Amankan Tagihan BSI Hasanah Card Anda dengan Perisai Plus Syariah!

5 November 2025 | Informasi Nasabah

Bagikan:   
facebook twitter wa
Syarat & Ketentuan
Deskripsi Fitur  Perisai Plus Syariah adalah program perlindungan bagi pemegang kartu BSI Hasanah Card dari kewajiban melunasi tagihan apabila terjadi musibah sakit atau kecelakaan yang menyebabkan Meninggal Dunia, Cacat Tetap Sebagian, Cacat Tetap Total, dan Penyakit Kritis  
Usia Masuk  20 – 64 Tahun 
Manfaat Asuransi dan Santunan Asuransi 

1. Santunan Meninggal Dunia. 

Jika peserta yang diasuransikan meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan dalam masa asuransi dan polis masih aktif, maka perusahaan akan membayarkan santunan sebesar 300% dari saldo terhutang BSI Hasanah Card, dengan rincian sebagai berikut:

  • 100% saldo tagihan BSI Hasanah Card kepada Bank Syariah Indonesia, maksimum sebesar Rp 500 juta; sesuai dengan jenis kartu BSI Hasanah Card.
  • Santunan tambahan sebesar 200% dari saldo tagihan BSI Hasanah Card; sesuai dengan nilai maksimal uang pertanggungan. 
  • Selanjutnya kepesertaan program asuransi otomatis berakhir.

2. Santunan Cacat Tetap Sebagian

Jika peserta yang diasuransikan mengalami Cacat Tetap Sebagian karena sakit atau kecelakaan yang menyebabkan hilangnya fungsi sebagian anggota tubuh sesuai tabel Cacat Tetap Sebagian dalam masa asuransi dan polis masih aktif, maka Perusahaan akan membayarkan 10% dari tagihan bulanan BSI Hasanah Card yang telah jatuh tempo pada bulan tersebut atau: 

  • Rp 50.000 untuk BSI Hasanah Card Classic atau Gold.
  • Rp 100.000 untuk BSI Hasanah Card Platinum. 

Tergantung mana yang lebih besar. 

3. Santunan Cacat Tetap Total 

Jika peserta yang diasuransikan mengalami Cacat Tetap Total karena sakit atau kecelakaan dalam masa asuransi dan polis masih aktif, maka Perusahaan akan membayarkan santunan 100% dari saldo tagihan BSI Hasanah Card sebesar nilai transaksi sampai dengan tanggal dimulainya Cacat Tetap Total; sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

4. Santunan Penyakit Kritis 

Jika peserta yang diasuransikan menderita sakit dari salah satu penyakit kritis (sesuai ketentuan) dalam masa asuransi dan aktif, maka Perusahaan akan membayarkan santunan asuransi sebesar 100% dari saldo tagihan BSI Hasanah Card; dengan batas maksimum sesuai dengan jenis kartu. 

Berakhirnya Perlindungan

Perlindungan akan berakhir pada saat terjadinya salah satu peristiwa berikut ini: 

  1. Peserta membatalkan keikutsertaannya dari  fitur Perisai Plus Syariah BSI Hasanah Card. 
  2. Adanya penutupan kartu BSI Hasanah Card
  3. Tidak dibayarnya premi selama 3 bulan berturut-turut. 
  4. Peserta mengalami ketidakmampuan tetap total atau meninggal dunia. 
  5. Peserta mencapai usia 65 tahun 
  6. Perusahaan membatalkan program asuransi karena adanya pemalsuan data dalam pengajuan klaim. 
  7. Nilai santunan maksimum telah dibayarkan
Prosedur Pendaftaran
  1. Nasabah pemegang kartu BSI Hasanah Card melakukan incoming call ke BSI Call Center 14040 untuk menyampaikan ketertarikannya menjadi peserta Perisai Plus Syariah BSI Hasanah Card 
  2. Nasabah menunggu maksimal 7 hari kerja untuk dihubungi kembali oleh Telesales PT BNI Life Insurance dan menerima penjelasan lengkap terkait manfaat Perisai Plus Syariah. 
  3. Nasabah menyetujui keikutsertaannya sebagai pemegang polis asuransi. 
Prosedur dan Ketentuan Klaim 
  1. Pemegang Kartu BSI Hasanah Card atau Ahli Waris menghubungi Bank (melalui BSI Call 14040 atau Cabang BSI terdekat) untuk mendapatkan informasi cara pengajuan pembayaran santunan kematian (maksimum 90 hari setelah tanggal kejadian).
  2. Peserta atau ahli waris melengkapi dokumen pengajuan klaim dan dikirimkan ke bank yang ditujukan kepada Unit Kerja Call Center sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Unit Kerja Call Center menerima dokumen yang telah dikirim oleh Peserta/Ahli waris dan berkoordinasi dengan Unit Kerja Operasional untuk diteruskan ke pihak Asuransi.
  4. Pihak Asuransi melakukan proses klaim dan memberikan keputusan klaim. 

Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti Instagram & Tiktok

Promo