5 November 2025 | Informasi Nasabah
| Syarat & Ketentuan | |
| Deskripsi Fitur | Perisai Plus Syariah adalah program perlindungan bagi pemegang kartu BSI Hasanah Card dari kewajiban melunasi tagihan apabila terjadi musibah sakit atau kecelakaan yang menyebabkan Meninggal Dunia, Cacat Tetap Sebagian, Cacat Tetap Total, dan Penyakit Kritis |
| Usia Masuk | 20 – 64 Tahun |
| Manfaat Asuransi dan Santunan Asuransi |
1. Santunan Meninggal Dunia. Jika peserta yang diasuransikan meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan dalam masa asuransi dan polis masih aktif, maka perusahaan akan membayarkan santunan sebesar 300% dari saldo terhutang BSI Hasanah Card, dengan rincian sebagai berikut:
2. Santunan Cacat Tetap Sebagian Jika peserta yang diasuransikan mengalami Cacat Tetap Sebagian karena sakit atau kecelakaan yang menyebabkan hilangnya fungsi sebagian anggota tubuh sesuai tabel Cacat Tetap Sebagian dalam masa asuransi dan polis masih aktif, maka Perusahaan akan membayarkan 10% dari tagihan bulanan BSI Hasanah Card yang telah jatuh tempo pada bulan tersebut atau:
Tergantung mana yang lebih besar.
3. Santunan Cacat Tetap Total Jika peserta yang diasuransikan mengalami Cacat Tetap Total karena sakit atau kecelakaan dalam masa asuransi dan polis masih aktif, maka Perusahaan akan membayarkan santunan 100% dari saldo tagihan BSI Hasanah Card sebesar nilai transaksi sampai dengan tanggal dimulainya Cacat Tetap Total; sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Santunan Penyakit Kritis Jika peserta yang diasuransikan menderita sakit dari salah satu penyakit kritis (sesuai ketentuan) dalam masa asuransi dan aktif, maka Perusahaan akan membayarkan santunan asuransi sebesar 100% dari saldo tagihan BSI Hasanah Card; dengan batas maksimum sesuai dengan jenis kartu. |
| Berakhirnya Perlindungan |
Perlindungan akan berakhir pada saat terjadinya salah satu peristiwa berikut ini:
|
| Prosedur Pendaftaran |
|
| Prosedur dan Ketentuan Klaim |
|
Dapatkan ragam informasi promo dan keseruan acara, ikuti Instagram & Tiktok