5 Desember 2025 |
| Frequently Asked Questions | ||
| No | Question | Answer |
| 1. | Apa itu Bea Meterai? | Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 2020, Bea Meterai adalah pajak atas dokumen dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak. |
| 2. | Berapakah tarif Bea Meterai? | Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 2020 Pasal 3 perihal Bea Meterai, tarif Bea Meterai berlaku tetap sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah). |
| 3. | Apakah semua Investor akan dikenakan Bea Meterai saat transaksi Reksa Dana? | Investor Reksa Dana akan dikenakan Bea Meterai sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) atas setiap Surat atau Bukti Konfirmasi Transaksi Reksa Dana yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk semua transaksi Reksa Dana, baik transaksi pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption), dan pengalihan (switching) dengan total akumulasi nilai transaksi dari seluruh Agen Penjual Efek Reksa Dana sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). |
| 4. | Bagaimana cara pembayaran Bea Meterai? | Perhitungan besarnya Bea Materai yang dikenakan kepada masing-masing Investor akan dilakukan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Pada saat tagihan Bea Materai diterima dari KSEI, maka pengenaan Bea Meterai pada Investor akan dilakukan  dengan cara pendebitan dari rekening Investor di BSI mulai bulan Maret 2026 atas transaksi yang dilakukan pada bulan Februari 2026. Pengenaan Bea Meterai ini akan efektif diberlakukan pada tanggal 01 Februari 2026 |
| 5. | Bagaimana ilustrasi pengenaan Bea Meterai? |
Bapak A melakukan transaksi pembelian (subscription) produk Reksa Dana A melalui APERD BSI dengan nominal Rp8.000.000,-, maka berapakah Bea Meterai yang dikenakan kepada Bapak A?
Bapak B melakukan transaksi pembelian (subscription) produk Reksa Dana B melalui APERD BSI dengan nominal Rp25.000.000,-, maka berapakah Bea Meterai yang dikenakan kepada Bapak B?
Ibu C melakukan transaksi pembelian (subscription) produk Reksa Dana A melalui APERD BSI dengan nominal Rp7.000.000,- dan transaksi penjualan (redemption) produk Reksa Dana B melalui APERD X pada hari yang sama, maka berapakah Bea Meterai yang dikenakan kepada Ibu C?
Ibu D melakukan transaksi penjualan (redemption) produk Reksa Dana C dengan nominal Rp5.000.000,- dan produk Reksa Dana D Rp5.000.000,- melalui APERD BSI, kemudian Ibu D kembali melakukan transaksi penjualan (redemption) produk Reksa Dana E dengan nominal Rp5.000.000 melalui APERD Y pada hari yang sama, maka berapakah Bea Meterai yang dikenakan kepada Ibu D?
Ibu E melakukan transaksi pengalihan (switching) dari produk Reksa Dana A menjadi produk Reksa Dana B melalui APERD BSI dengan nominal Rp10.000.000,-. Lalu di hari yang sama, Ibu E juga melakukan pembelian (subscription) produk Reksa Dana C melalui APERD X dengan nominal Rp7.500.000,- dan produk Reksa Dana D melalui APERD Z dengan nominal Rp5.500.000,-, maka berapakah Bea Meterai yang dikenakan kepada Ibu E?
Note: Perhitungan pengenaan Bea Meterai di atas hanya ilustrasi. Perhitungan besarnya Bea Materai yang dikenakan kepada Investor akan dilakukan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). |