| SYARAT DAN KETENTUAN PROGRAM CASHBACK QRIS CROSS BORDER BYOND BY BSI | |
| Nama Program: | Program Cashback QRISS CROSS BORDER BYOND by BSI |
| Definisi Program: | Program memberikan cashback dalam rupiah sebesar Rp 30.000 kepada nasabah yang melakukan transaksi QRISS Cross Border melalui BYOND by BSI di Negara Malaysia, Thailand, Singapura, dan Jepang dengan minimum transaksi dalam rupiah sebesar Rp 300.000 |
| Targeted Program: | All Nasabah BSI yang menetap di luar negeri, maupun sedang berkunjung ke negara yang sudah bisa melalukan transaksi QRIS Cross Border (Malaysia, Thailand, Singapura, dan Jepang) |
| Periode Program: | 15 Desember 2025 - 28 Febuari 2026 |
| Syarat dan Ketentuan: |
|
| CASHBACK QRIS CROSS BORDER BYOND BY BSI | ||
| No. | Pernyataan | Jawaban |
| 1. | Apa yang dimaksud dengan Cashback QRIS CROSS BORDER BYOND by BSI? | Program pemberian cashback dalam rupiah sebesar Rp 30 ribu kepada nasabah yang melakukan transaksi Cross Border melalui BYOND by BSI di Negara Malaysia, Thailand, Singapura, dan Jepang dengan minimum transaksi dalam setara rupiah sebesar Rp 300.000 |
| 2. | Kapan periode program berlangsung? | 15 Desember 2025 - 28 febuari 2026 |
| 3. | Apa hadiah yang akan diterima? | Cashback dalam rupiah sebesar Rp 30.000 |
| 4. | Setiap nasabah berkesempatan berapaa kali cashback? | 1 CIF/ Transaksi/Periode Program |
| 5. | Apa program berlaku untuk semua nasabah? | Ya, Program berlaku untuk semua nasabah BSI yang menetap di luar negeri, maupun sedang berkunjung ke negara yang sudah bisa melakukan transaksi QRIS Cross Border (Malaysia, Thailand, Singapura, dan Jepang) |
| 6. | Berapa kouta nasabah berhak mendapatkan promo cashback | Kouta diberikan untuk 2.000 nasabah |
| 7. | Kapan cashback akan diterima? | Cashback akan diberikan paling cepat H+7 hari kerja setiap akhir bulan |
Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti instagram dan TikTok