Komite Nominasi & Remunerasi

 

 

Komite Remunerasi dan Nominasi adalah organ yang diangkat oleh Dewan Komisaris bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris atas hal-hal terkait dengan kebijakan remunerasi dan nominasi Perseroan.

Dasar Hukum Pembentukan
Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan dibentuk guna memenuhi:
  • Peratuan Otoritas Jasa Keuangan POJK No. 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
  • Peraturan Bank Indonesia No.11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi & Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik

serta peraturan perundang – undangan dan regulasi terkait yang berlaku.

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah memiliki Piagam Komite Remunerasi & Nominasi yang diterbitkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No. KEP.B.001-KOM/02/2016 tanggal 10 Februari 2016 sebagai acuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara transparan, kompeten, objektif dan independen sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh semua pihak yang berkepentingan.

Piagam Komite Remunerasi dan Nominasi mengatur hal-hal yang meliputi: Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Dasar Hukum, Organisasi, Etika Kerja, Tugas, Wewenang, kewajiban dan tanggung jawab, Waktu Kerja/Kehadiran, Pembagian Kerja, Rapat dan Pengambilan Keputusan, Laporan, Remunerasi, Pendalaman Pengetahuan, Korespondensi, Perjalanan Dinas, Cuti dan Program kerja.

Struktur Keanggotaan dan Kriteria

Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi paling kurang terdiri dari (3) tiga orang anggota, dengan ketentuan:

  1. (satu) orang ketua merangkap anggota, yang merupakan Komisaris Independen; dan
  2. anggota lainnya yang dapat berasal dari:
    • anggota Dewan Komisaris
    • pihak yang berasal dari luar Perusahaan yang bersangkutan; atau
    • pihak yang menduduki jabatan manajerial di bawah Direksi yang membidangi sumber daya manusia

Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi NO.KEP:02/353-KEP/DIR tentang Penetapan Perubahan Keanggotaan Komite Remunerasi & Nominasi PT Bank Syariah Indonesia Tbk efektif per 19 Oktober 2022, sebagai berikut:

Jabatan Nama
Ketua (Merangkap Anggota) M. Arief Rosyid Hasan
(Komisaris Independen)
Anggota Adiwarman Azwar Karim
(Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen)
Anggota Komaruddin Hidayat
(Komisaris Independen)
Anggota Mohamad Nasir
(Komisaris Independen)
Anggota Masduki Baidlowi
(Komisaris)
Anggota Nizar Ali*
(Komisaris)
Anggota

Teszy Mira Ekakusuma

(Group Head yang membawahi Human Capital Strategy & Policy Group) sebagai Sekretaris dan Non Member Voting

*) berlaku efektif sejak mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi

Sejalan dengan Piagam Komite Remunerasi Nominasi, Komite menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional dan independen. Komite mendukung Dewan Komisaris dalam melakukan evaluasi dan pengawasan tentang proses nominasi, penentuan besaran remunerasi serta praktik Good Corporate Governance berjalan dengan baik dan sesuai prosedur

Promo