Faq / Mobile Banking
1. Deposito di Bank Syariah Indonesia menggunakan prinsip Mudharabah Muthlaqah.
2. Mudharabah adalah suatu perjanjian antara dua pihak dimana pihak pertama (Shahibul Maal) menyediakan dana, dan pihak kedua (Mudharib) bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati bersama pada waktu akad ditandatangani. Apabila terjadi kerugian (bukan karena penyelewengan atau keluar dari kesepakatan) maka pihak penyedia dana (Shahibul Maal) akan menanggung kerugian sedangkan pengusaha (Mudharib) akan menanggung kerugian atas managerial skill, waktu, serta kehilangan nisbah keuntungan bagi hasil yang akan diperolehnya.
3. Mudharabah Mutlaqah adalah pihak mudharib (bank) diberi kuasa penuh untuk menjalankan usahanya/menginvestasikan uangnya tanpa batasan dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis usaha dan nasabah/pelanggannya.
4. Nominal minimum penempatan Deposito melalui BSI Mobile adalah Rp10.000.000,-
5. Pengisian Peruntukan/keterangan Deposito melalui BSI Mobile adalah untuk memudahkan nasabah dalam tujuan pembukaan rekening Deposito. Pengisian ini tidak berkaitan dengan kepemilikan Deposito.
6. Dalam hal pengisian Peruntukan/keterangan Deposito Mobile ini diisi oleh nasabah dengan nama seseorang selain nama nasabah pemilik rekening, maka hal ini tidak merubah kepemilikan Deposito nasabah
7. Nisbah bagi hasil adalah persentase keuntungan yang akan diperoleh Shahibul Maal dan Mudharib, dari dana milik Shahibul Maal (nasabah) yang dikelola/diinvestasikan Mudharib (Bank).
8. Nisbah bagi hasil sebagai berikut:
· 25% untuk nasabah, 75% untuk Bank, jangka waktu Deposito Mobile 1 bulan.
· 25% untuk nasabah, 75% untuk Bank, jangka waktu Deposito Mobile 3 bulan.
· 26% untuk nasabah, 74% untuk Bank, jangka waktu Deposito Mobile 6 bulan.
9. Pembukaan rekening Deposito hanya dapat dilakukan menggunakan dana yang berasal dari rekening Tabungan/Giro (“Rekening Sumber Dana”) dengan mata uang yang sama.
10. Nasabah setuju dan menerima bahwa pembukaan rekening Deposito melalui BSI Mobile tidak diberikan Bilyet Deposito, namun Nasabah dapat mencetak resi pembukaan rekening Deposito sebagai bukti pembukaan rekening Deposito.
11. Nasabah setuju bahwa Bank dapat mengirimkan resi pembukaan rekening Deposito kepada Nasabah melalui media email Nasabah.
12. Rekening pencairan/pembayaran bagi hasil Deposito adalah Rekening Sumber Dana.
13. Rekening Sumber Dana tidak dapat ditutup selama Deposito belum cair.
14. Pencairan Deposito Non ARO sebelum jatuh tempo, Deposito ARO Pokok dan Deposito ARO Pokok + Bagi Hasil hanya dapat dicairkan melalui BSI Mobile menu Pencairan Deposito.
15. Deposito yang dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo tidak mendapatkan bagi hasil dan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan Bank.
16. Bila Deposito diperpanjang, maka nisbah bagi hasil atas Deposito tersebut ditetapkan sesuai dengan nisbah yang berlaku pada saat perpanjangan.
17. Pemberitahuan dan/atau instruksi dari bank kepada Nasabah akan dilakukan menurut dan melalui cara yang dianggap baik serta ditetapkan oleh Bank.
18. Nasabah menyatakan dan penyetujui bahwa tidak ada perubahan data diri dan tanda tangan yang tersimpan di Bank.
19. Jika pada saat membuka rekening melalui BSI Mobile data diri Nasabah berbeda/berubah dengan data yang tersimpan di Bank, maka Nasabah harus melakukan pengkinian/perubahan data nasabah di Outlet Bank.
20. Deposito yang dibuka melalui BSI Mobile tidak dapat dijadikan sebagai agunan pembiayaan.
21. Bank tidak berkewajiban atau bertanggung jawab kepada Nasabah atas setiap pengurangan karena pajak/bea atau penyusutan nilai dari dana yang dikredit pada rekening Deposito tersebut, penyitaan yang bersifat apapun, atau sebab-sebab sejenis di luar kekuasaan Bank.
22. Jika tidak secara tegas dinyatakan lain dalam Syarat-Syarat Khusus Deposito ini, maka kata-kata yang dimulai dengan huruf besar atau definisi-definisi dan istilah-istilah yang dipergunakan dalam Syarat-Syarat Khusus Deposito ini, mengacu kepada Syarat-Syarat Umum Pembukaan Rekening (”SUPR”).
23. Dengan ditandatangani dan disetujuinya (diklik) Syarat-Syarat Khusus Deposito ini, Nasabah mengakui dengan sebenarnya bahwa Nasabah telah membaca dengan cermat seluruh isi Syarat-Syarat Khusus Deposito berikut SUPR serta semua dokumen yang menjadi lampiran Syarat-Syarat Khusus Deposito ini, sehingga Nasabah memahami sepenuhnya segala yang akan menjadi akibat hukum setelah Nasabah menandatangani/menyetujui/mengklik Syarat-Syarat Khusus Deposito ini.
24. Syarat dan Ketentuan Khusus ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Saya setuju atas syarat-syarat khusus Deposito Bank Syariah Indonesia.