Hasanah Card
Informasi Aktivasi & Layanan Kartu
Promo