Nama Penerbit : PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Nama Layanan : BSI Prioritas
Jenis Layanan : Membership/Keanggotaan BSI Prioritas
Deskripsi Produk:
Layanan ekslusif dengan fasilitas istimewa dari Bank Syariah Indonesia Khusus bagi Anda Pribadi Istimewa. Dengan tekad membangun kemitraan bersama Anda dengan mengembangkan One Stop Financial Services yang inovatif.
----------------------------------
Fitur Utama
Nasabah prioritas adalah nasabah yang memiliki portofolio Fund Under Management (FUM) dengan total minimal Rp500 juta di produk Bank (tabungan, giro, deposito), dan/atau produk investasi (Sukuk, Reksa Dana Syariah, E-mas) dan/atau Bancassurance.
Nasabah private adalah nasabah yang memiliki portofolio Fund Under Management (FUM) dengan total minimal Rp5 Miliar di produk Bank (tabungan, giro, deposito), dan/atau produk investasi (Sukuk, Reksa Dana Syariah, E-mas) dan/atau Bancassurance.
Nasabah BSI Prioritas akan mendapatkan Kartu BSI Debit Prioritas dengan benefit yang eksklusif dan dapat bertransaksi di Outlet Prioritas.
| Jenis Transaksi | Kartu BSI Debit Prioritas Segmen Private | Kartu BSI Debit Prioritas Segmen Prioritas |
| Tarik Tunai | Rp15 juta | Rp15 juta |
| Transfer antar bank | Rp50 juta | Rp50 juta |
| Transfer rekening BSI | Rp300 juta | Rp200 juta |
| Pembayaran | Sesuai saldo | Sesuai saldo |
| Belanja melalui EDC | Rp500 juta | Rp200 juta |
Biaya = Tidak ada biaya layanan
Manfaat
Nasabah akan mendapatkan fasilitas ekslusif sebagai wujud keistimewaan keanggotaan BSI Prioritas diantaranya:
*Layanan berlaku hanya untuk nasabah yang memiliki portofolio Fund Under Management (FUM) dengan total minimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
Risiko
Persyaratan dan Tata Cara
Segmen Prioritas
Segmen Private
Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:
Hubungi Kami:
BSI Call 14040
BSI Call Luar Negeri 021-80639999 atau layanan VoIP melalui website Bank BSI
WA +62815 84114040
Website: www.bankbsi.co.id
Email: contactus@bankbsi.co.id
E-channel: BSI Mobile dan BYOND by BSI
------------------------------------
Informasi Tambahan
Layanan BSI Prioritas tidak bisa berlaku sama antara nasabah yang menggunakan akad mudharabah dan wadi’ah
Nasabah dapat melakukan penutupan keanggotaan BSI Prioritas dengan mengisi Formulir Permohonan Penghentian Keanggotaan Nasabah BSI Prioritas di kantor Cabang BSI terdekat atau menghubungi Priority Banking Relationship Manager.
Informasi terkait segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan/atau Layanan ini akan diinformasikan melalui media sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nasabah dapat menerima penawaran produk lain dari pihak lain di luar Bank yang bekerja sama dengan Bank, jika nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data nasabah kepada pihak lain di luar Bank yang bekerja sama dengan Bank.
Nasabah dapat menerima penawaran produk dan/atau layanan Bank dan produk dan/atau layanan pihak lain yang bekerja sama dengan Bank via sarana komunikasi pribadi, jika nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk menerima penawaran produk dan/atau layanan tersebut via sarana komunikasi pribadi.
Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi BSI https://bankbsi.co.id.
Penafian/Disclaimer (penting untuk dibaca)
Bank dapat menolak permohonan produk dan/atau layanan Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini sebelum menyetujui Keanggotaan BSI Prioritas dan berhak bertanya kepada pegawai Bank Syariah Indonesia atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini.
