Keunggulan Deposito Syariah vs Konvensional

14 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Bagikan:   
facebook twitter wa

Perkembangan layanan perbankan syariah di Indonesia terbilang cukup pesat. Hal ini bisa dilihat dari banyaknya jumlah bank syariah maupun yang memiliki unit usaha syariah.

Kerennya lagi, Indonesia kini punya bank syariah raksasa. Yakni Bank Syariah Indonesia (BSI), hasil gabungan tiga bank BUMN. Antara lain Bank Mandiri Syariah, Bank BNI Syariah, dan Bank BRI  Syariah. 

Hal ini tentu menjadi daya tarik bagi nasabah, terutama bagi Anda yang ingin layanan perbankan dengan prinsip-prinsip Islam, seperti tanpa riba atau bunga layaknya bank non-syariah.

Kalau melihat basis nasabah bank syariah, jumlahnya sebanyak 30,27 juta orang per November 2020. Ini belum ada separuhnya dari jumlah penduduk muslim di Tanah Air yang mencapai 180 juta jiwa. 

Tentu saja masih ada peluang besar untuk meningkatkan jumlah nasabah bank syariah. Salah satunya dengan menggenjot layanan bank syariah, seperti produk deposito sebagai simpanan sekaligus investasi aman dan menguntungkan.

Fitur Berbeda dalam Produk yang Sama

Deposito syariah pada dasarnya sama dengan deposito konvensional. Simpanan tersebut tidak dapat ditarik sewaktu-waktu, seperti tabungan biasa karena ada tenor pencairan atau jatuh tempo. 

Meskipun demikian, deposito syariah dan konvensional memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Ini bisa menjadi pertimbangan calon nasabah yang sedang mencari layanan atau produk deposito. 

1. Sistem yang Digunakan

Deposito syariah dijalankan dengan menggunakan prinsip syariah. Akad yang digunakan sesuai fatwa yang ditetapkan dewan syariah. Hal ini menjadi nilai tambah, terutama bagi mereka yang mengharapkan instrumen investasi sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku.

Sedangkan deposito konvensional menerapkan sistem perbankan modern. Semua aturan dan ketentuan dalam deposito konvensional disusun sedemikian rupa oleh pihak bank dengan mengikuti aturan dan undang-undang yang berlaku.

Pengelolaan ini jelas akan menimbulkan sejumlah perbedaan dari tata cara dan perhitungan yang berbeda antara deposito konvensional dan deposito syariah. Sebab keduanya memang dijalankan dengan aturan tersendiri.

2. Imbal Hasil dan Risiko

Nasabah deposito syariah akan mendapatkan sejumlah keuntungan atas simpanan maupun investasi yang dilakukan dalam bentuk sistem bagi hasil. Ini yang harus dipahami nasabah sejak awal, sebab keuntungan ini dapat berfluktuasi mengikuti tingkat pendapatan bank syariah berdasarkan kinerja bank itu sendiri. 

Berbeda dengan deposito konvensional yang menerapkan sistem bunga tetap. Imbal hasil yang akan didapat nasabah telah ditetapkan sebelumnya dan itu bersifat tetap. 

Jadi, apapun investasi yang dilakukan pihak bank atas sejumlah dana deposito nasabah, hal tersebut tidak akan memengaruhi jumlah pendapatan yang akan diperoleh nasabah atas investasi yang dilakukan dalam deposito konvensional.

3. Sistem Pengelolaan Dana

Kedua deposito ini, baik deposito konvensional maupun deposito syariah, sama-sama dikelola dalam bentuk investasi oleh pihak bank selaku pengelola dana. Yang membedakannya, yakni pemilihan instrumen dan jenis investasi yang akan dilakukan.

Di deposito syariah, dana diinvestasikan pada berbagai perusahaan atau instrumen investasi yang menjalankan prinsip Islam. Melarang adanya pembiayaan terhadap perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan syariah, seperti gharar, maisir, dan riba.

