BSI OTO adalah fasilitas pembiayaan kendaraan dari PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. yang bekerja sama dengan PT Mandiri Utama Finance Unit Usaha Syariah. Menggunakan akad Murabahah, skema jual-beli yang telah sesuai prinsip syariah berdasarkan peninjauan Dewan Pengawas Syariah (DPS), BSI OTO memberi Anda plafon pembiayaan hingga Rp3 miliar dengan tenor fleksibel 1 sampai 7 tahun.
Pembiayaan kendaraan BSI OTO cocok untuk mobil baru, mobil bekas, maupun motor baru, angsurannya tetap dan ringan setiap bulan, dan Anda bisa langsung menghitung simulasinya lewat aplikasi sebelum mengajukan. Angsuran juga bisa didebet otomatis dari tabungan BSI, jadi tidak perlu repot mengingat jatuh tempo. Anda bisa melakukan pengajuan pembiayaan BSI OTO melalui:
a. Aplikasi BYOND by BSI
b. Aplikasi BSI Mobile
c. Website bsioto.muf.co.id
d. Kantor Cabang BSI terdekat
Saatnya wujudkan kendaraan impianmu bersama BSI OTO!
#OTOmatisJadiMudah
Dapat diskon margin 0,25% via aplikasi BYOND by BSI, angsuran tetap sampai lunas, dan biaya terjangkau.
Pengajuan dilakukan dengan proses mudah, persyaratan jelas, dan persetujuan cepat.
Bayar angsuran otomatis dari tabungan membantu menghindari keterlambatan pembayaran.
Pengajuan via aplikasi BYOND by BSI & BSI Mobile, bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja!
| Pertanyaan | Jawaban |
| Siapa yang bisa mengajukan BSI OTO melalui BYOND by BSI? | Seluruh nasabah yang memiliki rekening BSI, aktif menggunakan BYOND by BSI, dan memenuhi syarat untuk mengajukan Pembiayaan. |
| Akad apa yang bisa digunakan pada Pembiayaan BSI OTO? | Pembiayaan BSI OTO menggunakan akad Murabahah dengan skema jual-beli sesuai syariah. Dengan akad Murabahah, Bank akan membeli dan membayar harga beli secara tunai barang yang diinginkan oleh nasabah dari pemilik asal. Kemudian, Bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga jual sebesar harga beli dari pemilik asal ditambah margin keuntungan bagi Bank yang disepakati oleh para pihak dalam jangka waktu yang disepakati. Margin adalah besaran keuntungan yang menjadi hak para pihak sebagai penjual atas transaksi jual-beli barang yang dilakukan dan disepakati dengan nasabah. |
| Bagaimana alur proses Pembiayaan BSI OTO melalui BYOND by BSI? | Bank akan membeli terlebih dahulu kendaraan sesuai spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah dari pemilik (dealer) secara tunai. Kemudian, Bank menjual kembali kendaraan tersebut kepada nasabah dengan harga jual sebesar harga beli dari pemilik asal ditambah margin keuntungan bagi Bank. Penjualan ini disertai kesepakatan secara tertulis antara Bank dan nasabah terkait pola pembayaran dan jangka waktu pembiayaan. |
| Bagaimana peran Mandiri Utama Finance (MUF) unit usaha Syariah sebagi mitra BSI dalam mewujudkan Pembiayaan BSI OTO? | Pembiayaan BSI OTO diproses melalui skema kerja sama antara BSI dengan MUF Syariah dengan konsep syirkah (joint financing) sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 114/DSN-MUI/IX/2017 di mana, BSI mewakilkan kepada MUF Syariah untuk melakukan aktivitas proses Pembiayaan dari awal sampai akhir (end to end process). |
| Jenis kendaraan apa saja yang bisa diajukan dalam pembiayaan BSI OTO melalui BYOND by BSI? | Kendaraan bermotor seperti mobil baru, mobil bekas, dan motor baru. |
| Berapa lama jangka waktu Pembiayaan BSI OTO? | Mobil baru: 1 sampai dengan 7 tahun, Mobil bekas: 1 sampai dengan 5 tahun Motor baru: 1 sampai dengan 5 tahun |
| Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan Pembiayaan BSI OTO? | a. Data pemohon (fotokopi KTP, KTP Pasangan, KK, NPWP, Akte Nikah). b. PBB tahun berjalan dan bukti bayarnya. c. Slip gaji 3 bulan terakhir. d. Rekening Koran 3 bulan terakhir. e. Materai 10.000 sebanyak 4 lembar. |
| Apakah BPKB jaminan atas nama orang lain diperbolehkan? | Dokumen jaminan BPKB diperbolehkan atas nama keluarga dalam 1 KK (atas nama nasabah, pasangan (suami/istri), anak, orang tua/mertua) minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah. |
