Konversi Tabungan Haji

5 November 2025 | Informasi Nasabah

Bagikan:   
facebook twitter wa
Frequently Ask Question (FAQ)
No. Question Answer
1. Mengapa produk BSI Tabungan Haji Wadiah dikonversi menjadi BSI Tabungan Haji Mudharabah? Konversi ini dilakukan sejalan dengan kebijakan internal PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memilih dan menggunakan produk tabungan yang lebih sederhana, jelas, dan sesuai dengan kebutuhan.
2. Apa perbedaan utama antara BSI Tabungan Haji Wadiah dan BSI Tabungan Haji Mudharabah?

Perbedaan terletak pada bagi hasil:

  • BSI Tabungan Haji Wadiah: Titipan murni, bagi hasil sesuai kebijakan bank.
  • BSI Tabungan Haji Mudharabah: Akad kerjasama, nasabah berhak memperoleh bagi hasil sesuai nisbah yang berlaku.

Produk BSI Tabungan Haji Mudharabah akan tetap BEBAS Biaya Administrasi Bulanan.

BEBAS Biaya Administrasi Bulanan.

3. Kapan konversi rekening BSI Tabungan Haji Wadiah dapat dilakukan? Efektif mulai 10 November 2025, hingga 31 Desember 2025 (30 Hari Kerja).
4. Bagaimana cara nasabah melakukan konversi BSI Tabungan Haji Wadiah?

Melalui aplikasi Byond:

  1. Nasabah membuka aplikasi Byond dan melakukan login.
  2. Pada beranda aplikasi, akan muncul pop-up notifikasi konversi.
  3. Nasabah membaca pemberitahuan beserta ketentuan yang berlaku.
  4. Nasabah menekan tombol “SETUJU”.
  5. Nasabah memasukkan PIN aplikasi Byond untuk verifikasi.
  6. Konfirmasi konfersi berhasil dilakukan.

Melalui kantor cabang:

  1. Nasabah datang ke Kantor Cabang BSI terdekat. 
  2. Membawa identitas diri berupa KTP dan Buku Tabungan/Kartu Debit. 
  3. Mengisi serta menandatangani formulir konversi yang disediakan oleh pihak Bank.
  4. Petugas Bank akan memproses konversi produk tabungan.
  5. Konversi berhasil dilakukan.
5. Apa yang terjadi apabila nasabah tidak melakukan konversi secara mandiri ke BSI Tabungan Haji Mudharabah? Apabila nasabah tidak melakukan konversi dalam waktu yang ditentukan, maka pihak Bank akan melakukan konversi otomatis sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Apakah nomor rekening nasabah berubah setelah konversi? Nomor rekening tidak berubah (tetap sama), hanya akad rekening yang berubah menjadi Tabungan Haji Mudharabah.
7. Apakah proses konversi dikenakan biaya? Tidak, seluruh konversi Tabungan Haji Wadiah ke Tabungan Haji Mudharabah tidak dikenakan biaya (Gratis).
8. Apakah nasabah dapat mendaftar haji setelah Tabungan Haji Wadiahnya dikonversi ke BSI Tabungan Haji Mudharabah? Ya, seluruh fitur dan fasilitas pendaftaran haji tetap tersedia di Tabungan Haji Mudharabah.
9. Bagaimana apabila nasabah tidak ingin menerima bagi hasil? Nasabah yang tabungannya telah dikonversi ke Tabungan Haji Mudharabah akan diberikan bagi hasil, namun bagi hasil dapat disalurkan secara mandiri oleh nasabah ke zakat melalui BSI Maslahat (Bagi Nasabah yang tidak ingin menerima bagi hasil).
10. Apakah ada perubahan fitur lain pada konversi Tabungan Haji Wadiah? Tidak ada perubahan signifikan selain akad. Fitur dasar tetap sama, dengan tambahan hak memperoleh bagi hasil sesuai ketentuan.

 

