SYARAT & KETENTUAN
- Memiliki E KTP & NPWP;
- Menyerahkan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi dan surat pernyataan bahwa penghasilan pokok yang bersangkutan tidak melebihi batas penghasilan pokok yang dipersyaratkan;
- Pemohon wajib terdaftar di SIKASEP (sistem informasi kpr subsidi perumahan) PPDPP; dan SIKUMBANG (sistem informasi kumpulan pengembang) terkait detail kesediaan unit rumah dari pengembang.
- KPR Sejahtera Syariah Tapak : MBR dengan batasan penghasilan keluarga Maksimal Rp. 8.000.000, per bulan
- KPR Sejahtera Syariah p emohon dan pasangan Belum pernah memiliki rumah hunian
- Pemohon dan pasangan Belum pernah menerima pembiayaan perumahan baik yang perolehannya melalui pembiayaan perumahan bersubsidi maupun tidak bersubsidi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kelurahan kepala desa setempat