| Bagaimana cara pembayaran Pembiayaan BSI OTO? | Pembayaran angsuran dapat dilakukan melalui autodebet BSI dengan cara mengisi formulir autodebet pada saat penandatanganan akad BSI OTO maupun e-channel milik mitra MUF Syariah. |
| Kenapa pembayaran pertama lebih tinggi dibandingkan pembayaran angsuran selanjutnya? | Sebab, pembayaran pertama terdiri dari: Pembiayaan BSI OTO menggunakan konsep ADDB (Angsuran Dibayar Di Belakang), yakni angsuran bulan pertama tidak dibayarkan bersamaan dengan Total Pembayaran Pertama. |
| Apakah pembayaran angsuran akan berubah-ubah? | Pembayaran angsuran pertama sampai jatuh tempo tidak akan berubah. |
| Apakah untuk pembelian mobil bekas diwajibkan balik nama? | Tidak diwajibkan. |
| Bagaimana cara melakukan balik nama untuk pengajuan mobil bekas? | Proses balik nama akan dibantu oleh biro jasa yang telah bekerja sama dengan MUF Syariah. |
| Bagaimana jika ingin melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo pembiayaan? | Nasabah bisa melakukan pelunasan dipercepat sesuai ketentuan yang berlaku dalam skema pembiayaan menggunakan akad Murabahah. |
| Bagaimana cara pengambilan BPKB setelah Pembiayaan lunas? | Nasabah dapat mengunjungi kantor Cabang MUF Syariah terdekat. |
| Bagaimana jika nasabah ingin melakukan perpanjangan STNK saat Pembiayaan belum lunas? | Perpanjangan STNK dapat dibantu oleh biro jasa yang bekerja sama dengan MUF Syariah. |
| Berapa lama proses setelah pengajuan dari BYOND by BSI? | Proses Pembiayaan sampai dengan persetujuan/pencairan kurang lebih 3 hari kerja dengan data pemohon lengkap, sudah verifikasi, analisis, dan memenuhi syarat. |
| Fatwa apa saja yang menjadi dasar rujukan implementasi Pembiayaan BSI OTO? | Rujukan Pembiayaan BSI OTO berdasarkan: Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/VI/2000 tentang Pembiayaan Murabahah Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah |
| Apakah harga yang tertera pada aplikasi sudah tetap? | Harga pada aplikasi adalah harga riil. Apabila ada kebijakan diskon akan diberitahukan kepada nasabah ketika proses konfirmasi oleh MUF Syariah. |
| Apakah saya dapat melakukan negosiasi harga untuk kendaraan baru? | Tidak. Harga sudah ditetapkan oleh MUF Syariah. |
| Berapa lama kendaraan sampai di rumah saya jika membeli kendaraan baru? | Pengiriman kendaraan dengan SLA 1 Hari Kerja. Setelah pembiayaan nasabah disetujui, proses pencairan pembiayaan sudah dilakukan, langkah selanjutnya pengiriman kendaraan kepada nasabah. |
| Untuk kendaraan bekas, apakah unit kendaraan dicarikan oleh BSI/MUF Syariah? | Tidak. Nasabah secara mandiri mencari kendaraan bekas yang diinginkan, kemudian memasukkan data merek, tipe, dan harga ke aplikasi BSI OTO sesuai penawaran dari penjual (showroom atau perseorangan). |
| Apakah saya dapat memesan mobil yang tidak tertera pada aplikasi? | Bisa, hanya untuk mobil bekas. |
| Pertanyaan | Jawaban |
| Siapa yang bisa mengajukan BSI OTO melalui BYOND by BSI? | Seluruh nasabah yang memiliki rekening BSI, aktif menggunakan BYOND by BSI, dan memenuhi syarat untuk mengajukan Pembiayaan. |
| Akad apa yang bisa digunakan pada Pembiayaan BSI OTO? | Pembiayaan BSI OTO menggunakan akad Murabahah dengan skema jual-beli sesuai syariah. Dengan akad Murabahah, Bank akan membeli dan membayar harga beli secara tunai barang yang diinginkan oleh nasabah dari pemilik asal. Kemudian, Bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga jual sebesar harga beli dari pemilik asal ditambah margin keuntungan bagi Bank yang disepakati oleh para pihak dalam jangka waktu yang disepakati. Margin adalah besaran keuntungan yang menjadi hak para pihak sebagai penjual atas transaksi jual-beli barang yang dilakukan dan disepakati dengan nasabah. |
| Bagaimana alur proses Pembiayaan BSI OTO melalui BYOND by BSI? | Bank akan membeli terlebih dahulu kendaraan sesuai spesifikasi yang diinginkan oleh nasabah dari pemilik (dealer) secara tunai. Kemudian, Bank menjual kembali kendaraan tersebut kepada nasabah dengan harga jual sebesar harga beli dari pemilik asal ditambah margin keuntungan bagi Bank. Penjualan ini disertai kesepakatan secara tertulis antara Bank dan nasabah terkait pola pembayaran dan jangka waktu pembiayaan. |
