Reksa Dana Syariah adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik harta. Dana ini selanjutnya diinvestasikan dan dikelola dalam portofolio efek syariah oleh Manajer Investasi, menurut ketentuan syariah dan tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam.
Reksa Dana merupakan produk pasar modal dan bukan merupakan produk bank, sehingga Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak memberikan jaminan dalam bentuk apapun, serta tidak termasuk dalam cakupan objek program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Biaya Subscription, Biaya Redemption dan Biaya Switching mengikuti ketentuan masing-masing Produk Reksa Dana SyariahBiaya Subscription Reksa Dana Installment sebesar 0,5% dari nominal pembelian setiap bulan, kecuali untuk Reksa Dana Syariah Pasar Uang (0%)
Melalui Cabang Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) BSI terdekat