Rekomendasikan BSI Griya, Dapatkan Rewardnya!

7 November 2025 - 31 Desember 2026

Bagikan:   

facebook twitter wa
Frequently Asked Questions
1. Apa itu Program Kerabat BSI Griya?  Program fee referral bagi individu maupun instansi yang memberi rekomendasi nasabah BSI Griya kepada marketing BSI hingga cair sesuai ketentuan BSI Griya yang berlaku di cabang seluruh Indonesia.  
2. Siapa saja yang dapat mengikuti Program Kerabat BSI Griya? 

Kerabat BSI Griya

  • Kerabat Koperasi: Khusus koperasi karyawan Perusahaan
  • Kerabat Instansi: Seluruh nasabah BSI perorangan dengan kesamaan instansi pekerjaan dengan nasabah yang direferralkan
  • Kerabat Perumahan: Seluruh nasabah BSI perorangan dengan kesamaan tempat tinggal atau pegawai di perumahan / developer pada perumahan tersebut dengan nasabah yang direferralkan

* Penerima Fee Referral Kerabat Koperasi wajib menandatangani Perjanjan Kerja Sama Fee Referral 
* Kerabat Koperasi wajib memiliki legalitas Badan Usaha sesuai ketentuan Pemerintah yang berlaku 
* Penerima Fee Referral Kerabat BSI Griya wajib terdaftar sebagai pereferral BSI

3. Tujuan Pembiayaan BSI Griya?  

 
Kerabat BSI Griya:  

  • Kerabat Koperasi: Pembelian baru, bekas, dan take over unit rumah tapak, rumah toko, rumah kantor, apartemen sesuai ketentuan BSI Griya*  
  • Kerabat Instansi: Pembelian baru, bekas, dan take over unit rumah tapak, rumah toko, rumah kantor, apartemen sesuai ketentuan BSI Griya*  
  • Kerabat Perumahan: Pembelian baru, bekas, dan take over unit rumah tapak, rumah toko, rumah kantor, apartemen sesuai ketentuan BSI Griya*  

*Fee diberikan tanpa minimal plafond pembiayaan 
*Sesuai kategori segmen nasabah BSI 

4. Mekanisme Pendaftaran PKS Fee Referral Badan Usaha & Form Kerabat BSI Griya?  Konsultasikan program ini dengan marketing BSI cabang terdekat untuk proses pendaftaran 
5. Besaran Fee Referral? 

Matriks Benefit Fee Referral 

Penerima Fee  Persentase Fee Referral Berdasarkan Tujuan Pembiayaan 
Baru  Second  Take Over
Kerabat Koperasi  0,5% dari nominal pencairan BSI Griya 
Kerabat Instansi 0,5% dari nominal pencairan BSI Griya 
Kerabat Perumahan 0,5% dari nominal pencairan BSI Griya 
6. Pajak yang dikenakan pereferral?  Berikut pajak yang dikenakan ke pereferral sbb: 
 
Pajak Penghasilan PPh 23 
- Dengan NPWP ; 2% 
- Tanpa NPWP; 4% 
 
Pemotongan Pajak atas Fee Referral dilakukan oleh BSI 
7. Apakah seorang pe-referral dapat me-referral­-kan lebih dari 1 orang?  Ya. Setiap pe-referral­­ dapat me-referral-kan lebih dari 1 orang, sesuai ketentuan program ini dan kebijakan BSI Griya secara umum. 
8. Apakah pegawai BSI dapat menjadi pe­-referral Tidak. Program ini tidak berlaku untuk pegawai BSI. 
9. Apakah peserta Program Kerabat BSI Griya wajib mengumpulkan berkas pengajuan aplikasi dari nasabah?  Tidak. Peserta program hanya perlu menginformasikan pada marketing BSI di outlet terdekat. 
10. Ke rekening apakah fee referral dikirimkan?  Ke rekening BSI atas nama pe-referral
11. Kapan pembayaran fee referral dilakukan?  Fee referral dibayarkan setiap bulan oleh BSI, dengan syarat pereferral telah menghubungi marketing BSI pengelola nasabah referral. 
12. Apakah Pembiayaan Program Kerabat BSI Griya hanya dapat digunakan untuk pembelian rumah di developer?  Tidak, selain tujuan pembelian rumah baru dari proyek developer, nasabah bisa mengajukan pembiayaan untuk pembelian rumah bekas maupun take over dengan akad murabahah. 
13. Apakah pembiayaan BSI Griya wajib payroll di Bank BSI? Tidak, nasabah non payroll tetap bisa mengajukan pembiayaan BSI Griya. 
14. Apakah pembiayaan BSI Griya mengakomodir joint income?  Ya bisa, nasabah bisa mengajukan pembiayaan BSI Griya secara joint income dengan pasangan (hadiah hanya untuk 1 orang). 
*Syarat, ketentuan, dan mekanisme program berlaku. 

Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti Instagram & Tiktok

#LangkahEmasBSI #MelayaniSepenuhHati


Promo