5 Januari 2026 | Informasi Nasabah
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,
Yth. Bapak/Ibu Nasabah BSI Prioritas,
Terima kasih atas kepercayaan Bapak/Ibu kepada Bank Syariah Indonesia.
Dalam rangka penyelarasan fasilitas nasabah BSI Prioritas, bersama ini kami sampaikan bahwa terhitung sejak tanggal 1 Maret 2026 akan dilakukan penyesuaian
pada beberapa ketentuan fasilitas untuk nasabah BSI Prioritas sebagai berikut:
| Fasilitas | Penyesuaian | ||||
| Airport Transfer | Berlaku untuk nasabah dengan Fund Under Management (FUM) minimal Rp5 Miliar Kuota Penggunaan: 2x/tahun | ||||
| Medical Check Up |
Berlaku untuk nasabah dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
| Konsultasi Pajak |
Berlaku untuk nasabah dengan ketentuan sebagai berikut:
|
||||
| Hadiah Ulang Tahun |
Nasabah yang berhak mendapatkan fasilitas Hadiah Ulang Tahun adalah nasabah yang telah terdaftar sebagai nasabah BSI Prioritas dengan minimal FUM Rp1 Miliar dan harus menjaga posisi dana tersebut selama 2 bulan. Simulasi: Nasabah yang akan berulang tahun di bulan Maret 2026 harus telah terdaftar sebagai nasabah BSI Prioritas dan menjaga portofolio dana minimal Rp1 Miliar sejak bulan Januari 2026. |
||||
| Konsultasi ZISWAF dan Waris | Berlaku untuk Nasabah BSI Prioritas dengan posisi FUM akhir bulan sebesar minimal Rp500 juta sebelum melakukan reservasi. |
BSI Prioritas berkomitmen memberikan layanan eksklusif dan personal melalui one stop sharia financial services, dengan dukungan Relationship Manager serta layanan 24 jam untuk melayani kebutuhan Bapak/Ibu sepenuh hati.
Apabila Bapak/Ibu membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penyesuaian ketentuan fasilitas BSI Prioritas tersebut, Bapak/Ibu dapat menghubungi Relationship Manager BSI Prioritas atau hubungi layanan 24 jam BSI Call 14040.
Kami juga mengimbau Bapak/Ibu untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan BSI. BSI tidak pernah meminta PIN, OTP, password, maupun data rahasia lainnya.
Atas perhatian dan kepercayaan Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk
| FAQ | |
| 1. Apakah yang dengan Fund Under Management (FUM)? | Fund Under Management (FUM) adalah jumlah asset nasabah BSI Prioritas yang terdiri dari Dana Pihak Ketiga yang dikelola di Bank berupa deposito, tabungan, dan giro serta Asset Under Management (AUM) berupa produk investasi antara lain Sukuk, Bancassurance, Reksa Dana Syariah, dan Emas. |
| 2. Apakah yang dimaksud dengan Fasilitas Airport Transfer? | Fasilitas Airport transfer merupakan layanan antar jemput nasabah BSI Prioritas dari dan ke bandara yang menggunakan pelayanan pihak ketiga, yang meliputi: (a) Pengantaran dari lokasi nasabah ke bandara atau (b) Penjemputan dari bandara ke lokasi tujuan nasabah. |
| 3. Apakah yang dimaksud dengan Fasilitas Medical Check Up? | Fasilitas Medical Check Up merupakan layanan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh bekerja sama dengan laboratorium atau rumah sakit tertentu. |
| 4. Apakah yang dimaksud dengan Fasilitas Konsultasi Pajak? | Fasilitas Konsultasi Pajak merupakan layanan konsultasi yang meliputi perencanaan pajak, pembuatan SPT pribadi, dan konsultasi pajak orang pribadi lainnya, bekerja sama dengan konsultan pajak profesional. |
| 5. Apakah yang dimaksud dengan Fasilitas Hadiah Ulang Tahun? | Fasilitas Hadiah Ulang Tahun merupakan persembahan hadiah Istimewa di hari kelahiran nasabah. |
| 6. Apakah yang dimaksud dengan Fasilitas Konsultasi ZISWAF dan Waris? | Konsultasi ZISWAF (Zakat, Infaq, Sedekah) merupakan konsultasi perhitungan zakat yang harus dibayarkan oleh nasabah berdasarkan harta yang dimilikinya melalui pihak ketiga. Konsultasi waris meliputi perhitungan porsi waris untuk ahli waris nasabah. |
| 7. Kapan berlakunya penyesuaian fasilitas diatas? | Penyesuaian fasilitas diatas berlaku mulai tanggal 1 Maret 2026. |
| 8. Apa saja layanan dan benefit untuk Nasabah BSI Prioritas ? | Layanan dan benefit untuk nasabah BSI Prioritas dapat dilihat pada https://www.bankbsi.co.id/prioritas/informasi-layanan/fasilitas-layanan |
| 9. Bagaimana caranya mendapatkan benefit dan fasilitas BSI Prioritas ? | Untuk mendapatkan benefit dan fasilitas BSI Prioritas Bapak/Ibu dapat menghubungi Priority Banking Relationship Manager |
| 10. Bagaimana caranya menjadi nasabah BSI Prioritas ? | Syarat dan cara pengajuan menjadi nasabah BSI Prioritas dapat dilihat pada https://www.bankbsi.co.id/prioritas/informasi-layanan |