| Bagaimana peran Mandiri Utama Finance (MUF) unit usaha Syariah sebagi mitra BSI dalam mewujudkan Pembiayaan BSI OTO? | Pembiayaan BSI OTO diproses melalui skema kerja sama antara BSI dengan MUF Syariah dengan konsep syirkah (joint financing) sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 114/DSN-MUI/IX/2017 di mana, BSI mewakilkan kepada MUF Syariah untuk melakukan aktivitas proses Pembiayaan dari awal sampai akhir (end to end process). |
| Jenis kendaraan apa saja yang bisa diajukan dalam pembiayaan BSI OTO melalui BYOND by BSI? | Kendaraan bermotor seperti mobil baru, mobil bekas, dan motor baru. |
| Berapa lama jangka waktu Pembiayaan BSI OTO? | Mobil baru: 1 sampai dengan 7 tahun, Mobil bekas: 1 sampai dengan 5 tahun Motor baru: 1 sampai dengan 5 tahun |
| Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan Pembiayaan BSI OTO? | a. Data pemohon (fotokopi KTP, KTP Pasangan, KK, NPWP, Akte Nikah). b. PBB tahun berjalan dan bukti bayarnya. c. Slip gaji 3 bulan terakhir. d. Rekening Koran 3 bulan terakhir. e. Materai 10.000 sebanyak 4 lembar. |
| Apakah BPKB jaminan atas nama orang lain diperbolehkan? | Dokumen jaminan BPKB diperbolehkan atas nama keluarga dalam 1 KK (atas nama nasabah, pasangan (suami/istri), anak, orang tua/mertua) minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah. |
| Bagaimana cara pembayaran Pembiayaan BSI OTO? | Pembayaran angsuran dapat dilakukan melalui autodebet BSI dengan cara mengisi formulir autodebet pada saat penandatanganan akad BSI OTO maupun e-channel milik mitra MUF Syariah. |
| Kenapa pembayaran pertama lebih tinggi dibandingkan pembayaran angsuran selanjutnya? | Sebab, pembayaran pertama terdiri dari: Pembiayaan BSI OTO menggunakan konsep ADDB (Angsuran Dibayar Di Belakang), yakni angsuran bulan pertama tidak dibayarkan bersamaan dengan Total Pembayaran Pertama. |
| Apakah pembayaran angsuran akan berubah-ubah? | Pembayaran angsuran pertama sampai jatuh tempo tidak akan berubah. |
| Apakah untuk pembelian mobil bekas diwajibkan balik nama? | Tidak diwajibkan. |
| Bagaimana cara melakukan balik nama untuk pengajuan mobil bekas? | Proses balik nama akan dibantu oleh biro jasa yang telah bekerja sama dengan MUF Syariah. |
| Bagaimana jika ingin melakukan pelunasan sebelum jatuh tempo pembiayaan? | Nasabah bisa melakukan pelunasan dipercepat sesuai ketentuan yang berlaku dalam skema pembiayaan menggunakan akad Murabahah. |
| Bagaimana cara pengambilan BPKB setelah Pembiayaan lunas? | Nasabah dapat mengunjungi kantor Cabang MUF Syariah terdekat. |
| Bagaimana jika nasabah ingin melakukan perpanjangan STNK saat Pembiayaan belum lunas? | Perpanjangan STNK dapat dibantu oleh biro jasa yang bekerja sama dengan MUF Syariah. |
| Berapa lama proses setelah pengajuan dari BYOND by BSI? | Proses Pembiayaan sampai dengan persetujuan/pencairan kurang lebih 3 hari kerja dengan data pemohon lengkap, sudah verifikasi, analisis, dan memenuhi syarat. |
| Fatwa apa saja yang menjadi dasar rujukan implementasi Pembiayaan BSI OTO? | Rujukan Pembiayaan BSI OTO berdasarkan: Fatwa DSN MUI No. 04/DSN-MUI/VI/2000 tentang Pembiayaan Murabahah Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah |
| Apakah harga yang tertera pada aplikasi sudah tetap? | Harga pada aplikasi adalah harga riil. Apabila ada kebijakan diskon akan diberitahukan kepada nasabah ketika proses konfirmasi oleh MUF Syariah. |
| Apakah saya dapat melakukan negosiasi harga untuk kendaraan baru? | Tidak. Harga sudah ditetapkan oleh MUF Syariah. |
| Berapa lama kendaraan sampai di rumah saya jika membeli kendaraan baru? | Pengiriman kendaraan dengan SLA 1 Hari Kerja. Setelah pembiayaan nasabah disetujui, proses pencairan pembiayaan sudah dilakukan, langkah selanjutnya pengiriman kendaraan kepada nasabah. |
| Untuk kendaraan bekas, apakah unit kendaraan dicarikan oleh BSI/MUF Syariah? | Tidak. Nasabah secara mandiri mencari kendaraan bekas yang diinginkan, kemudian memasukkan data merek, tipe, dan harga ke aplikasi BSI OTO sesuai penawaran dari penjual (showroom atau perseorangan). |
| Apakah saya dapat memesan mobil yang tidak tertera pada aplikasi? | Bisa, hanya untuk mobil bekas. |