21 Mei 2025 | Berita
Jakarta, 21 Mei 2025. Menyusul hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengumumkan akan membagikan dividen tunai sebesar Rp1,05 triliun pada 19 Juni 2025. Pemegang saham yang berhak memperoleh dividen adalah yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan (DPS) atau recording date pada 28 Mei 2025.
Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar mengungkap Perseroan telah menyampaikan hal tersebut pada Laporan Keterbukaan Informasi Perusahaan melalui system IDX tanggal 20 Mei 2025. Pada laporan tersebut, Perseroan mencantumkan laporan lengkap hasil RUPST Tahun buku 2024.
RUPST menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp1,05 triliun atau 15% dari total laba bersih Perseroan yang dibagikan kepada pemegang saham. Dari total dividen tersebut, maka besaran dividen per lembar saham dari bank dengan kode saham BRIS sekitar Rp22,78 per lembar saham. Jumlah dividen tersebut naik sebesar 22,86% dibandingkan dividen tahun buku 2023 senilai Rp18,54 per lembar saham, mengindikasikan kinerja yang cukup solid pada tahun buku 2024.
Sepanjang tahun 2024 BSI membukukan laba bersih sebesar Rp7,01 triliun dan total aset Rp409 triliun dengan kualitas terjaga. Selain untuk dividen, penggunaan 20% laba bersih akan disisihkan sebagai cadangan wajib perseroan. Adapun 65% sisanya dialokasikan sebagai laba ditahan. Keputusan ini telah disetujui oleh para pemegang saham dalam agenda RUPS Tahunan.
Wisnu juga mengungkap bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), pembayaran akan dilakukan melalui Rekening Dana Nasabah (RDN) di perusahaan efek atau bank kustodian terkait.
Selain penetapan pembagian dividen, berdasarkan ringkasan risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Syariah Indonesia Tbk, RUPST juga menetapkan pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi baru sehingga susunan pengurus BSI menjadi sebagai berikut:
Susunan Dewan Komisaris:
Susunan Direksi:
(*Berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan OJK atas fit and proper tes).
Susunan Dewan Pengawas Syariah
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi baru tersebut terhitung mulai tanggal penutupan RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 dan akan berakhir pada penutupan RUPS Tahunan yang ketiga sejak pengangkatannya, yang diselenggarakan pada tahun 2028, namun dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai Anggaran Dasar Perseroan. Penetapan pengangkatan tersebut di atas berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
Lebih lanjut Wisnu Sunandar mengatakan “Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan publik dan terutama pemegang saham terhadap BSI. Untuk itu, perseroan memberikan dividen kepada seluruh pemegang saham yang telah ditetapkan dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2024 BSI pada 16 Mei lalu dan memohon dukungan agar BSI bisa tumbuh lebih baik lagi pada masa mendatang.’’ Dia juga mengatakan syarat dan ketentuan terkait pembagian dividen telah diinformasikan melalui informasi resmi perusahaan.