Perbeda Zakat Mal & Zakat Fitrah Yang Harus Dipahami

15 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Bagikan:   
facebook twitter wa

Secara umum zakat terdiri dari dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Keduanya memiliki sejumlah perbedaan mulai dari besaran hingga waktu mengeluarkannya.

Zakat termasuk satu dari lima rukun Islam. Para ulama mendefinisikan zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Perintah mengeluarkan zakat termaktub dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 43 & surah Al Baqarah ayat 110.

Perbedaan Zakat Maal dan Zakat Fitrah

Zakat Maal merupakan kewajiban membayar zakat yang harus dikeluarkan seseorang yang memiliki harta dan sudah sampai pada limit jumlah tertentu.  Tujuan dari zakat Maal untuk menghindari sifat kikir dan membagi keberkahan pada orang-orang yang memerlukan.

Adapun contoh harta yang dimaksud, yaitu logam mulia, emas, perak, uang, surat berharga, pendapatan barang dan jasa, pertambangan, perindustrian, perniagaan, peternakan dan perikanan, pertanian dan kehutanan, dan lain-lain.

Sementara zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim ketika bulan ramadan dan sebelum menjalankan salat Idulfitri. Ketentuan jumlah zakat fitrah yang harus dipenuhi, yaitu 2,5 kilogram beras untuk setiap individu. Tujuan dari zakat fitrah untuk mensucikan jiwa dari berbagai  perkataan maupun perbuatan tercela dan sia-sia.

Syarat Mengeluarkan Zakat

Syarat mengeluarkan zakat antara zakat fitrah dan zakat mal juga berbeda. Mengutip buku Fiqih yang ditulis oleh Hasbiyallah, syarat zakat fitrah adalah beragama Islam, lahir sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan, dan memiliki kelebihan harta untuk makan diri sendiri dan orang yang wajib dinafkahi.

Muhammad Jawad Mughniyah dalam bukunya yang berjudul Fiqih Lima Mazhab menerangkan, ulama empat mazhab sepakat bahwa zakat fitrah ini wajib dikeluarkan oleh setiap orang Islam yang kuat, baik tua maupun muda. Maka, wali anak kecil dan orang gila wajib mengeluarkan hartanya serta memberikannya kepada fakir.

Sementara itu, zakat mal wajib dikeluarkan setiap muslim apabila telah mencapai nisab (syarat minimum harta yang dapat dikategorikan sebagai wajib zakat) dan haul (masa kepemilikan harta sudah berlalu selama 12 bulan Qamariyah/tahun Hijriyah).

Artinya, zakat mal bisa dikeluarkan apabila telah mencapai nisab dan haul. Di Indonesia, ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat Untuk Usaha Produktif.

Bentuk Harta yang Dikeluarkan

Menurut keterangan dari sejumlah hadits, zakat fitrah berupa makanan pokok, sedangkan zakat mal meliputi berbagai harta mulai dari emas, surat berharga, penghasilan, dan sebagainya.

Adapun, yang dimaksud makanan pokok dalam zakat fitrah bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang bersangkutan. Zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan harga makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Menag Nomor 52 Tahun 2014, zakat mal terdiri dari:

  • Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya;
  • Zakat uang dan surat berharga lainnya;
  • Zakat perniagaan;
  • Zakat pertanian, perkebunan dan kehutanan;
  • Zakat peternakan dan perikanan;
  • Zakat pertambangan;
  • Zakat perindustrian;
  • Zakat pendapatan dan jasa;
  • Zakat rikaz (barang temuan)

Besaran Zakat yang Dikeluarkan

Besaran zakat fitrah setiap orang adalah satu sha' atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadits berikut,

Artinya: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah atau satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat Muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk sholat (Id)." (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud)

Sementara itu, besaran zakat mal ditentukan berdasarkan kadar harta yang dikenakan zakat. Secara keseluruhan kadar zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki sebesar 2,5 persen, kecuali zakat rikaz (20 persen).

Waktu Mengeluarkan Zakat

Perbedaan zakat fitrah dan zakat mal selanjutnya adalah waktu mengeluarkan zakat tersebut. Zakat fitrah dikeluarkan setiap bulan Ramadan, tepatnya menjelang Idul Adha.

Sementara itu, tidak ada batasan waktu dalam mengeluarkan zakat maal. Artinya bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syaratnya sudah terpenuhi.

Edukasi Syariah Terbaru

15 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Investasi Syariah Yang Dapat Jadi Pilihan Investasi Anda

Bank Syariah Indonesia (BSI)

14 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Alasan Wajib Tunaikan Zakat Mal

Bank Syarah Indonesia (BSI)

14 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Cara Mengatur Keuangan Sesuai Prnsip Dasar Syariah

Bank Syariah Indonesia (BSI)

14 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Ragam Jenis Pembiayaan Syariah dan Manfaatnya

Bank Syariah Indonesia (BSI)

15 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Investasi Syariah Yang Dapat Jadi Pilihan Investasi Anda

Bank Syariah Indonesia (BSI)

14 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Alasan Wajib Tunaikan Zakat Mal

Bank Syarah Indonesia (BSI)

14 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Cara Mengatur Keuangan Sesuai Prnsip Dasar Syariah

Bank Syariah Indonesia (BSI)

14 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Ragam Jenis Pembiayaan Syariah dan Manfaatnya

Bank Syariah Indonesia (BSI)

15 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Investasi Syariah Yang Dapat Jadi Pilihan Investasi Anda

Bank Syariah Indonesia (BSI)

14 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Alasan Wajib Tunaikan Zakat Mal

Bank Syarah Indonesia (BSI)

14 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Cara Mengatur Keuangan Sesuai Prnsip Dasar Syariah

Bank Syariah Indonesia (BSI)

14 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Ragam Jenis Pembiayaan Syariah dan Manfaatnya

Bank Syariah Indonesia (BSI)

Promo