DSN-MUI Terbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berbasis Syariah, Perkuat Landasan Industri Bulion Nasional

18 Febuari 2026 | Berita

Bagikan:   
facebook twitter wa

Jakarta, 13 Februari 2026 — Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Fatwa Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tertanggal 11 Februari 2026. Penerbitan fatwa ini menjadi tonggak penting dalam penguatan landasan syariah bagi pengembangan industri bullion di Indonesia.

Fatwa ini merupakan bentuk dukungan DSN-MUI terhadap inisiatif pemerintah dalam mendorong hilirisasi dan penguatan ekosistem emas nasional sebagaimana tertuang dalam agenda strategis pembangunan nasional. Dengan diterbitkannya fatwa tersebut, kini tersedia landasan yang komprehensif bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Syariah yang akan menjalankan kegiatan usaha bullion sesuai prinsip syariah. Dalam fatwa tersebut, terdapat empat kegiatan usaha yang dapat dijalankan oleh LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion (KUBL), yaitu Penitipan Emas, Perdagangan Emas, Simpanan Emas dan Pembiayaan Emas.

Secara regulasi, kegiatan usaha bullion di Indonesia berlandaskan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Sebagai bank pertama yang memperoleh izin layanan bulion dari OJK yang layanan tersebut dibuka secara resmi oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 26 Februari 2025, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menyambut baik terbitnya fatwa tersebut.

Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) BSI, Prof. Dr. K.H. Hasanudin, M.Ag, menyampaikan bahwa aktivitas kegiatan usaha bullion yang saat ini dijalankan oleh BSI telah selaras dengan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 yang baru diterbitkan. Dia menambahkan bahwa DSN-MUI bersama BSI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta para pemangku kepentingan telah melakukan pembahasan dan pengkajian mendalam sejak diterbitkannya POJK Nomor 17 Tahun 2024.

Sementara itu, Direktur Sales & Distribution BSI, Anton Sukarna, menegaskan bahwa BSI telah memastikan bahwa aktivitas kegiatan usaha bullion yang dijalankan Perseroan telah sesuai prinsip syariah. Seluruh produk yang ditawarkan telah memperoleh Opini DPS serta mengacu pada fatwa-fatwa yang berlaku. Penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 ini semakin menyempurnakan landasan bagi LJK Syariah dalam menyelenggarakan aktivitas bullion secara prudent, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Dengan terbitnya fatwa ini, diharapkan industri bullion syariah nasional dapat berkembang lebih kuat, terstruktur, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia.

Sebelumnya Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menegaskan bahwa kinerja BSI yang solid juga hasil dari optimalisasi dual license yang dimiliki Perseroan. BSI memperoleh license sebagai bank syariah dengan unique selling proposition Islamic ecosystem dan juga izin sebagai bullion bank. "License sebagai bullion tahun ini berdampak signifikan terhadap kinerja Perseroan dan peningkatan customer base.  Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, bisnis emas BSI menembus sekitar 1 juta nasabah ekosistem emas yang terdiri dari Bullion Bank, Cicil emas dan Gadai Emas dan mendorong jumlah nasabah BSI menembus lebih dari 23 juta"

Berita Terbaru

26 Maret 2026 | Berita

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

Bank Syariah Indonesia (BSI)

25 Maret 2026 | Berita

Peserta Mudik Gratis BSI Melonjak 122 Persen, 385 Difabel Turut Berangkat ke Jawa dan Sumatra

Bank Syariah Indonesia (BSI)

25 Maret 2026 | Berita

Buka Delapan Posko Mudik di Jalur Padat Jawa–Sumatra, BSI Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Transaksi Digital bagi Pemudik

Bank Syariah Indonesia (BSI)

16 Maret 2026 | Berita

Transaksi Ziswaf di BSI Naik Dua Kali Lipat Selama Ramadan

Bank Syariah Indonesia (BSI)

Thumbanail Berita

26 Maret 2026 | Berita

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

Bank Syariah Indonesia (BSI)

Thumbanail Berita

25 Maret 2026 | Berita

Peserta Mudik Gratis BSI Melonjak 122 Persen, 385 Difabel Turut Berangkat ke Jawa dan Sumatra

Bank Syariah Indonesia (BSI)

Thumbanail Berita

25 Maret 2026 | Berita

Buka Delapan Posko Mudik di Jalur Padat Jawa–Sumatra, BSI Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Transaksi Digital bagi Pemudik

Bank Syariah Indonesia (BSI)

Thumbanail Berita

16 Maret 2026 | Berita

Transaksi Ziswaf di BSI Naik Dua Kali Lipat Selama Ramadan

Bank Syariah Indonesia (BSI)

Thumbanail Berita

26 Maret 2026 | Berita

Dukung Program Pemerintah, Kinerja BSI Solid Awal 2026

Bank Syariah Indonesia (BSI)

Thumbanail Berita

25 Maret 2026 | Berita

Peserta Mudik Gratis BSI Melonjak 122 Persen, 385 Difabel Turut Berangkat ke Jawa dan Sumatra

Bank Syariah Indonesia (BSI)

Thumbanail Berita

25 Maret 2026 | Berita

Buka Delapan Posko Mudik di Jalur Padat Jawa–Sumatra, BSI Hadirkan Layanan Kesehatan hingga Transaksi Digital bagi Pemudik

Bank Syariah Indonesia (BSI)

Thumbanail Berita

16 Maret 2026 | Berita

Transaksi Ziswaf di BSI Naik Dua Kali Lipat Selama Ramadan

Bank Syariah Indonesia (BSI)

Promo