Bank dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Anda telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami produk BSI Tabungan Haji Indonesia sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan rekening.
Anda wajib untuk membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pembukaan rekening.
Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sejak tanggal cetak dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan dan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
Informasi Tambahan
Produk ini sesuai dengan akad syariah
Bank Syariah wajib untuk menginformasikan nsegala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan produk dan layanan ini secara langsung atau melalui media komunikasi pribadi dan/ atau media lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kalender sebelum efektif berlakunya perubahan.
Informasi lain mengenai biaya, manfaat dan risiko dapat diakses melalui situs web resmi BSI: www.bankbsi.co.id atau BSI Call 14040.
Simulasi Metode Perhitungan Nisbah/Bagi Hasil
Saldo rata-rata per bulan = Rp10.000.000,-
Equaivalent Rate (ER) = Gross X Nisbah
Nisbah per tahun = 1% untuk Nasabah
Bagi hasil per bulan
= ER/12 x (saldo rata-rata per bulan)
= 0,0899%/12 x Rp10.000.000
= Rp749.19
*sesuai S&K berlaku
Persyaratan dan Tata Cara
Syarat pembukaan rekening yaitu KTP dan NPWP (jika ada)
Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Haji Indonesia
Risiko
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimal sebesar Rp 2 milyar per Nasabah per Bank.
Saldo yang ada di dalam rekening berpotensi berkurang akibat pengenaan biaya yang dibebankan kepada Pemilik Rekening, seperti biaya kartu debit mabrur, biaya penggunaan notifikasi, dll.
Penyalahgunaan e-channel, PIN dan kartu debit mabrur/buku tabungan.
Manfaat
Mewujudkan impian Ibadah Haji ke Tanah Suci dengan menabung secara disiplin, difasilitasi program disiplin menabung.
Daftar Porsi dan Pelunasan Haji bisa melalui BYOND by BSI.
Memperoleh BSI Debit Mabrur dan dapat digunakan di Tanah Suci
Biaya
Biaya
Biaya Administrasi per bulan
Rp0
Biaya Penarikan
Rp2.500,- di Teller (Nominal <= Rp5jt)
Rp0 di Teller (Nominal > Rp5jt)
Rp0 di ATM BSI
Biaya Penarikan di ATM Bank Lain
Rp7.500,-
Biaya Transfer Antar Bank
Rp6.500,-
Biaya Penggantian Buku atau Kartu
Rp5.000 atau Rp25.000
Biaya Penutupan Rekening
IDR: Rp20.000,- (Nasabah yang belum daftar haji), Rp0 (Nasabah yang sudah daftar haji)
USD 5
Biaya Administrasi Tambahan di bawah Saldo Nominal
Rp0
Biaya Dormant
Rp0
Biaya Pengecekan Saldo di ATM Bank Lain
Rp4.000,-
Fitur Utama BSI Tabungan Haji Indonesia
Fitur Utama
Akad
Mudharabah
Peruntukan jenis Nasabah
BSI Tabungan Haji Indonesia: untuk Semua Nasabah mulai usia 0 tahun
Nisbah Bagi Hasil
IDR 1%, USD 3%
Setoran Awal (minimal)
IDR: Rp100.000,-
USD: USD 5
Setoran Selanjutnya
IDR minimal Rp10.000,- via Cabang dan Rp1,- via E-Channel
USD 5
Saldo Minimal
IDR: Rp100.000,-
USD: USD 5
Penarikan
Hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat
Penyetoran
Tunai/non tunai ke rekening BSI Tabungan Haji Indonesia
Fasilitas E-Channel
BYOND by BSI / BSI Mobile, BSI Net Banking, BSI Debit Mabrur (khusus nasabah yang sudah memiliki nomor porsi/nomor validasi/nomor pendaftaran umrah)
Fasilitas Lain
Bebas biaya Standing Instruction (SI) setoran ke BSI Tabungan Haji Indonesia dari rekening Tabungan atau Giro (Abatana)
Notifikasi transaksi
Penutupan Rekening
BSI Tabungan Haji Indonesia dapat ditutup minimal 6 (enam) bulan setelah tanggal kedatangan kelompok terbang terakhir Jemaah Haji di Indonesia atau berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh BPKH.
Penutupan BSI Tabungan Haji Indonesia dapat juga dilakukan apabila Jemaah Haji meninggal atau membatalkan porsi haji alasan lain yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji
Bank dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Anda telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami produk BSI Tabungan Haji Indonesia sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan rekening.
