RIPLAY
Ringkasan Informasi Produk dan atau Layanan Versi Umum

Nama Penerbit : PT Bank Syariah Indonesia Tbk 
Nama Layanan : BSI Prioritas 
Jenis Layanan : Membership/Keanggotaan BSI Prioritas 
Deskripsi Produk: 
Layanan ekslusif dengan fasilitas istimewa dari Bank Syariah Indonesia Khusus bagi Anda Pribadi Istimewa. Dengan tekad membangun kemitraan bersama Anda dengan mengembangkan One Stop Financial Services yang inovatif. 

----------------------------------

Fitur Utama 
Nasabah prioritas adalah nasabah yang memiliki portofolio Fund Under Management (FUM) dengan total minimal Rp500 juta di produk Bank (tabungan, giro, deposito), dan/atau produk investasi (Sukuk, Reksa Dana Syariah, E-mas) dan/atau Bancassurance. 


Nasabah private adalah nasabah yang memiliki portofolio Fund Under Management (FUM) dengan total minimal Rp5 Miliar di produk Bank (tabungan, giro, deposito), dan/atau produk investasi (Sukuk, Reksa Dana Syariah, E-mas) dan/atau Bancassurance. 


Nasabah BSI Prioritas akan mendapatkan Kartu BSI Debit Prioritas dengan benefit yang eksklusif dan dapat bertransaksi di Outlet Prioritas.

Jenis TransaksiKartu BSI Debit Prioritas Segmen PrivateKartu BSI Debit Prioritas Segmen Prioritas
Tarik Tunai Rp15 juta Rp15 juta 
Transfer antar bank Rp50 juta Rp50 juta 
Transfer rekening BSI Rp300 juta Rp200 juta 
Pembayaran Sesuai saldo Sesuai saldo 
Belanja melalui EDC Rp500 juta Rp200 juta 

Biaya  = Tidak ada biaya layanan 

Manfaat 

Nasabah akan mendapatkan fasilitas ekslusif sebagai wujud keistimewaan keanggotaan BSI Prioritas diantaranya:  

  • Priority Banking Relationship Manager 
    Relationship Manager yang berdedikasi untuk mengoptimalkan pertumbuhan dan manfaat aset anda secara seimbang, serta memberikan solusi yang tepat untuk perencanaan keuangan nasabah secara menyeluruh.
  • Konsultasi Zakat, Infaq, Sedekah, dan Waris 
    Konsultasi perhitungan zakat dan porsi waris bekerja sama dengan konsultan yang memiliki kompetensi di bidangnya.
  • Hajj and Umroh Concierge 
    Konsultasi perencanaan dana dan pelaksanaan terkait ibadah Haji dan Umroh hingga pengurusan keberangkatan kepada Nasabah BSI Prioritas.
  • Airport Transfer* 
    Layanan antar jemput dari dan/atau ke bandara.  
  • Medical Check Up* 
    Layanan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh di laboratorium dan rumah sakit yang bekerja sama.
  • Layanan dan fasilitas ekslusif lainnya seperti Airport Executive Lounge, Safe Deposit Box, Exclusive Event, serta berbagai kemudahan dan penawaran menarik di bidang finansial, kesehatan, pendidikan, lifestyle, dan travelling. 

 

*Layanan berlaku hanya untuk nasabah yang memiliki portofolio Fund Under Management (FUM) dengan total minimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) 


Risiko 

  • Apabila nasabah BSI Prioritas memiliki portofolio FUM dibawah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) selama lebih dari 9 bulan berturut-turut maka keanggotaan nasabah BSI Prioritas dapat berakhir (downgrade).
  • Apabila nasabah BSI Prioritas memiliki portofolio FUM dibawah Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) maka tidak dapat menikmati benefit yang berlaku untuk nasabah dengan FUM min. Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
  • Nasabah yang telah berakhir keanggotaannya tidak dapat menikmati fasilitas dan layanan BSI Prioritas.
  • Apabila Nasabah yang telah dihentikan keanggotaannya (downgrade) namun menginginkan kembali menjadi anggota BSI Prioritas, maka nasabah harus memenuhi portofolio FUM min. Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan menandatangani Formulir Aplikasi BSI Prioritas 


Persyaratan dan Tata Cara 


Segmen Prioritas 

  1. Merupakan nasabah individual
  2. Menempatkan FUM dengan total minimal Rp500 juta di produk Bank (Tabungan, Giro, Deposito), dan/atau produk investasi (Sukuk, Reksa Dana Syariah, E-mas) dan/atau Bancassurance, masing-masing atas nama perorangan.
  3. Mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi BSI Prioritas.

