BSI Mitraguna Berkah - Dapatkan Satu Ekor Hewan Kurban

30 April 2025 - 3 Juni 2025

Bagikan:   

facebook twitter wa
Pertanyaan dan Jawaban
Apakah yang dimaksud Program Mitraguna Kurban? Program pemberian 1 ekor hewan kurban (sapi) bagi nasabah pengajuan BSI Mitraguna Berkah secara berkelompok sebanyak 7 orang nasabah dengan total minimal pencairan Rp 2,5 Miliar.
Siapakah segmen peserta yang berhak mendapatkan promo ini? Nasabah Mitraguna Berkah All Segmen Baru & Top Up (nett).
Kapan Periode Program berlaku? Mei - Juni 2025
Apakah kriteria untuk program tersebut?
  • Nasabah All Segmen.
  • Nasabah Baru & Top Up (nett).
  • Total pencairan minimal Rp 2,5 Miliar.
  • Minimal pencairan per nasabah Rp350 Juta (nett).
  • Pengajuan nasabah berasal dari instansi yang sama.
  • Pengajuan nasabah berasal dari satu cabang dan diperkenankan berasal dari kelolaan marketing BSI yang berbeda.
  • Pengajuan berkelompok 7 orang nasabah atau kurang dari 7 orang selama total pencairan minimal terpenuhi.
  • Porsi kurban untuk satu nasabah maksimal 2 porsi kurban yang dapat diatasnamakan kepada keluarga nasabah sesuai dengan minimal kelipatan pencairan.
  • Apabila total pencairan minimal sudah terpenuhi, maka jumlah nasabah minimal sebanyak 5 orang.
  • Apabila total pencairan minimal sudah terpenuhi dengan jumlah nasabah kurang dari 7 orang, maka porsi kurban dapat diatasnamakan anggota keluarga nasabah.
  • Periode pencairan program berlaku sesuai dengan masa periode program.
  • Ketentuan produk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Pricing mengikuti ketentuan yang berlaku.
  • Nasabah melalui Cabang dapat memilih mekanisme penyaluran hewan kurban dengan skema pembelian langsung & reimburse KP atau penyaluran melalui BSI Maslahat
Bagaimana mekanisme mengikuti Program Mitraguna Kurban?
  • Nasabah mengajukan pembiayaan Mitraguna Berkah hingga proses pencairan selama periode program.
  • Nasabah mengisi surat pernyataan mengikuti Program Mitraguna Kurban.
  • Marketing BSI mendaftarkan nasabah pembiayaan dengan pengajuan berkelompok sebanyak 7 orang untuk mengikuti Program Mitraguna Kurban.
  • Nasabah yang mendapatkan lebih dari 1 porsi hewan kurban, maka porsi kurban dapat mengatasnamakan anggota keluarga. 
  • Nasabah (kelompok) wajib memilih mekanisme penyaluran hewan kurban. Mekanisme terbagi menjadi 2 pilihan (pilih salah satu):
    1. Mekanisme pembelian langsung & reimburse KP:
      • Pembelian hewan kurban sapi menjadi tanggung jawab cabang BSI.
      • Hewan kurban diserahkan oleh perwakilan cabang BSI kepada perwakilan Instansi yang berwenang secara formal dilengkapi dengan foto dokumentasi.
      • Penyembelihan dan penyaluran daging kurban menjadi tanggung jawab Instansi tersebut.
      • Nasabah akan mendapatkan bukti kurban berupa sertifikat kurban atas nama shohibul qurban yang akan dikirimkan minimal 14 hari kerja setelah pelaksanaan pemotongan hewan kurban melalui Email nasabah.
    2. Mekanisme penyaluran kurban melalui BSI Maslahat:
      • Pembelian, penyembelihan dan penyaluran daging kurban bekerjasama dan diserahkan sepenuhnya kepada BSI Maslahat dengan tetap menyebutkan nama shohibul qurban beserta asal instansinya.
      • Nasabah memilih preferensi lokasi penyaluran daging kurban.
      • Nasabah akan menerima informasi pelaksanaan pemotongan hewan kurbannya sebelum hari H melalui Email dengan salah satu informasi berupa link live streaming pemotongan hewan kurban.
      • Nasabah/Instansi tidak menerima hewan/daging kurban secara fisik.
      • Nasabah akan mendapatkan bukti kurban berupa sertifikat kurban atas nama shohibul qurban yang akan dikirimkan minimal 14 hari kerja setelah pelaksanaan pemotongan hewan kurban melalui Email nasabah.

 

Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti Instagram & TikTok  


Promo