BSI Hasanah Card Gold merupakan kartu pembiayaan dengan prinsip syariah yang diterbitkan oleh PT Bank Syariah Indonesia dan digunakan sebagai alat pembayaran untuk transaksi serta berfungsi seperti kartu kredit.
BSI Hasanah Card Gold dibuat berdasarkan fatwa DSN no. 54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card dan berbasis 3 akad syariah antara lain:
Limit BSI Hasanah Card Gold Rp 8.000.000,- hingga Rp 30.000.000,-.
Tidak mengenakan bunga, denda keterlambatan dan denda overlimit berdasarkan fatwa DSN No.54/DSN-MUI/X/2006.
Tidak dapat digunakan di merchant Non-Halal.
Free iuran tahunan sesuai syarat dan ketentuan berlaku.
Kafalah bil Ujrah
Bank Syariah Indonesia adalah penjamin bagi pemegang BSI Hasanah Card terhadap merchant atas semua kewajiban bayar yang timbul dari transaksi antara pemegang BSI Hasanah Card dengan merchant, dan atau penarikan tunai dari selain penerbit. Atas penjaminan tersebut pemegang BSI Hasanah Card dikenakan ujrah (monthly fee) atas jasa penjaminan yang diberikan.
Qardh
Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM Bank penerbit kartu.
Ijarah
Bank Syariah Indonesia adalah penyedia fasilitas berupa jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang BSI Hasanah Card. Atas fasilitas ini, Pemegang BSI Hasanah Card dikenakan Ujrah (annual membership fee).
Kafalah bil Ujrah
Bank Syariah Indonesia adalah penjamin bagi pemegang BSI Hasanah Card terhadap merchant atas semua kewajiban bayar yang timbul dari transaksi antara pemegang BSI Hasanah Card dengan merchant, dan atau penarikan tunai dari selain penerbit. Atas penjaminan tersebut pemegang BSI Hasanah Card dikenakan ujrah (monthly fee) atas jasa penjaminan yang diberikan.
Qardh
Penerbit Kartu adalah pemberi pinjaman (muqridh) kepada Pemegang Kartu (muqtaridh) melalui penarikan tunai dari bank atau ATM Bank penerbit kartu.
Ijarah
Bank Syariah Indonesia adalah penyedia fasilitas berupa jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap Pemegang BSI Hasanah Card. Atas fasilitas ini, Pemegang BSI Hasanah Card dikenakan Ujrah (annual membership fee).