5 November 2025 | Informasi Nasabah
| Frequently Ask Question (FAQ) | ||
| No. | Question | Answer |
| 1. | Mengapa produk BSI Tabungan Haji Wadiah dikonversi menjadi BSI Tabungan Haji Mudharabah? | Konversi ini dilakukan sejalan dengan kebijakan internal PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memilih dan menggunakan produk tabungan yang lebih sederhana, jelas, dan sesuai dengan kebutuhan. |
| 2. | Apa perbedaan utama antara BSI Tabungan Haji Wadiah dan BSI Tabungan Haji Mudharabah? |
Produk BSI Tabungan Haji Mudharabah akan tetap BEBAS Biaya Administrasi Bulanan. BEBAS Biaya Administrasi Bulanan. |
| 3. | Kapan konversi rekening BSI Tabungan Haji Wadiah dapat dilakukan? | Efektif mulai 10 November 2025, hingga 31 Desember 2025 (30 Hari Kerja). |
| 4. | Bagaimana cara nasabah melakukan konversi BSI Tabungan Haji Wadiah? |
Melalui aplikasi Byond:
Melalui kantor cabang:
|
| 5. | Apa yang terjadi apabila nasabah tidak melakukan konversi secara mandiri ke BSI Tabungan Haji Mudharabah? | Apabila nasabah tidak melakukan konversi dalam waktu yang ditentukan, maka pihak Bank akan melakukan konversi otomatis sesuai ketentuan yang berlaku. |
| 6. | Apakah nomor rekening nasabah berubah setelah konversi? | Nomor rekening tidak berubah (tetap sama), hanya akad rekening yang berubah menjadi Tabungan Haji Mudharabah. |
| 7. | Apakah proses konversi dikenakan biaya? | Tidak, seluruh konversi Tabungan Haji Wadiah ke Tabungan Haji Mudharabah tidak dikenakan biaya (Gratis). |
| 8. | Apakah nasabah dapat mendaftar haji setelah Tabungan Haji Wadiahnya dikonversi ke BSI Tabungan Haji Mudharabah? | Ya, seluruh fitur dan fasilitas pendaftaran haji tetap tersedia di Tabungan Haji Mudharabah. |
| 9. | Bagaimana apabila nasabah tidak ingin menerima bagi hasil? | Nasabah yang tabungannya telah dikonversi ke Tabungan Haji Mudharabah akan diberikan bagi hasil, namun bagi hasil dapat disalurkan secara mandiri oleh nasabah ke zakat melalui BSI Maslahat (Bagi Nasabah yang tidak ingin menerima bagi hasil). |
| 10. | Apakah ada perubahan fitur lain pada konversi Tabungan Haji Wadiah? | Tidak ada perubahan signifikan selain akad. Fitur dasar tetap sama, dengan tambahan hak memperoleh bagi hasil sesuai ketentuan. |