Tabungan

BSI Hasanah Card

Tabungan

BSI Hasanah Card

Partner Transaksi Hijrah Hasanah

Gambaran Umum

BSI Hasanah Card adalah kartu pembiayaan berbasis syariah yang diterbitkan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI). Kartu ini berfungsi serupa dengan kartu kredit konvensional, namun dijalankan sesuai prinsip syariah berdasarkan fatwa DSN MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006. BSI Hasanah Card menggunakan tiga akad syariah yaitu Kafalah (penjaminan), Qardh (pinjaman), dan Ijarah (sewa jasa) .

Keunggulan

Cicilan 0% hingga 12 bulan untuk semua transaksi retail dengan minimal transaksi Rp300.000

BSI Hasanah Card

Program promo menarik di merchant pilihan (offline dan online) untuk mendukung halal life style

BSI Hasanah Card

Tanpa Biaya Keterlambatan dan Biaya Over Limit

BSI Hasanah Card

Kurs Kompetitif Transaksi di Luar Negeri

BSI Hasanah Card

Free Executive lounge kartu Platinum
Free Annual fee hingga 2 tahun pertama
Program Welcome Bonus Cashback hingga Rp 150 ribu minimal transaksi Rp 1,-
Gambaran Umum BSI Hasanah Card
Fitur dan Program Promo BSI Hasanah Card
Informasi Biaya BSI Hasanah Card
Akad BSI Hasanah Card
Syarat Ketentuan dan Kepemilikan BSI Hasanah Card
Gambaran Umum BSI Hasanah Card
Gambaran Umum
PengertianBSI Hasanah Card merupakan kartu pembiayaan dengan prinsip syariah yang diterbitkan oleh PT Bank Syariah Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi serta berfungsi seperti kartu kredit. BSI Hasanah Card dibuat berdasarkan fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card dan berbasis 3 (tiga) akad syariah antara lain Akad Kafalah, Akad Qardh,  dan Akad Ijarah.
Batasan Penggunaan BSI Hasanah Card
  • Tidak dapat digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
  • Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf).
  • Pemegang BSI Hasanah Card harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
Perbedaan BSI Hasanah Card dan Kartu Kredit Konvensional
KetentuanKartu Kredit KonvensionalBSI Hasanah Card 
Dasar HukumUU PerbankanUU Perbankan, UU Perbankan Syariah, Fatwa DSN MUI
ProviderMasterCard, Visa, JCBMasterCard
PerjanjianBerdasarkan bungaBerdasarkan akad Kafalah bil Ujrah, Qard, & Ijarah
Ketentuan PenggunaanTidak dibatasiTidak dapat digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai syariah seperti diskotik, tempat judi, bar, dan merchant non halal lainnya
Pengenaan DendaAda denda keterlambatan, denda overlimitTidak ada pengenaan denda
Gambaran Umum BSI Hasanah Card
Gambaran Umum BSI Hasanah Card
Gambaran Umum
PengertianBSI Hasanah Card merupakan kartu pembiayaan dengan prinsip syariah yang diterbitkan oleh PT Bank Syariah Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi serta berfungsi seperti kartu kredit. BSI Hasanah Card dibuat berdasarkan fatwa DSN No. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card dan berbasis 3 (tiga) akad syariah antara lain Akad Kafalah, Akad Qardh,  dan Akad Ijarah.
Batasan Penggunaan BSI Hasanah Card
  • Tidak dapat digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan syariah.
  • Tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf).
  • Pemegang BSI Hasanah Card harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
Perbedaan BSI Hasanah Card dan Kartu Kredit Konvensional
KetentuanKartu Kredit KonvensionalBSI Hasanah Card 
Dasar HukumUU PerbankanUU Perbankan, UU Perbankan Syariah, Fatwa DSN MUI
ProviderMasterCard, Visa, JCBMasterCard
PerjanjianBerdasarkan bungaBerdasarkan akad Kafalah bil Ujrah, Qard, & Ijarah
Ketentuan PenggunaanTidak dibatasiTidak dapat digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai syariah seperti diskotik, tempat judi, bar, dan merchant non halal lainnya
Pengenaan DendaAda denda keterlambatan, denda overlimitTidak ada pengenaan denda
Fitur dan Program Promo BSI Hasanah Card
Informasi Biaya BSI Hasanah Card
Akad BSI Hasanah Card
Syarat Ketentuan dan Kepemilikan BSI Hasanah Card

Promo Terkait

Lihat Selengkapnya
Promo