 

Segmen Private 

  1. Merupakan nasabah individual
  2. Menempatkan FUM dengan total minimal Rp5 Miliar di produk Bank (Tabungan, Giro, Deposito), dan/atau produk investasi (Sukuk, Reksa Dana Syariah, E-mas) dan/atau Bancassurance, masing-masing atas nama perorangan.
  3. Mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi BSI Prioritas. 
     

 

Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui: 
Hubungi Kami: 
BSI Call 14040 
BSI Call Luar Negeri  021-80639999 atau layanan VoIP melalui website Bank BSI 
WA +62815 84114040 
Website: www.bankbsi.co.id 
Email: contactus@bankbsi.co.id 
E-channel: BSI Mobile dan BYOND by BSI 
 ------------------------------------


Informasi Tambahan 


Layanan BSI Prioritas tidak bisa berlaku sama antara nasabah yang menggunakan akad mudharabah dan wadi’ah 


Nasabah dapat melakukan penutupan keanggotaan BSI Prioritas dengan mengisi Formulir Permohonan Penghentian Keanggotaan Nasabah BSI Prioritas di kantor Cabang BSI terdekat atau menghubungi Priority Banking Relationship Manager. 


Informasi terkait segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan/atau Layanan ini akan diinformasikan melalui media sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Nasabah dapat menerima penawaran produk lain dari pihak lain di luar Bank yang bekerja sama dengan Bank, jika nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data nasabah kepada pihak lain di luar Bank yang bekerja sama dengan Bank. 


Nasabah dapat menerima penawaran produk dan/atau layanan Bank dan produk dan/atau layanan pihak lain yang bekerja sama dengan Bank via sarana komunikasi pribadi, jika nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk menerima penawaran produk dan/atau layanan tersebut via sarana komunikasi pribadi. 


Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi BSI https://bankbsi.co.id. 
 
Penafian/Disclaimer (penting untuk dibaca) 
Bank dapat menolak permohonan produk dan/atau layanan Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. 


Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini sebelum menyetujui Keanggotaan BSI Prioritas dan berhak bertanya kepada pegawai Bank Syariah Indonesia atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini. 

 
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan Peserta Penjamin LPS  
  
Tanggal cetak dokumen 
01/06/2026 

RIPLAY
Ringkasan Informasi Produk dan atau Layanan Versi Umum

Nama Penerbit : PT Bank Syariah Indonesia Tbk 
Nama Layanan : BSI Prioritas 
Jenis Layanan : Membership/Keanggotaan BSI Prioritas 
Deskripsi Produk: 
Layanan ekslusif dengan fasilitas istimewa dari Bank Syariah Indonesia Khusus bagi Anda Pribadi Istimewa. Dengan tekad membangun kemitraan bersama Anda dengan mengembangkan One Stop Financial Services yang inovatif. 

----------------------------------

Fitur Utama 
Nasabah prioritas adalah nasabah yang memiliki portofolio Fund Under Management (FUM) dengan total minimal Rp500 juta di produk Bank (tabungan, giro, deposito), dan/atau produk investasi (Sukuk, Reksa Dana Syariah, E-mas) dan/atau Bancassurance. 


Nasabah private adalah nasabah yang memiliki portofolio Fund Under Management (FUM) dengan total minimal Rp5 Miliar di produk Bank (tabungan, giro, deposito), dan/atau produk investasi (Sukuk, Reksa Dana Syariah, E-mas) dan/atau Bancassurance. 


Nasabah BSI Prioritas akan mendapatkan Kartu BSI Debit Prioritas dengan benefit yang eksklusif dan dapat bertransaksi di Outlet Prioritas.

Jenis TransaksiKartu BSI Debit Prioritas Segmen PrivateKartu BSI Debit Prioritas Segmen Prioritas
Tarik Tunai Rp15 juta Rp15 juta 
Transfer antar bank Rp50 juta Rp50 juta 
Transfer rekening BSI Rp300 juta Rp200 juta 
Pembayaran Sesuai saldo Sesuai saldo 
Belanja melalui EDC Rp500 juta Rp200 juta 

Biaya  = Tidak ada biaya layanan 

Manfaat 

Nasabah akan mendapatkan fasilitas ekslusif sebagai wujud keistimewaan keanggotaan BSI Prioritas diantaranya:  

  • Priority Banking Relationship Manager 
    Relationship Manager yang berdedikasi untuk mengoptimalkan pertumbuhan dan manfaat aset anda secara seimbang, serta memberikan solusi yang tepat untuk perencanaan keuangan nasabah secara menyeluruh.
  • Konsultasi Zakat, Infaq, Sedekah, dan Waris 
    Konsultasi perhitungan zakat dan porsi waris bekerja sama dengan konsultan yang memiliki kompetensi di bidangnya.
  • Hajj and Umroh Concierge 
    Konsultasi perencanaan dana dan pelaksanaan terkait ibadah Haji dan Umroh hingga pengurusan keberangkatan kepada Nasabah BSI Prioritas.
  • Airport Transfer* 
    Layanan antar jemput dari dan/atau ke bandara.  
  • Medical Check Up* 
    Layanan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh di laboratorium dan rumah sakit yang bekerja sama.
  • Layanan dan fasilitas ekslusif lainnya seperti Airport Executive Lounge, Safe Deposit Box, Exclusive Event, serta berbagai kemudahan dan penawaran menarik di bidang finansial, kesehatan, pendidikan, lifestyle, dan travelling. 