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan Peserta Penjamin LPS
Tanggal cetak dokumen
01/06/2026
Nama Penerbit : PT Bank Syariah Indonesia Tbk
Nama Layanan : BSI Prioritas
Jenis Layanan : Membership/Keanggotaan BSI Prioritas
Deskripsi Produk:
Layanan ekslusif dengan fasilitas istimewa dari Bank Syariah Indonesia Khusus bagi Anda Pribadi Istimewa. Dengan tekad membangun kemitraan bersama Anda dengan mengembangkan One Stop Financial Services yang inovatif.
----------------------------------
Fitur Utama
Nasabah prioritas adalah nasabah yang memiliki portofolio Fund Under Management (FUM) dengan total minimal Rp500 juta di produk Bank (tabungan, giro, deposito), dan/atau produk investasi (Sukuk, Reksa Dana Syariah, E-mas) dan/atau Bancassurance.
Nasabah private adalah nasabah yang memiliki portofolio Fund Under Management (FUM) dengan total minimal Rp5 Miliar di produk Bank (tabungan, giro, deposito), dan/atau produk investasi (Sukuk, Reksa Dana Syariah, E-mas) dan/atau Bancassurance.
Nasabah BSI Prioritas akan mendapatkan Kartu BSI Debit Prioritas dengan benefit yang eksklusif dan dapat bertransaksi di Outlet Prioritas.
| Jenis Transaksi | Kartu BSI Debit Prioritas Segmen Private | Kartu BSI Debit Prioritas Segmen Prioritas |
| Tarik Tunai | Rp15 juta | Rp15 juta |
| Transfer antar bank | Rp50 juta | Rp50 juta |
| Transfer rekening BSI | Rp300 juta | Rp200 juta |
| Pembayaran | Sesuai saldo | Sesuai saldo |
| Belanja melalui EDC | Rp500 juta | Rp200 juta |
Biaya = Tidak ada biaya layanan
Manfaat
Nasabah akan mendapatkan fasilitas ekslusif sebagai wujud keistimewaan keanggotaan BSI Prioritas diantaranya:
*Layanan berlaku hanya untuk nasabah yang memiliki portofolio Fund Under Management (FUM) dengan total minimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
Risiko
Persyaratan dan Tata Cara
Segmen Prioritas
Segmen Private
Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:
Hubungi Kami:
BSI Call 14040
BSI Call Luar Negeri 021-80639999 atau layanan VoIP melalui website Bank BSI
WA +62815 84114040
Website: www.bankbsi.co.id
Email: contactus@bankbsi.co.id
E-channel: BSI Mobile dan BYOND by BSI
------------------------------------
Informasi Tambahan
Layanan BSI Prioritas tidak bisa berlaku sama antara nasabah yang menggunakan akad mudharabah dan wadi’ah
Nasabah dapat melakukan penutupan keanggotaan BSI Prioritas dengan mengisi Formulir Permohonan Penghentian Keanggotaan Nasabah BSI Prioritas di kantor Cabang BSI terdekat atau menghubungi Priority Banking Relationship Manager.
Informasi terkait segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan/atau Layanan ini akan diinformasikan melalui media sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Nasabah dapat menerima penawaran produk lain dari pihak lain di luar Bank yang bekerja sama dengan Bank, jika nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data nasabah kepada pihak lain di luar Bank yang bekerja sama dengan Bank.
Nasabah dapat menerima penawaran produk dan/atau layanan Bank dan produk dan/atau layanan pihak lain yang bekerja sama dengan Bank via sarana komunikasi pribadi, jika nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk menerima penawaran produk dan/atau layanan tersebut via sarana komunikasi pribadi.
Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi BSI https://bankbsi.co.id.
Penafian/Disclaimer (penting untuk dibaca)
Bank dapat menolak permohonan produk dan/atau layanan Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku.
Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini sebelum menyetujui Keanggotaan BSI Prioritas dan berhak bertanya kepada pegawai Bank Syariah Indonesia atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini.
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan Peserta Penjamin LPS
Tanggal cetak dokumen
01/06/2026