Anda wajib untuk membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pembukaan rekening.
Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sejak tanggal cetak dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan dan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.
Informasi Tambahan
Informasi Tambahan
Produk ini sesuai dengan akad syariah
Bank Syariah wajib untuk menginformasikan nsegala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan produk dan layanan ini secara langsung atau melalui media komunikasi pribadi dan/ atau media lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kalender sebelum efektif berlakunya perubahan.
Informasi lain mengenai biaya, manfaat dan risiko dapat diakses melalui situs web resmi BSI: www.bankbsi.co.id atau BSI Call 14040.
Simulasi
Simulasi Metode Perhitungan Nisbah/Bagi Hasil
Saldo rata-rata per bulan = Rp10.000.000,-
Equaivalent Rate (ER) = Gross X Nisbah
Nisbah per tahun = 1% untuk Nasabah
Bagi hasil per bulan
= ER/12 x (saldo rata-rata per bulan)
= 0,0899%/12 x Rp10.000.000
= Rp749.19
*sesuai S&K berlaku
Persyaratan dan Tata Cara
Persyaratan dan Tata Cara
Syarat pembukaan rekening yaitu KTP dan NPWP (jika ada)
Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Haji Indonesia
Risiko
Risiko
Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimal sebesar Rp 2 milyar per Nasabah per Bank.
Saldo yang ada di dalam rekening berpotensi berkurang akibat pengenaan biaya yang dibebankan kepada Pemilik Rekening, seperti biaya kartu debit mabrur, biaya penggunaan notifikasi, dll.
Penyalahgunaan e-channel, PIN dan kartu debit mabrur/buku tabungan.
Manfaat
Manfaat
Mewujudkan impian Ibadah Haji ke Tanah Suci dengan menabung secara disiplin, difasilitasi program disiplin menabung.
Daftar Porsi dan Pelunasan Haji bisa melalui BYOND by BSI.
Memperoleh BSI Debit Mabrur dan dapat digunakan di Tanah Suci
Biaya
Biaya
Biaya
Biaya Administrasi per bulan
Rp0
Biaya Penarikan
Rp2.500,- di Teller (Nominal <= Rp5jt)
Rp0 di Teller (Nominal > Rp5jt)
Rp0 di ATM BSI
Biaya Penarikan di ATM Bank Lain
Rp7.500,-
Biaya Transfer Antar Bank
Rp6.500,-
Biaya Penggantian Buku atau Kartu
Rp5.000 atau Rp25.000
Biaya Penutupan Rekening
IDR: Rp20.000,- (Nasabah yang belum daftar haji), Rp0 (Nasabah yang sudah daftar haji)
USD 5
Biaya Administrasi Tambahan di bawah Saldo Nominal
Rp0
Biaya Dormant
Rp0
Biaya Pengecekan Saldo di ATM Bank Lain
Rp4.000,-
Fitur Utama
Fitur Utama BSI Tabungan Haji Indonesia
Fitur Utama
Akad
Mudharabah
Peruntukan jenis Nasabah
BSI Tabungan Haji Indonesia: untuk Semua Nasabah mulai usia 0 tahun
Nisbah Bagi Hasil
IDR 1%, USD 3%
Setoran Awal (minimal)
IDR: Rp100.000,-
USD: USD 5
Setoran Selanjutnya
IDR minimal Rp10.000,- via Cabang dan Rp1,- via E-Channel
USD 5
Saldo Minimal
IDR: Rp100.000,-
USD: USD 5
Penarikan
Hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat
Penyetoran
Tunai/non tunai ke rekening BSI Tabungan Haji Indonesia
Fasilitas E-Channel
BYOND by BSI / BSI Mobile, BSI Net Banking, BSI Debit Mabrur (khusus nasabah yang sudah memiliki nomor porsi/nomor validasi/nomor pendaftaran umrah)
Fasilitas Lain
Bebas biaya Standing Instruction (SI) setoran ke BSI Tabungan Haji Indonesia dari rekening Tabungan atau Giro (Abatana)
Notifikasi transaksi
Penutupan Rekening
BSI Tabungan Haji Indonesia dapat ditutup minimal 6 (enam) bulan setelah tanggal kedatangan kelompok terbang terakhir Jemaah Haji di Indonesia atau berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh BPKH.
Penutupan BSI Tabungan Haji Indonesia dapat juga dilakukan apabila Jemaah Haji meninggal atau membatalkan porsi haji alasan lain yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji