22 Febuari 2023 | Informasi Perubahan pada Produk dan Layanan
Reksa Dana merupakan produk pasar modal dan bukan merupakan produk bank, sehingga Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak memberikan jaminan dalam bentuk apapun, serta tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Akad yang digunakan antara BSI dan investor adalah akad ijarah, dimana Bank sebagai penyedia jasa atas layanan (sistem dan infrastruktur) kepada Investor untuk melakukan transaksi Reksadana Syariah (Subscription, Redemption, dan Switching).
BSI memiliki 5 produk Reksa Dana baru di 2023, yaitu:
Cara Melakukan Pembelian Produk Reksa Dana:
1. Nasabah mengunjungi kantor Cabang APERD BSI terdekat. Untuk alamat Kantor Cabang APERD BSI dapat dilihat nasabah pada https://www.bankbsi.co.id/produk&layanan/produk/bsi-reksa-dana-syariah
2. Calon Investor merupakan nasabah individu/lembaga yang memiliki rekening tabungan/giro di Bank Syariah Indonesia.
3. Mengisi formulir yang disyaratkan dengan melampirkan fotocopy e-KTP & NPWP yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan BSI.
4. Pada saat pemesanan, dana nasabah harus tersedia sesuai dengan nominal pemesanan dan biaya (apabila ada).
5. Batas transaksi harian adalah pukul 12.30 WIB. Transaksi diatas waktu tersebut, akan diproses pada hari bursa berikutnya.
Syarat dan Ketentuan :
Risiko investasi menjadi tanggung jawab Nasabah, maka penting bagi Nasabah untuk memahami risiko pada produk yang dibeli dengan membaca dokumen Prospektus dan Fund Fact Sheet sebelum melakukan transaksi.