Dengan kata lain, deposito syariah memberikan jaminan halal atas berbagai kegiatan investasi yang dilakukan menggunakan dana nasabah. Sedangkan deposito konvensional, hal seperti ini tidak berlaku.

Pihak bank bebas memilih jenis investasi apapun yang sesuai dengan peraturan pemerintah dan dianggap dapat memberikan keuntungan atas kegiatan tersebut.

4. Biaya Penalti

Biaya penalti merupakan sejumlah biaya yang dikenakan pihak bank kepada nasabahnya bila nasabah menarik dananya sebelum jatuh tempo. Biaya ini tidak berlaku di deposito syariah. 

Dalam deposito syariah, nasabah yang melakukan penarikan dana lebih awal (sebelum jatuh tempo) hanya akan dikenakan sejumlah biaya administrasi (nilainya telah disepakati sejak awal).

Beda dengan deposito konvensional. Sebab hampir semua bank menerapkan sejumlah persentase biaya penalti kepada nasabahnya. Jumlahnya beragam, mulai dari 0,5% hingga 2%.

Bukan hanya itu, penarikan lebih awal ini juga dibarengi dengan pengurangan jumlah bunga (hasil investasi) atau bahkan penghapusan bunga sekaligus (tergantung kebijakan bank). Jika melihat perbedaan ini, jelas sekali deposito konvensional akan lebih berpotensi merugikan nasabah.

5. Perhitungan Bunga

Deposito syariah tidak mengenal sistem bunga (riba). Deposito syariah menerapkan sistem bagi hasil. Jumlah pendapatan ini dihitung berdasarkan persentase yang telah disepakati sejak awal.

Misalnya, Anda mendapatkan 70% hasil investasi, porsi bank 30%. Sesuai dengan konsepnya, besaran pendapatan yang akan diterima nasabah atas deposito syariah akan berubah, tidak tetap.

Pada deposito konvensional, besaran bunga ini telah ditetapkan sejak awal (pasti) dalam jumlah persentase tertentu. Kinerja pasar dan berbagai risiko yang akan dihadapi pihak bank (pengelola) tidak akan memengaruhi jumlah pendapatan bunga yang akan diperoleh nasabah.

Prinsip Berbeda, Risikonya Pun Juga Berbeda
Pada dasarnya, baik deposito konvensional maupun syariah, keduanya memiliki keunggulan dan risiko masing-masing. Anda perlu mempertimbangkan sesuai kebutuhan. 

source : artikel cermati.com

Edukasi Syariah Terbaru

15 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Investasi Syariah Yang Dapat Jadi Pilihan Investasi Anda

Bank Syariah Indonesia (BSI)

15 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Perbeda Zakat Mal & Zakat Fitrah Yang Harus Dipahami

Ban Syariah Indonesia (BSI)

14 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Alasan Wajib Tunaikan Zakat Mal

Bank Syarah Indonesia (BSI)

14 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Cara Mengatur Keuangan Sesuai Prnsip Dasar Syariah

Bank Syariah Indonesia (BSI)

15 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Investasi Syariah Yang Dapat Jadi Pilihan Investasi Anda

Bank Syariah Indonesia (BSI)

15 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Perbeda Zakat Mal & Zakat Fitrah Yang Harus Dipahami

Ban Syariah Indonesia (BSI)

14 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Alasan Wajib Tunaikan Zakat Mal

Bank Syarah Indonesia (BSI)

14 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Cara Mengatur Keuangan Sesuai Prnsip Dasar Syariah

Bank Syariah Indonesia (BSI)

15 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Investasi Syariah Yang Dapat Jadi Pilihan Investasi Anda

Bank Syariah Indonesia (BSI)

15 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Perbeda Zakat Mal & Zakat Fitrah Yang Harus Dipahami

Ban Syariah Indonesia (BSI)

14 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Alasan Wajib Tunaikan Zakat Mal

Bank Syarah Indonesia (BSI)

14 Maret 2023 | Literasi Perbakan Syariah

Cara Mengatur Keuangan Sesuai Prnsip Dasar Syariah

Bank Syariah Indonesia (BSI)

Promo