 

*Layanan berlaku hanya untuk nasabah yang memiliki portofolio Fund Under Management (FUM) dengan total minimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) 


Risiko 

  • Apabila nasabah BSI Prioritas memiliki portofolio FUM dibawah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) selama lebih dari 9 bulan berturut-turut maka keanggotaan nasabah BSI Prioritas dapat berakhir (downgrade).
  • Apabila nasabah BSI Prioritas memiliki portofolio FUM dibawah Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) maka tidak dapat menikmati benefit yang berlaku untuk nasabah dengan FUM min. Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah)
  • Nasabah yang telah berakhir keanggotaannya tidak dapat menikmati fasilitas dan layanan BSI Prioritas.
  • Apabila Nasabah yang telah dihentikan keanggotaannya (downgrade) namun menginginkan kembali menjadi anggota BSI Prioritas, maka nasabah harus memenuhi portofolio FUM min. Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan menandatangani Formulir Aplikasi BSI Prioritas 


Persyaratan dan Tata Cara 


Segmen Prioritas 

  1. Merupakan nasabah individual
  2. Menempatkan FUM dengan total minimal Rp500 juta di produk Bank (Tabungan, Giro, Deposito), dan/atau produk investasi (Sukuk, Reksa Dana Syariah, E-mas) dan/atau Bancassurance, masing-masing atas nama perorangan.
  3. Mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi BSI Prioritas.

 

Segmen Private 

  1. Merupakan nasabah individual
  2. Menempatkan FUM dengan total minimal Rp5 Miliar di produk Bank (Tabungan, Giro, Deposito), dan/atau produk investasi (Sukuk, Reksa Dana Syariah, E-mas) dan/atau Bancassurance, masing-masing atas nama perorangan.
  3. Mengisi dan menandatangani Formulir Aplikasi BSI Prioritas. 
     

 

Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui: 
Hubungi Kami: 
BSI Call 14040 
BSI Call Luar Negeri  021-80639999 atau layanan VoIP melalui website Bank BSI 
WA +62815 84114040 
Website: www.bankbsi.co.id 
Email: contactus@bankbsi.co.id 
E-channel: BSI Mobile dan BYOND by BSI 
 ------------------------------------


Informasi Tambahan 


Layanan BSI Prioritas tidak bisa berlaku sama antara nasabah yang menggunakan akad mudharabah dan wadi’ah 


Nasabah dapat melakukan penutupan keanggotaan BSI Prioritas dengan mengisi Formulir Permohonan Penghentian Keanggotaan Nasabah BSI Prioritas di kantor Cabang BSI terdekat atau menghubungi Priority Banking Relationship Manager. 


Informasi terkait segala perubahan atas manfaat, biaya, risiko, syarat dan ketentuan Produk dan/atau Layanan ini akan diinformasikan melalui media sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Nasabah dapat menerima penawaran produk lain dari pihak lain di luar Bank yang bekerja sama dengan Bank, jika nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk memberikan data nasabah kepada pihak lain di luar Bank yang bekerja sama dengan Bank. 


Nasabah dapat menerima penawaran produk dan/atau layanan Bank dan produk dan/atau layanan pihak lain yang bekerja sama dengan Bank via sarana komunikasi pribadi, jika nasabah memberikan persetujuan kepada Bank untuk menerima penawaran produk dan/atau layanan tersebut via sarana komunikasi pribadi. 


Informasi lain mengenai biaya, manfaat, dan risiko dapat diakses melalui website resmi BSI https://bankbsi.co.id. 
 
Penafian/Disclaimer (penting untuk dibaca) 
Bank dapat menolak permohonan produk dan/atau layanan Anda apabila tidak memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. 


Anda harus membaca dengan teliti Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini sebelum menyetujui Keanggotaan BSI Prioritas dan berhak bertanya kepada pegawai Bank Syariah Indonesia atas semua hal terkait Ringkasan Informasi Produk dan/atau Layanan ini. 

 
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan Peserta Penjamin LPS  
  
Tanggal cetak dokumen 
01/06/2026 

Promo