Fitur Utama BSI Tabungan Haji Indonesia
Akad Mudharabah
Peruntukan jenis nasabah BSI Tabungan Haji Indonesia: untuk Semua Nasabah mulai 
usia 0 tahun.
Nisbah Bagi Hasil IDR 1%, USD 3%
Setoran Awal (minimal) 
  •  IDR: Rp100,000,-
  •  USD: USD 50
Setoran Selanjutnya 
  •  IDR minimal Rp10.000,- via Cabang dan Rp1,- via E-Channel 
  •  USD5
Saldo Minimal 
  •  IDR: Rp100,000,- 
  •  USD: USD 5
Penarikan Hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat.
Penyetoran Tunai/non tunai ke rekening BSI Tabungan Haji Indonesia.
Fasilitas E-Channel  BYOND by BSI / BSI Mobile, BSI Net Banking, BSI Debit 
Mabrur (khusus nasabah yang sudah memiliki nomor 
porsi/nomor validasi/nomor pendaftaran umrah)
Fasilitas lain
  •  Bebas biaya Standing Instruction (SI) setoran ke BSI 
    Tabungan Haji Indonesia dari rekening Tabungan atau Giro (Abatana).
  •  Notifikasi transaksi. 
Penutupan Rekening
  1.  BSI Tabungan Haji Indonesia dapat ditutup minimal 6  (enam) bulan setelah tanggal kedatangan kelompok  terbang terakhir Jemaah Haji di Indonesia atau  berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh BPKH. 
  2. Penutupan BSI Tabungan Haji Indonesia dapat juga  dilakukan apabila Jemaah Haji meninggal atau  membatalkan porsi haji atas alasan lain yang sah  sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan  perundang-undangan mengenai Penyelenggaraan Ibadah  Haji.

 

Biaya
Biaya administrasi per-bulan Rp. 0
Biaya penarikan 
  • Rp2.500,- di Teller (Nominal <=Rp5jt)
  • Rp0 di Teller (Nominal > Rp5jt)
  • Rp0 di ATM BSI
Biaya Penarikan di ATM bank lain Rp7.500,-
Biaya Transfer Antar Bank Rp6.500,-
Biaya Penggantian Buku atau Kartu Rp5.000 atau Rp25.000
Biaya Penutupan Rekening 
  •  IDR: Rp 20.000,- (nasabah yang belum daftar haji, Rp.0 (nasabah yang sudah daftar haji ).
  • USD 5
Biaya administrasi tambahan di bawah saldo minimal  Rp0
Biaya dormant  Rp0 
Biaya pengecekan saldo di ATM bank lain  Rp4.000,-

Manfaat

  1. Mewujudkan impian Ibadah Haji ke Tanah Suci dengan menabung secara disiplin, difasilitasi program disiplin menabung.
  2. Daftar Porsi dan Pelunasan Haji bisa melalui BYOND by BSI. 
  3. Memperoleh BSI Debit Mabrur dan dapat digunakan di Tanah Suci.

Risiko

  1. Nilai simpanan yang dijamin oleh LPS maksimal sebesar Rp 2 milyar per Nasabah per Bank.
  2. Saldo yang ada di dalam rekening berpotensi berkurang akibat pengenaan biaya yang dibebankan kepada Pemilik Rekening, seperti biaya kartu debit mabrur, biaya penggunaan notifikasi, dll.
  3.  Penyalahgunaan e-channel, PIN dan kartu debit mabrur/buku tabungan.

Persyaratan dan Tata Cara

  1.  Syarat pembukaan rekening yaitu KTP dan NPWP (jika ada).
  2.  Mengisi formulir pembukaan rekening Tabungan Haji Indonesia.

Simulasi Metode Perhitungan Nisbah/Bagi Hasil: 

Saldo Rata2 per bulan = Rp10.000,000,-

Equaivalent Rate (ER) = Gross X Nisbah 

Nisbah per tahun = 1% untuk nasabah

Bagi hasil per bulan= ER/12 x (Saldo Rata2 per bulan) 
0,0899%/12 x Rp10.000.000 = Rp749.19
*sesuai S&K berlaku.

Informasi Tambahan: 

  1. Produk ini sesuai dengan akad syariah.
  2. Bank Syariah wajib untuk menginformasikan segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko,  syarat dan ketentuan produk dan layanan ini secara langsung atau melalui media komunikasi pribadi dan/atau media lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberitahuan tersebut akan diinformasikan 30 hari kalender sebelum efektif berlakunya perubahan. 
  3. Informasi lain mengenai biaya, manfaat dan risiko dapat diakses melalui situs web resmi 
    BSI:  atau BSI Call 14040.

Disclaimer

  1. Bank dapat menolak permohonan produk Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
  2. Anda telah membaca, menerima penjelasan, dan memahami produk BSI Tabungan Haji Indonesia sesuai Ringkasan Informasi Produk dan Layanan.
  3. Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini bukan merupakan bagian dari aplikasi pembukaan rekening. 
  4. Anda wajib untuk membaca, memahami, dan menandatangani aplikasi pembukaan rekening. 
  5.  Informasi yang tercakup dalam Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini berlaku sejak tanggal cetak dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
  6. Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini dan berhak bertanya kepada pegawai Bank atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan Layanan ini.

PT Bank Syariah Indonesia, Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan Peserta Penjaminan LPS.

Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti Instagram dan TikTok .

Promo